Redaksi.co, Prabumulih
Kasus penipuan dengan modus kredit motor kembali terjadi di Kota Prabumulih. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku bernama Dwi Anggraini (33), seorang karyawan swasta yang berpura-pura menjadi sales motor untuk menipu korban.
Pelaku meyakinkan korban Yessa Rosa Azima (19), seorang mahasiswi asal Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, bahwa dirinya adalah sales resmi dari sebuah dealer motor. Dengan dalih menawarkan program kredit kendaraan, korban diminta mentransfer uang muka sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku. Namun, motor yang dijanjikan tak kunjung dikirim, dan pelaku mulai menghindari korban.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 339 / X / 2024 / SPKT / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, petugas segera melakukan penyelidikan dan melayangkan surat panggilan kepada pelaku.
Dwi Anggraini akhirnya memenuhi panggilan dan diperiksa di Ruang Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih. Setelah terbukti bersalah, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan yang merugikan masyarakat. “Kami mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam transaksi keuangan, terutama dalam pembelian kendaraan secara kredit. Pastikan selalu bertransaksi di dealer resmi dan hindari transfer ke rekening pribadi tanpa kejelasan legalitas,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekening koran milik korban, bukti transfer Rp 5 juta, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Dari aspek hukum, Dwi Anggraini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Proses hukum yang berjalan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.