Redaksi.co, Prabumulih
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Samsul Feri, memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan tiga petugas Dishub menghentikan mobil angkutan barang yang melakukan bongkar muat di luar jam operasional yang diizinkan.
Dalam pernyataannya, Feri menegaskan bahwa tindakan anggotanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 61 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2021, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di Jalan Jenderal Sudirman dan dalam kota Prabumulih kecuali pada jam operasional yang ditetapkan, yaitu pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Selain itu, kendaraan yang ingin melakukan bongkar muat di luar jam tersebut wajib memiliki surat dispensasi.
“Ini hanya kesalahpahaman antara petugas dan sopir. Petugas kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 800.11/03DISHUB.IV Tahun 2025,” jelas Feri.
Meski demikian, insiden ini menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih luas mengenai aturan lalu lintas dan angkutan barang di dalam kota. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan tidak terjadi lagi kesalahpahaman antara petugas dan pengemudi di lapangan.
Ke depan, Dinas Perhubungan Kota Prabumulih berencana meningkatkan edukasi kepada para pengemudi angkutan barang dan memastikan mekanisme pengurusan surat dispensasi berjalan dengan lancar. Dengan langkah ini, aturan dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.