Jember, redaksi.co – Sebuah video yang menampilkan seorang warga Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, bernama Yunus, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam video tersebut, Yunus mengungkapkan kekecewaannya terhadap layanan pengaduan Pemerintah Kabupaten Jember yang dikenal dengan nama Wadul Guse (12/06/2025).
Yunus ( pemilik akun pak Jitu ) mengaku akunnya diblokir setelah mengirimkan laporan mengenai transparansi anggaran desa melalui layanan tersebut. Ia menilai pemblokiran itu sebagai tindakan yang tidak mendukung keterbukaan informasi publik.
“Saya hanya meminta agar pemerintah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh desa di Kabupaten Jember untuk mempublikasikan setiap anggaran yang diterima. Tujuannya agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujar Yunus dalam video yang viral tersebut.
Ia menegaskan bahwa permintaannya sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, mengingat dana desa berasal dari keuangan negara. Yunus berharap pemerintah tidak bersikap antikritik dan justru mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Yunus juga menyebut bahwa ia telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Jember, yang akrab disapa Gus Fawaid pada 11 April 2025. Surat tersebut dikirim dalam bentuk fisik dan elektronik, berisi permintaan agar dokumen wajib desa dapat diakses publik melalui sistem PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Jember.
“Waktu itu, postingan saya sempat diambil alih oleh pihak lain. Tapi saya biarkan, karena tujuannya jelas. Namun ketika saya mencoba menanyakan tindak lanjutnya pada Kamis, 12 Juni 2025, ternyata akun saya di Wadul Guse sudah diblokir. Bahkan aplikasinya tidak bisa saya akses lagi,” ungkap Yunus saat dihubungi redaksi.co
Merasa kecewa, Yunus menyarankan agar layanan Wadul Guse dibubarkan jika tidak mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Apa laporan saya dianggap tidak penting dibanding aduan lainnya? Padahal ini menyangkut uang negara, uang rakyat. Tahun 2025 ini saja, sedikitnya ada Rp 321 miliar dari APBN yang disalurkan ke 246 desa di Kabupaten Jember. Apa itu tidak penting ? “tegasnya.
Tanggapan Pihak Wadul Gus’e
Tim redaksi.co telah mencoba mengonfirmasi peristiwa ini kepada pihak pengelola Wadul Guse. Admin layanan hanya memberikan jawaban singkat, “Mohon ditunggu sampai besok, nggeh. Karena kami harus berkoordinasi dengan beberapa pihak.”jawabnya.
Namun selang beberapa jam kemudian, pihak admin memberikan klarifikasi lebih lanjut: “Terima kasih atas perhatiannya. Saat ini akun Facebook kami sedang mengalami banned otomatis dari sistem Meta/Facebook. Hal ini bisa saja membuat akun pengguna seperti Pak jitu mengira bahwa akunnya diblokir oleh Wadul Guse.
Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengambil alih surat atau laporan yang dikirimkan oleh Yunus (pak Jitu).
“Tujuan kami adalah menjadi jembatan antara masyarakat dan OPD/Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Kami memiliki catatan bahwa surat dari Pak jitu sudah kami input dalam sistem Wadul Guse untuk diteruskan ke Dinas Komunikasi dan Informatika, terkait permintaan Keterbukaan Informasi Publik.
Pihak Wadul Guse pun mengimbau agar masyarakat dan media tidak langsung menyimpulkan suatu informasi dari satu pihak saja, dan tetap mengedepankan prinsip verifikasi dalam menyikapi informasi yang beredar.
“Sekali lagi, kami menghargai perhatian serta langkah kritis masyarakat dalam menyampaikan dan menanggapi aspirasi publik (Sofyan).