Minggu, Juni 15, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Enam Tahun Bekerja, Meninggal Dunia Tak Dihargai: Janda Buruh PT BPG PKS 10 Tuntut Keadilan!

TERENTANG – 13 Juni 2025|Seorang janda bernama Salma (52), warga RT 02 RW 02 Dusun Harapan Baru, Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, mengadukan nasib pilunya kepada awak media pada Selasa, 6 Mei 2025. Ia mengaku belum menerima bentuk tanggung jawab apa pun dari PT BPG PKS 10 setelah suaminya, Hendrik Yusuf (61), meninggal dunia pada 20 April 2025.

Hendrik Yusuf merupakan buruh harian yang bekerja di bagian peloding (pemuatan) di pabrik kelapa sawit milik PT BPG PKS 10 sejak Agustus 2018 hingga meninggal dunia. Menurut keterangan Salma, suaminya wafat setelah jatuh sakit pada 13 April 2025 dan tidak mendapatkan bantuan pengobatan maupun perhatian dari perusahaan tempatnya bekerja selama lebih dari enam tahun itu.

“Sakit dari tanggal 13 April sampai wafat 20 April, tidak ada bantuan dari perusahaan. Bahkan dulu waktu dia sempat sakit tiga bulan dari Juni sampai September 2024, juga kami bayar pengobatan sendiri. Tidak pernah dibantu,” ujar Salma.

Yang membuat Salma semakin terpukul adalah tidak adanya santunan kematian atau bentuk empati perusahaan setelah suaminya meninggal. Ia menilai pihak PT BPG PKS 10 lepas tangan, meski almarhum Hendrik telah mendedikasikan hidupnya untuk bekerja di pabrik tersebut hingga akhir hayat.

“Sampai sekarang, satu sen pun tidak ada dari perusahaan. Kompensasi atau uang duka tidak ada. Seakan-akan suami saya tidak pernah bekerja di sana,” keluhnya dengan nada getir.

Tak hanya itu, Salma juga mengungkapkan bahwa tunjangan hari raya (THR) yang diberikan tahun ini sangat tidak layak. Ia hanya menerima Rp300 ribu, jauh dari standar kelayakan sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“THR cuma dikasih tiga ratus ribu. Padahal suami saya sudah kerja enam tahun lebih di situ. Kami merasa dizalimi,” katanya.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, setiap pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak atas THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, upah minimum regional (UMR) Kalimantan Barat tahun 2025, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, telah ditetapkan sebesar Rp2.727.065. Dengan demikian, THR yang diterima Salma seharusnya setara dengan satu kali gaji tersebut apabila dihitung berdasarkan masa kerja mendiang Hendrik Yusuf.

“Kami bukan minta lebih, kami hanya minta hak suami saya yang semestinya dibayarkan,” tegas Salma.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT BPG PKS 10. Media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk meminta penjelasan.

Sumber : Salma Warga Masyarakat
Red/ Danil

Popular Articles

Berita Terkait