BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA TARGETKAN 6000 BIDANG TANAH UNTUK DISERTIFIKATKAN PADA TAHUN 2025
Sumba Barat Daya (Tambolaka) Redaksi.co – Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat Daya, Yusak Benu yang dijumpai oleh Awak Media Redaksi. co di ruang kerjanya pada hari Jumat, 17 Januari 2025, Pukul 10.43 Wita.
Bapak Yusak mengutarakan bahwa sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak yang hanya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).
Targetkan 6.000 bidang tanah untuk disertifikatkan pada Tahun 2025. Pentingnya mensertifikatkan tanah adalah untuk kejelasan hak dan warisan.
Biaya dalam proses ini dibiayai oleh negara, kecuali biaya tambahan seperti pilar tanda batas dan materai.
Waktu Proses pembuatan sertifikat memakan waktu sekitar 1 tahun.
Dengan tenggang waktu ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak.
Pemerintah daerah dan masyarakat mari mendukung kami dalam program sertifikasi. Tegas, Pak Yusak.
Melkior Nikolaus Bulu, S.Pt Kepala Desa Bukambero yang ditemui oleh Awak Media Redaksi.Co di kediamannya pada Sabtu, 18 Januari 2025, Pukul 09.20 Wita mengatakan bahwa siap menjemput prona dari BPN Kabupaten Sumba Barat Daya untuk warga saya yang tanahnya belum disertifikasi.
Saya menghimbau kepada masyarakat Desa Bukambero agar mempersiapkan lahan dan surat – surat kepemilikan tanah agar lebih mempermudah dalam proses agraria.
Tanah – tanah yang masih bermasalah sebelum ada penyelesaian yang baik maka tidak akan disertifikasi. Termasuk tanah yang tidak bisa disertifikasi adalah tanah kampung. Tegas, Pak Melki.
Harapan Masyarakat Desa Bukambero, Marselina Ina Dima mengharapkan bantuan untuk mensertifikatkan tanah mereka.
Kekurangan biaya menjadi hambatan utama. Tutur, Marce.
Liputan: Lodowikus Umbu Lodongo, SH