Refaksi.co, Palembang – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Prabumulih, Puspa Dewi (36), akan dipulangkan dari Singapura dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih. Kepastian ini disampaikan oleh Plt Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sumatera Selatan, Aminah, di Palembang.
BP3MI Sumsel telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura serta pihak agensi yang menangani Puspa. “Kami sudah berkoordinasi dengan KBRI Singapura. PMI ini tetap ingin dipulangkan dan biayanya akan ditanggung oleh Pemkot Prabumulih,” kata Aminah.
Aminah menjelaskan bahwa Puspa Dewi tidak mengikuti prosedur resmi saat berangkat ke Singapura. Namun, setelah tiba di negara tersebut, ia mengurus legalitasnya melalui agensi dan dinyatakan sebagai pekerja resmi.
Alasan utama permintaan kepulangan ini adalah karena ia mengaku dipekerjakan melebihi batas waktu yang telah disepakati serta dimintai biaya penggantian kerugian sebesar Rp26 juta oleh pihak agensi.
BP3MI sendiri tidak dapat menanggung biaya pemulangan PMI karena adanya kebijakan efisiensi anggaran. “Kami hanya memfasilitasi komunikasi antara PMI, KBRI, dan Pemkot Prabumulih serta membantu pengurusan dokumen yang diperlukan,” jelas Aminah.
Meskipun kepulangan Puspa sudah dipastikan akan dibiayai oleh Pemkot Prabumulih, jadwal keberangkatannya masih belum ditetapkan. “Saat kami menghubungi pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prabumulih, mereka sedang dalam rapat bersama Pj Wali Kota untuk membahas kepulangan Puspa,” ujar Aminah.
Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi bagi calon pekerja migran agar mereka memahami prosedur yang benar sebelum bekerja di luar negeri. Keberangkatan tanpa melalui jalur resmi dapat menimbulkan risiko, termasuk eksploitasi dan permasalahan hukum di negara tujuan.
BP3MI mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk memastikan keabsahan dokumen dan memilih jalur resmi agar terlindungi secara hukum. “Kami mengingatkan agar para calon PMI mengikuti prosedur resmi agar terhindar dari permasalahan di negara tujuan,” tutup Aminah.
Baca Juga: Buron 7 Bulan! Investigasi Pencurian di SMK Aisyiyah Prabumulih, Siapa Dalangnya ?