Redaksi.co – PALI, Purun Timur, Sungguh miris nasip ke 3 tersangka yang diduga dikriminalisasi oleh oknum Humas PT. Betun Selo Pali Energi (BSPE) dengan laporan pencurian sisa potongan pipa perusahaan, manajemen sudah mencabut laporan dan berdamai namun ketiganya masih ditahan di Polsek penukal Abab desa Babat. (20/05)
Menurut informasi jika oknum humas tersebut membuat laporan ke polsek penukal abab tanpa koordinasi ke manajemen perusahaan terlebih dahulu (inisiatif sendiri)
Secara operasional PT. BSPE belum beroperasi, namun oknum humas telah melakukan tindakan sangat patal. Nilai kerugian perusahaan sangat kecil, hanya sisa material potongan pipa. Bukan seperti yang diberitakan sebelumnya.
Pihak Manajemen PT. BSPE harus melakukan evaluasi terhadap perbuatan oknum humas tersebut apalagi manejemen tidak diberi tau, jangan sampai hal semacam ini merusak citra reputasi dari perusahaan.
Menurut Randu Dwiyansyah yang aktif di organisasi Fast Respon Nusantara (FRN) dan masih keluarga dari salah satu yang ditahan “PT.BSPE baru akan beroperasi namun tensi sudah tidak sejuk, jangan sampai hal-hal ini dapat memancing gejolak sosial yang tidak di inginkan” Dengan nada kesal
Selanjutnya Randu menjelaskan semestinya keberadaan perusahaan dapat memberikan kesejahteraan pada masyarakat sekitar bukan memukul dengan hukum yang sangat tidak relevan. Ketiganya seperti dijebak dalam skenario oknum Humas.
Kemudian Randu menambahkan “Adanya humas di perusahaan semestinya melakukan sosialisasi edukasi kepada masyarakat sekitar, menjalin menjaga hubungan masyarakat dan perusahaan agar dapat bersinergi untuk kemajuan perusahaan bukan mengkriminalisasi masyarakat” Ungkap Randu
Jika dalam waktu dekat masih tidak ada kejelasan terkait kapan pembebasan ketiganya, pihaknya akan mengadukan hal ini secara resmi ke DPRD Kabupaten PALI. Tutup Randu
Saat dikonfirmasi ke perwakilan manajemen Terkait kasus ini, pihak perusahaan PT. BSPE telah melakukan koordinasi untuk membuat surat perdamaian dan mencabut laporan sebagai bentuk hadirnya manajemen dalam permasalahan ini.
Sampai berita ini di rilis, ketiganya masih ditahan di Polsek Penukal Abab. Pihak perusahaan PT. BSPE dituntut harus menyelesaikan persolaan ini sampai pembebasan ketiganya jangan melepas begitu saja.