Rabu, Desember 25, 2024

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Terkait PSU Sendiri Ada Beberapa Peraturan Mengatur, Ini Diungkap Kepala Disperkim Sumsel

Redaksi.co | Palembang,- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghadiri serta menjadi narasumber pada acara Musyawarah Daerah (Musda) Ke XII Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumsel Tahun 2024.

Adapun tema dalam Musda tersebut yakni “Kiprah REI dalam mewujudkan pembangunan perumahan di Sumsel” yang mana dalam Musda tersebut juga diisi beberapa narasumber yang kompeten, salah satunya adalah dari OPD Provinsi Sumsel yakni Disperkim Provinsi Sumsel.

Dan selaku narasumber dari Disperkim sendiri yakni disampaikan oleh Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng yang dilaksanakan kemarin di Grandballroom Novotel Hotel Palembang, Senin kemarin (11/11/2024).

Dikatakan Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng, di mana pada kali ini saya akan memaparkan materi terkait penyerahan Fasilitas Umum (Fasum), Fasilitasi Sosial (Fasos) ke Pemerintah Daerah (Pemda) Sumsel pada kegiatan Musda Ke XII DPD REI Tahun 2024.

Adapun dasar hukum dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang tertuang pada Pasal 16 yakni pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk (a) menetapkan NSPK dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Selain itu juga Pasal 17 yakni daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.

Kemudian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman Pasal 47 yakni prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang perumahan dan kawasan permukiman Pasal 23 yakni prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelenggaraan urusan PSU di daerah itu terbagi menjadi tiga yakni penyelenggaraan urusan PSU di daerah, PSU permukiman dilaksanakan oleh provinsi, PSU perumahan dilaksanakan oleh Kabupaten/kota,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, di mana ada yang dibangun secara mandiri oleh Pemda melalui APBD Provinsi/kabupaten/kota, atau dibangun oleh pengembang baik secara mandiri maupun mendapatkan dengan bantuan PSU Perumahan dari APBN setelah itu dilakukan serah terima PSU kepada Pemda.

Ketentuan hukum prasarana, sarana, dan utilitas, untuk PSU berupa prasarana tertuang di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 yakni kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.

“Ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 yakni jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) dan tempat pembuangan sampah,” katanya.

Masih dilanjutkannya, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 yakni jaringan jalan, jaringan drainase, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan persampahan, sistem sanitasi, sistem proteksi kebakaran.

Untuk sarana juga terdapat di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 yakni fasiltas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan untuk pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

“Untuk sarana juga terdapat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 yakni sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana permukiman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir,” ucapnya.

Masih disampaikannya, di mana terkait sarana juga ada didalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 yakni pemerintahan, pendidikan, dan pembelajaran, kebudayaan, dan rekreasi, peribadatan, kesehatan, ruang terbuka hijau, dan perdagangan.

Untuk Utilitas Umum juga terdapat juga di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 yakni kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009 tentang jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, pemadam kebakaran, dan sarana penerangan jasa umum.

“Dan juga terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 yakni jaringan energi, jaringan telekomunikasi, dan jaringan gas, bukan hanya itu saja masih ada juga pokok-pokok pengaturan PSU di daerah. Untuk jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Sumsel per bulan Desember 2023 sebanyak 136.644,” imbuhnya.

Popular Articles