Redaksi.co, Selasa 3 Juni 2025
Batam-Sekupang – Dugaan penyerobotan lahan disertai ancaman pembunuhan dilaporkan terjadi di kawasan Sekupang, Batam. Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Maria N. Lamanele, melaporkan tindakan intimidatif yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial HN. Namun, laporan tersebut disebut belum mendapat penanganan serius dari pihak kepolisian.
Insiden bermula pada 15 Februari 2024, saat Maria membersihkan lahan miliknya yang tercatat dalam kepemilikan Kelompok Tani Cinta Alam—organisasi yang berdiri sejak 2010 dan memiliki legalitas. Kegiatan tersebut dihentikan oleh HN yang datang bersama sejumlah orang dan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
Menurut keterangan Maria, HN juga diduga mengeluarkan ancaman pembunuhan secara langsung di hadapan saksi.
“Saya akan bunuh kamu,” ujar HN kepada Maria, seperti disampaikan korban kepada media.
Selain melarang segala aktivitas di lahan tersebut, HN disebut tidak memiliki kaitan dengan Kelompok Tani Cinta Alam dan belum menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang dipersoalkan.
Maria melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sekupang, namun respons dari aparat disebut mengecewakan. Petugas diduga menyatakan bahwa belum ada tindak pidana yang terjadi karena ancaman tersebut belum direalisasikan dan tidak ada barang bukti yang mendukung.
“Mama, ini kan baru ancaman. Belum ada pembunuhan dan belum ada barang bukti,” ujar salah satu petugas, menurut pengakuan Maria.
Pihak kepolisian juga disebut menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan di tingkat RT atau kelurahan. Sikap ini menuai kritik, karena ancaman kekerasan termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP, yang bisa diproses meskipun belum terjadi tindakan fisik.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
Ancaman Pembunuhan Pasal 335 ayat (1) KUHP menyatakan:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dalam kasus ini, kalimat ancaman “Saya akan bunuh kamu” memenuhi unsur kekerasan verbal yang mengandung unsur pemaksaan dan intimidasi.
Penyerobotan/Penguasaan Lahan Secara Melawan Hukum Pasal 385 ayat(1) KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum menjual, menukar, menyewakan, menggadaikan, memakai atau menjadikan jaminan suatu hak atas tanah, padahal diketahui bahwa tanah itu bukan miliknya…, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Apabila terbukti HN tidak memiliki dasar hukum atas lahan dan tetap mengklaim serta menguasainya, maka perbuatannya bisa dikategorikan sebagai penyerobotan tanah.
Maria mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak 2010 dan memiliki dokumen legal yang mendukung kepemilikan serta aktivitas kelompok tani. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak netral dan memberi perlindungan kepada warga yang mencari keadilan.
“Kami punya legalitas lengkap, tapi saya malah diancam. Ketika saya melapor, malah dianggap belum penting. Apakah hukum hanya berlaku bagi yang kuat?”
kata Maria.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran akan praktik premanisme dalam sengketa lahan dan minimnya respons hukum terhadap ancaman kekerasan. Pengamat hukum dan pegiat HAM menilai kasus ini perlu mendapat perhatian dari aparat yang lebih tinggi, seperti Kapolresta Barelang, Polda Kepri, hingga Komnas HAM, untuk memastikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi warga negara.