Top 5 This Week

Related Posts

SPBU Mambi Disorot: Dugaan Pungli Terstruktur, Rakyat Diperas, Aparat Bungkam

Redaksi.co MAMASA : Praktik mencurigakan mencuat di SPBU Mambi. Warga yang mengisi BBM menggunakan jerigen mengaku dipungut biaya tambahan sebesar Rp2.000 dengan dalih “pajak” dan “biaya keamanan”. Dalih tersebut memantik kemarahan publik karena diduga kuat merupakan pungutan liar (pungli) yang berlangsung secara sistematis dan terus berulang.

Sejumlah warga menyebut praktik ini bukan kejadian baru, melainkan sudah menjadi “kebiasaan” yang seolah dilegalkan tanpa dasar hukum yang jelas. Muh. Nabir menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum. Tidak ada pihak swasta maupun pengelola SPBU yang berwenang menarik biaya atas nama pajak tanpa ketentuan resmi negara.

Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini penyalahgunaan wewenang yang terang-terangan merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.

Situasi semakin memprihatinkan karena praktik ini berlangsung tanpa penindakan nyata. Ketiadaan langkah hukum memunculkan dugaan serius adanya pembiaran, bahkan indikasi kongkalikong antara pengelola SPBU dengan oknum aparat. Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan, di antaranya Pasal 23A UUD 1945 terkait pungutan yang harus diatur undang-undang, Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum, Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, hingga Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juga menegaskan bahwa distribusi BBM wajib mengikuti aturan resmi tanpa pungutan ilegal.

Pungutan Rp2.000 per jerigen dengan alasan yang tidak sah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan melawan hukum yang merugikan rakyat secara langsung. Jika aparat terus memilih diam, maka wajar publik mempertanyakan integritas dan keberpihakan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Masyarakat kini mendesak adanya investigasi terbuka dan transparan terhadap pengelola SPBU Mambi, sekaligus penelusuran dugaan keterlibatan oknum aparat. Praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan tumbuh menjadi sistem yang menindas rakyat kecil.

Negara tidak boleh kalah oleh pungli. Hukum harus berdiri tegak, tanpa kompromi, tanpa pandang bulu. (ZUL)

Popular Articles