Top 5 This Week

Related Posts

Temuan BPK di KPU Sulbar Memanas, Pengelolaan Dana Pilkada Rp43 Miliar Disorot

Redaksi.co MAMUJU : Pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp43 miliar di KPU Provinsi Sulawesi Barat kini menjadi sorotan publik. Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS) mendesak aparat penegak hukum segera bergerak menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap berbagai persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Sulbar tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan serangkaian kelemahan serius dalam tata kelola dana hibah Pilkada. Temuan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan uang rakyat yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah kelemahan mendasar pada tahap perencanaan dan penganggaran dana hibah. Mulai dari usulan anggaran yang tidak didukung dokumen memadai, tidak adanya analisis kewajaran harga dan survei pasar, hingga komponen anggaran yang melampaui Standar Harga Satuan (SHS).

Tak hanya itu, perubahan rincian penggunaan dana hibah disebut dilakukan berulang kali tanpa pembahasan yang memadai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

AMPS menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan sejak tahap awal dan berpotensi membuka ruang terjadinya pemborosan maupun penyimpangan anggaran.

Pada tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran pengadaan seminar kit sebesar Rp86,9 juta, pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp107,2 juta, serta denda keterlambatan pekerjaan yang belum diproses secara optimal.

Total nilai temuan keuangan yang tercantum dalam laporan mencapai sekitar Rp199,68 juta.

Bagi AMPS, fakta tersebut menjadi sinyal kuat bahwa sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan penggunaan dana hibah Pilkada belum berjalan secara maksimal.

BPK juga menemukan laporan penggunaan dana hibah tidak disusun sesuai format yang dipersyaratkan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Akibatnya, pelaporan dana hibah dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana yang diwajibkan dalam pengelolaan keuangan negara.

Menyikapi temuan tersebut, AMPS mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Polda Sulawesi Barat untuk segera melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan BPK yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, AMPS juga meminta KPU Sulbar membuka seluruh dokumen penggunaan dana hibah kepada publik, mengembalikan setiap kelebihan pembayaran yang ditemukan, serta memastikan seluruh rekomendasi BPK dijalankan hingga tuntas.

Ketua AMPS, Hasbi Assiddik, menegaskan bahwa dana hibah Pilkada merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Sulawesi Barat berhak mengetahui bagaimana dana hibah Pilkada digunakan. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Temuan BPK tidak boleh berhenti hanya pada rekomendasi administratif semata,” tegas Hasbi.

Sorotan terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada ini diperkirakan akan terus bergulir seiring desakan publik agar seluruh temuan BPK ditindaklanjuti secara serius demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. (ZUL)

Popular Articles