Redaksi.co, Prabumulih – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria berinisial Md (45), warga Jalan Dul Mubin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, yang diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan distribusi ganja.
Md diamankan di kamar 19 Penginapan Rahayu, Jalan Veteran II, Kelurahan Pasar Prabumulih, pada Selasa, 11 Februari 2025 pukul 16.00 WIB. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 1,009,1 gram ganja, yang dibungkus dalam lakban coklat dan disembunyikan dalam kotak bertuliskan ‘Pempek & Model Edy 26’.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp 400.000, plastik asoy putih, serta satu helai celana jeans panjang warna putih.
Jaringan Peredaran Narkotika: Kurir Dibayar Rp 2,4 Juta
Dalam konferensi pers di Mako Polres Prabumulih, Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Jonson, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa Md mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas mengantarkan paket ganja atas perintah seorang bandar berinisial DS (DPO).
Dari hasil penyelidikan awal, Md menerima uang muka Rp 400.000 dari seseorang berinisial Heri (DPO), dengan janji tambahan Rp 2 juta setelah transaksi selesai. Namun, sebelum ganja tersebut berhasil disalurkan, polisi lebih dulu menggagalkan peredaran barang haram ini.
“Atas perbuatannya, tersangka Md dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kompol Eryadi dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).
Mengapa Prabumulih Jadi Jalur Peredaran Ganja?
Prabumulih, yang terletak di jalur strategis antara Sumatera Selatan dan Lampung, menjadi salah satu wilayah yang rentan terhadap peredaran narkotika, terutama jenis ganja. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan, sepanjang tahun 2024, polisi berhasil mengungkap lebih dari 50 kasus peredaran ganja di wilayah ini, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 200 kilogram.
Menurut sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya, penginapan kelas menengah seperti Penginapan Rahayu kerap menjadi lokasi pertemuan para pengedar dan kurir narkoba. Modus operandi yang digunakan pun semakin canggih, seperti menyamarkan ganja dalam kotak makanan atau paket logistik umum agar tidak mencurigakan.
“Biasanya pengiriman ganja dilakukan melalui jalur darat, menggunakan mobil pribadi atau sepeda motor, dengan tujuan akhir ke kota-kota besar seperti Palembang, Jakarta, dan Lampung,” ungkap sumber tersebut.
Analisis Dokumen dan Bukti
Dokumen kepolisian yang diperoleh tim investigasi menunjukkan bahwa Md sudah menjadi target pemantauan sejak awal 2025, setelah namanya muncul dalam hasil interogasi terhadap pengedar lain yang lebih dulu ditangkap di Muara Enim dan Palembang.
Dalam laporan penyelidikan yang diterima redaksi, disebutkan bahwa pengedar DS dan Heri (DPO) terindikasi memiliki jaringan luas hingga ke Aceh dan Sumatera Utara, dua daerah yang dikenal sebagai pusat produksi ganja terbesar di Indonesia.
Sementara itu, Ketua BNN Sumatera Selatan, Brigjen Pol. Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan ini.
“Kami mendukung penuh Polres Prabumulih dalam membongkar jaringan peredaran ganja ini. Berdasarkan pola yang kami temukan, Sumatera Selatan menjadi titik transit sebelum barang ini dikirim ke Pulau Jawa. Ini yang sedang kami dalami,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Menyelamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Kepolisian memperkirakan bahwa dengan penyitaan lebih dari 1 kg ganja ini, sekitar 5.000 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan perhitungan BNN, 1 gram ganja umumnya dikonsumsi oleh lima orang, sehingga penindakan seperti ini sangat berdampak pada upaya pencegahan peredaran narkotika.
Namun, di sisi lain, banyak pihak menyoroti bahwa hanya menangkap kurir tidak akan cukup untuk memutus rantai peredaran narkotika. Dr. Hendro Wibowo, pakar kriminologi dari Universitas Sriwijaya, menilai bahwa penegakan hukum harus lebih menyasar bandar besar dan sistem distribusi di balik jaringan ini.
“Kita harus menelusuri bagaimana barang ini bisa sampai ke Prabumulih, siapa aktor intelektualnya, dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari bisnis ilegal ini. Kalau hanya menangkap kurir, masalah ini tidak akan selesai,” tegasnya.
Kesimpulan: Polisi Terus Buru Bandar Besar
Saat ini, DS dan Heri masih dalam pengejaran polisi. Polres Prabumulih telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk keduanya dan meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera melapor.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan. Dengan semakin canggihnya modus operandi pengedar, aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja lebih strategis dan menyeluruh agar jaringan ini benar-benar bisa diberantas hingga ke akarnya.
Seiring berjalannya penyelidikan, satu pertanyaan besar masih menggantung: Seberapa luas sebenarnya jaringan ini, dan siapa otak di balik peredaran ganja di Prabumulih.
Baca Juga: Ingin Pulang ke Tanah Air, TKW Asal Prabumulih Butuh Bantuan Pemerintah