Minahasa Selatan –Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Minahasa Selatan, Andrey Lantu, menegaskan bahwa tidak ada aturan ataupun ketentuan yang membenarkan adanya klaim wilayah peliputan oleh oknum wartawan di desa-desa.
Pernyataan ini disampaikan Lantu menyusul maraknya laporan terkait oknum wartawan yang mengklaim wilayah liputan di sejumlah desa yang seakan membatasi wartawan lain untuk melakukan tugas jurnalistik.
“Saya tegaskan, kumtua (kepala desa) jangan mudah percaya dengan oknum wartawan yang mengaku bahwa wilayah peliputan di desa tertentu adalah milik mereka. Itu bohong dan tidak benar,” ujar Lantu.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan hak setiap jurnalis untuk melakukan peliputan di manapun tanpa adanya monopoli.
Lantu juga menambahkan bahwa jika ada anggota SPRI yang terbukti melakukan praktik semacam ini, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami akan keluarkan jika terbukti. Karena ini mencederai semangat kebebasan pers dan mencoreng nama baik profesi wartawan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau para kepala desa untuk berhati-hati dan bijak dalam menyikapi keberadaan wartawan, serta tidak segan melaporkan jika menemukan praktik menyimpang yang mengatasnamakan profesi pers.(Nals)