REDAKSI.CO|Kota Batu – Fenomena sound horeg yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat kini memasuki babak baru di Kota Batu. Pasca-fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pembatasan kebisingan, Kota Batu justru menunjukkan contoh penanganan yang konstruktif.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V Brawijaya pada 6 Agustus 2025 lalu, membatasi tingkat kebisingan pengeras suara statis (seperti konser) maksimal 120 desibel (dBA) dan pengeras suara nonstatis (seperti karnaval) maksimal 85 desibel (dBA). Aturan ini menjadi acuan bagi Polres Batu dalam mengawal berbagai kegiatan masyarakat.
Beberapa kegiatan karnaval dan bersih desa di Kota Batu yang menggunakan sound horeg telah berjalan aman dan tertib. Keberhasilan ini tak lepas dari peran Kompol Anton Widodo, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Batu, yang dikenal tegas namun humanis dalam pendekatannya.
“Kami hanya ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan dan kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Kompol Anton. Ketegasan ini dibuktikan dengan penghentian karnaval di Giripurno karena melanggar jam operasional yang telah disepakati.
Namun, penanganan di Giripurno menjadi titik balik. Evaluasi mendalam dilakukan, dan pola pengamanan yang lebih baik diterapkan di berbagai acara lain, termasuk Vestifal Bantengan Nuswantro yang biasanya berlangsung hingga pagi hari. Berkat pendekatan yang tepat, acara tersebut berhasil diselesaikan pada pukul 24.00.
Dari 19 kegiatan karnaval dan bersih desa yang menggunakan sound horeg, semuanya berjalan aman dan lancar. Kompol Anton mengungkapkan bahwa masih ada 8 kegiatan lagi yang akan menerapkan pola pengamanan serupa, termasuk acara besar seperti Batu Art Festival.
“Melalui penanganan yang baik, Insyaallah kegiatan tersebut akan bisa berjalan dengan lancar. Kami juga berharap pihak panitia turut serta membantu sesuai kesepakatan yang dibuat,” tutup Kompol Anton, menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan suasana kondusif dan menghormati aturan yang berlaku.[ant]