**Bantahan Terhadap Pemberitaan Kasus Pencurian Massal Buah Kelapa Sawit di PT Budidaya Agro Lestari (BAL)**
PENANGKAPAN WARGA OLEH POLRES KETAPANG BENTUK KRIMINALISASI DAN PELANGGARAN HAM
Menanggapi pemberitaan terkait penangkapan dua warga, YM (42) dan CW (65), yang dituduh melakukan pencurian massal buah kelapa sawit di area kebun milik PT Budidaya Agro Lestari (BAL) pada Rabu (26/03/2025), kami menyampaikan bantahan dengan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:
Pada tanggal 19 Februari 2025, telah dilaksanakan sidang mediasi antara warga Desa Pelanjau Jaya bersama kuasa hukum mereka dan pihak manajemen PT BAL. Dalam proses mediasi tersebut, disepakati bahwa tanah warga yang selama 17 tahun tidak pernah diserahkan kepada perusahaan namun di serobot dan di rampas oleh PT. MINAMAS & PT BUDIDAYA AGRO LESTARI [BAL).
Hasil sidang mediasi disepakati oleh para pihak yang dihadiri Kapolsek Kec. Marau, Danramil Kec.Marau Pimpinan PT Minamas, Tokoh adat, mantan Kepala Desa dan Kepala Desa Planjau Jaya serta perwakilan dari masyarakat dan kuasa hukum. Dan terhadap tanah warga yang tidak pernah diserahkan tersebut akan dilakukan *overlay* pengambilan titik koordinat untuk menentukan batas lahan yang sah. Selain itu, disepakati pula bahwa tanah sengketa harus berada dalam status quo hingga masalah ini tuntas.
Dalam artian baik dari pihak masyarakat maupun pihak perusahaan tidak akan melakukan pemanenan terhadap buah sawit dilahan yang disengketakan.
Pemberitaan yang dilakukan oleh pihak polres ketapang sangat tidak berimbang, justru memperlihatkan pihak yang membackup PT MINAMAS selama ini adalah pihak Polres Ketapang.
Kita justru menanti sikap polres ketapang dengan adanya dua laporan warga planjau jaya berkaitan dengan penyerobotan dan aktivitas koperasi binjai jaya yang ilegal bahkan ada penggelapan uang warga disana. Apakah polres ketapang berani memproses nya jangan penegakan hukum seakan” memperlihatkan tumpul diatas dan tajam kebawah.
Saat ini warga Desa Pelanjau Jaya kec. Marau sedang memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang diduga diserobot oleh oknum tertentu, termasuk kemungkinan oleh perusahaan sendiri.
**Tindakan Warga Bukan Pencurian, Melainkan Upaya Membalas tindakan PT MINAMAS YANG TERLEBIH DAHULU MENCURI DI LAHAN YANG BERSTATUS QUO** .
**Proses Mediasi Masih Berlangsung, Status Quo Harus Dijaga**
Dalam sidang mediasi yang disebutkan di atas, telah disepakati bahwa tanah sengketa harus berada dalam status quo hingga evaluasi dan *overlay* titik koordinat selesai dilakukan. Penangkapan warga oleh pihak kepolisian polres ketapang dan satuan keamanan perusahaan justru bertentangan dengan kesepakatan mediasi tersebut. Tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi dan pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
**Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum**
Pemberitaan ini juga menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Alih-alih menyoroti dugaan penyerobotan tanah oleh perusahaan atau oknum tertentu, aparat kepolisian justru langsung menangkap warga tanpa mempertimbangkan konteks sengketa tanah yang melatarbelakangi kasus ini.
Bahkan hanya kasus penyerobotan tanah warga
Pihak PT MINAMAS juga diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di luar izin usaha perkebunan maupun HGU dengan luasan ribuan hektar.
Masyarakat Desa Pelanjau Jaya, melalui Kuasa hukum warga pelanjau jaya Rusliyadi, S.H. Rupinus Junaidi, S.H. Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H. Kita tantang polres ketapang untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah di desa planjau jaya kec. Marau.
Kami juga mendesak polres ketapang untuk membebas kan terhadap 2 warga yang menjadi tawanan polres ketapang agar dibebaskan
#KawalTanahRakyat #Perjuangan HakTanah
#bebaskan2warga