Minggu, Januari 12, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Terkait Pemalsuan Dokumen di PN Lahat, Penggugat Laporkan PT WOM Finance ke Polda Sumsel

Redaksi.co | Palembang – Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 37/Pdt.G/2024/PN.Lht di Pengadilan Negeri Lahat diwarnai dugaan pemalsuan dokumen oleh Tergugat, PT WOM Finance. Dalam sidang pembuktian yang digelar pada 8 Januari 2025, majelis hakim menemukan perbedaan signifikan pada dokumen bukti berjudul “Paham Pembiayaan (Jual dan Sewa Balik)” yang diajukan Tergugat dibanding dokumen serupa dalam perkara wanprestasi Nomor 71/Pdt.G.S/2024/PN.Lht.

Dokumen yang sebelumnya diajukan dalam perkara wanprestasi tersebut diketahui kosong, namun kini telah diisi dengan keterangan baru tanpa dasar hukum yang jelas.

Penggugat menduga perubahan ini disengaja untuk mengaburkan fakta hukum dan merugikan posisi mereka dalam persidangan.

Atas temuan tersebut, Penggugat telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumatera Selatan dengan Nomor LP/B/35/I/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dalam laporan itu, yang dilaporkan adalah Manager PT WOM Finance Kabupaten Lahat.

Kuasa hukum Penggugat, Suwito Winoto SH MH, mengungkapkan kemarahan atas temuan ini. “Atas perbuatan yang dilakukan oleh PT WOM Finance Lahat, kami sangat mengutuk keras atas tindakan dugaan telah mengajukan bukti palsu di muka persidangan. Hal ini sangat menodai peradilan. Ada berkas yang tadinya kosong, namun setelah persidangan 8 Januari 2025 telah diisi. Yang membuat kami kaget, tanda tangan dan tulisan di alat bukti setelah dikonfirmasi bukan tulisan klien kami, dan tanda tangannya pun diduga palsu,” jelas Suwito saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Penggugat menegaskan bahwa tindakan mengajukan dokumen dengan isi yang telah dimodifikasi adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum dan dapat mencederai integritas proses peradilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dianggap mencerminkan pentingnya kejujuran dalam proses pengadilan. Pengadilan Negeri Lahat dijadwalkan melanjutkan persidangan pada pekan depan, sementara laporan ke kepolisian akan menjadi bagian dari upaya hukum yang lebih luas dalam mencari kebenaran.(Team)

Popular Articles