LANDAK ( KAL-BAR ) https://redaksi.co – Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) BO Sanggau dan Kejaksaan Negeri Landak merupakan perjanjian kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum di ruang lingkup unit Kerja yang dilayani BRI KCP Landak, Unit Ngabang dan Unit Pulau Bendu.
Kejaksaan Negeri Landak laksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sanggau tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Rabu (15/1/2024).
Tujuan diadakannya Perjanjian Kerja Sama ini adalah meningkatkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas pelaksanaan pelaksanaan tugas dan fungsi Bank BRI Kantor Cabang Sanggau terutama unit Kerja yang dilayani BRI KCP Landak, Unit Ngabang dan Unit Pulau Bendu dengan Kejaksaan Negeri Landak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Baik litigasi maupun non-litigasi hal ini merupakan salah satu bentuk penguatan transformasi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya selaku Advocate General, jelas Pimpinan BRI BO Sanggau Helmi Wijayadi.
Lebih lanjut jelas Helmi Wijayadi, Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini adalah pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pelayanan hukum, permohonan bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Landak selaku penerima kuasa apabila terdapat permohonan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sanggau selaku pemberi kuasa, ” ungkapnya.
Selain itu dirinya selaku Pimpinan BRI BO Sanggau menyambut baik kerjasama dengan Kejari Landak ini. Ia pun berharap Kejari Landak dapat hadir dalam kegiatan-kegiatan konkrit di BRI BO Sanggau.
( Lilik Hidayatullah )