Kejaksaan Negeri Muba Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi 2024
Redaksi.co, Muba – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah H.A., seorang pengusaha kaya asal Sumatera Selatan yang juga Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady, S.H., M.H., didampingi tim penyidik, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025. Penetapan ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang didasarkan pada bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Roy Riady menjelaskan bahwa sebelumnya, H.A. dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup kuat yang menunjukkan bahwa keduanya terlibat dalam pemalsuan buku atau daftar khusus yang digunakan untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah tersebut. Akibatnya, status mereka pun ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Roy Riady.
Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan. Beberapa dokumen serta alat elektronik yang terkait dengan tindak pidana ini juga telah disita.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Muba juga mengumumkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia yang berada di luar HGU di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Penyidik menemukan bahwa PT Sentosa Mulia Bahagia telah mengklaim lahan perkebunan di beberapa desa yang tidak tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Lahan yang dikelola perusahaan tersebut mencapai 909,7 hektar.
Tim penyidik bekerja sama dengan kantor pertanahan setempat, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, serta unsur pemerintahan terkait seperti Dinas Perkebunan, Camat, dan Kepala Desa, untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay/pehamparan di lokasi lahan yang dikuasai oleh perusahaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mengklaim lahan yang seharusnya tidak termasuk dalam HGU mereka.
(Alam s/Rilish Tim)