Tindak Pidana Kasus Praktik Aborsi Ilegal Terungkap Oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya

0
37

Jakarta, Redaksi.Co-Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkapkan secara resmi kasus Tindak pidana dibidang kesahatan berupa praktek Aborsi illegal dengan mengadakan Konferensi pers yang dilaksanakan Di Depan Lobby Gd. Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Konferensi Pers ini diselengarakan Rabu (17/12/2025) Konferensi Pers tersebut turut dihadiri Oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto, Dinkes Prov Jakarta, Kemen PPPA RI, Dirreskrimsus,KPAI, Wadipreskrimsus,
Kasubdidpemas serta Rekan-rekan Media online maupun Media TV.

Praktek Aborsi ilegal dilakukan oleh jaringan pelaku berhasil diungkap Oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subbid 4 tipiter, penangkapan ini menunjukkan Komitmen Polda Metro Jaya dalam proses penegakan hukum yang transparan, jelas Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Praktek Aborsi ilegal itu dilakukan di sebuah Apartement jalan Basuki Rahmat Jakarta Timur, prakter aborsi ilegal itu sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2025.

Berdasarkan penyelidikan Polisi Pasien Aborsi terhitung ada 361 pasien yang sudah melakukan praktek Aborsi, orang atau perempuan yang melakukakan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan baik itu atas seijin perempuan itu akan mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun maupun tidak seijin perempuan tersebut yang ancaman hukumannya 12 tahun,”tambahnya.

Kombes Edy Suranta Sitepu selaku Dirreskrimsus menambahkan praktek aborsi ilegal ini dipasarkan melalui Website, korban dan para tersangka akan berkomunikasi langsung melalui Whaatsap,setelah terhubung melalui website pasien terhubung ke nomer whaatsapp admin kemudian secara langsung disampaikan syara-syaratnya,”jelas Kombes Edy Suranta.

Lima pelaku yang terlibat sudah berhasil ditangkap selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk alat-alat untuk praktek aborsi,setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledah termasuk olah TKP.

Di saat penggeledahan telah ditemukan peralatan aborsi berupa kapas yg terdapat bercak darah, bercak tersebut setelah di selidiki ternyata sisa darah pasien aborsi,”ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu.

Tindakan praktik aborsi yang dapat menyebabkan pasien aborsi ini sangat membahayakan kesehatan diri pasien dengan berakibat pasien tersebut terkena suatu penyakit virus parasit,Kanker Rahim,Infeksi Jamur,karena tidak sterilnya alat yang digunakan saat melakukan tindakan aborsi,”jelas Dinkes Prov Jakarta.

Kepolisian khususnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan terus melakukan penegakan hukum di bidang tindak pidana kesehatan khususnya aborsi secara ilegal karena upaya tersebut selaras dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yaitu memperkuat penegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat, kepolisian mengajak seluruh masyarakat apabila menemukan situasi ataupun lokasi-lokasi yang dicurigai dapat segera menginformasikan kepada kantor kepolisian terdekat untuk kita lakukan penyelidikan dan apabila ditemukan kita lakukan penegakan hukum, ujar Kombes Edy Suranta Sitepu selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.