Redaksi.co MAMASA : Kasus menjijikkan yang mencuat dari SPPG Arelle kini berubah menjadi amarah publik yang tak terbendung. Penemuan ulat hidup dalam sajian makanan bukan lagi sekadar insiden memalukan, ini adalah skandal serius yang membuka borok pengelolaan pangan yang diduga penuh kelalaian.
Sorotan tajam datang dari kalangan aktivis, termasuk Hidayatullah, pemuda Aralle, yang menyebut peristiwa ini sebagai bukti nyata bobroknya sistem pengawasan dan rendahnya standar kebersihan di dapur penyedia makanan tersebut. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kegagalan total,” tegasnya.
Makanan seharusnya menjadi sumber kesehatan, bukan ancaman. Namun fakta bahwa ulat bisa muncul di atas piring konsumen menunjukkan ada yang sangat salah, mulai dari penyimpanan bahan baku yang diduga busuk, proses pengolahan yang tak higienis, hingga kontrol kualitas yang nyaris tak berjalan.

Aktivis menilai, kehadiran ulat adalah indikator jelas bahwa bahan makanan telah terkontaminasi dalam waktu lama tanpa terdeteksi. Ini bukan sekadar ceroboh, ini kelalaian fatal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas.
Risikonya bukan main-main. Konsumsi makanan tercemar dapat memicu gangguan pencernaan, keracunan, hingga infeksi serius, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Dalam konteks ini, apa yang terjadi di SPPG Arelle bukan hanya pelanggaran standar, tapi ancaman nyata bagi keselamatan publik.
Lebih jauh, insiden ini dianggap sebagai bentuk kegagalan tanggung jawab manajemen. Bisnis kuliner bukan hanya soal menjual makanan, tetapi menjamin keamanan setiap sajian. Ketika prinsip dasar itu diabaikan, kepercayaan publik hancur, dan konsekuensinya harus ditebus.

Gelombang desakan kini mengarah ke instansi terkait. Aktivis menuntut inspeksi total tanpa kompromi. Jika terbukti melanggar standar kesehatan dan keamanan pangan, maka penutupan, baik sementara maupun permanen, harus segera dilakukan.
“Tidak boleh ada toleransi. Ini menyangkut nyawa,” ujar salah satu aktivis dengan nada geram.
Tak hanya itu, tuntutan sanksi administratif hingga pidana juga menguat. Jika ditemukan unsur kelalaian disengaja atau pembiaran sistematis, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku usaha kuliner: kebersihan bukan formalitas, melainkan kewajiban mutlak. Ketika makanan berubah menjadi ancaman, maka negara wajib hadir, dan publik berhak marah. (ZUL)

