DI DUGA BUPATI AROGAN MELAKUKAN PERGESERAN ANGGARAN RP 7,5 MILIAR,

0
357

DI DUGA BUPATI AROGAN MELAKUKAN PERGESERAN ANGGARAN RP 7,5 MILIAR, AKTIVIS MINTA BUPATI BELAJAR LAGI TENTANG APBD

Lombok Barat | Redaksi.co – Gabungan Aktivis Lombok Barat kembali melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Bupati Lombok Barat terkait rencana pembangunan alun-alun yang disebut-sebut akan menelan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar. Salah satu aktivis, Asmuni, menilai bahwa pergeseran anggaran untuk proyek tersebut terindikasi dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

“Setiap pergeseran anggaran yang mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib mendapat persetujuan DPRD. Itu aturan dasar dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegas Asmuni kepada Redaksi.co, Senin (23/6/2025).

Ia menilai, selama ini Bupati Lombok Barat tidak pernah menunjukkan sikap koordinatif dengan DPRD terkait kebijakan strategis, termasuk soal pembangunan alun-alun yang dipertanyakan itu.

Kami menduga Bupati Lobar dalam kondisi amnesia, lupa bahwa dalam konteks efisiensi yang diamanatkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 memang ada kelonggaran dalam pengelolaan anggaran, tetapi bukan berarti Bupati boleh seenaknya menggeser anggaran tanpa persetujuan DPRD, apalagi jika pergeseran itu berdampak pada perubahan struktur APBD,” kritiknya.

Asmuni juga mengutip Pasal 163 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa jika pergeseran anggaran menyebabkan perubahan APBD, maka harus mendapatkan persetujuan DPRD dan dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Jangankan yang mengubah postur APBD, pergeseran dalam anggaran yang tidak mengubah postur saja ada mekanismenya, seperti usulan pergeseran, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), persetujuan DPA-SKPD, dan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD. Apalagi ini yang sudah jelas mengubah APBD, masa bupati mau pakai aturan sendiri? Ini bisa kacau,” tegasnya.

Ia pun meminta Bupati Lombok Barat untuk lebih memahami aturan pengelolaan keuangan daerah dan tidak arogan dalam mengambil keputusan terkait anggaran.

“APBD itu disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jadi setiap pergeseran anggaran yang berdampak pada perubahan APBD wajib melalui persetujuan DPRD. Itu jelas, bukan asumsi,” pungkas Asmuni.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Lombok Barat terkait dugaan pergeseran anggaran tersebut.

Read : HS2025 Abach Uhel

Sumber : Media Nasional Investigasi – Redaksi.Co