Pontianak–Kordinator Jaringan Aspirasi Indonesia Kalbar mengatakan, secara riil, kasus EAS perlu ditelusuri lebih dalam sebagai proses pembelajaran bagi para kuli tinta yang acap membongkar praktek ilegal dan mengungkap fakta dibalik retorika.
Disini, menurut Fatih, sesuai tuntutan jaman, penulis itu harus masuk jauh ke inti persoalan, bukan hanya mengupas kulit luarnya saja, apa yang menjadi faktor penyebab sehingga munculnya sebutan pemerasan.
” Siapapun tahu, kalau semua ini memiliki dasar kuat hingga melahirkan bentuk negoisasi yang biasa terjadi terhadap person maupun unit usaha ilegal, ” terangnya.
Hasil rangkuman dibanyak laman Media menyebutkan, kalau EAS sengaja dijebak oleh Tim KH atau Akau, pemilik sawmill ilegal diareal toko bangunan jalan Budi Utomo Pontianak Utara.
EAS, saat diwawancarai di Polresta Pontianak menjelaskan, usai komunikasi dengan KH lewat hp, terjadi kesepakatan agar mencabut pemberitaan yang sudah terbit atau take down dengan biaya Rp. 5 juta. Selanjutnya diarahkan ketemu di kafe di Jalan Gusti Situt Mahmud.
Sesampainya di TKP, kata EAS, ia bingung belum ada siapapun disitu. Namun setelah hitungan menit, muncul KH di iringi beberapa orang lainnya dan langsung memberikan uang tersebut.
Tidak lama kemudian, ntah atas intruksi siapa, tiba-tiba saya langsung ditangkap oleh aparat dan orang yang tadi datang bersama KH, bahkan sempat dipukul sekali.
” Saya kaget, tiba -tiba langsung ditangkap dan dibawa secara kasar mirip perampok bank, dengan barang bukti uang maupun rekaman omongan di hp, ” ujarnya heran.
Fatih menambahkan, Didunia Pers, belum pernah terjadi ada oknum wartawan meminta uang secara paksa kepada seseorang tanpa adanya sesuatu kasus ataupun kegiatan ilegal. Ini yang patut menjadi atensi semua pihak.
Kalau bicara hukum, lanjutnya, KH atau Akau juga harus ditangkap terkait kasus penyogokan maupun sawmill ilegal. APH dan Dinas Kehutanan Jangan diam, segera melakukan penyelidikan.
Pasalnya, kalau tidak salah, belasan tahun lalu, toko bangunan yang juga lokasi sawmill liar tersebut pernah ditangkap dan dipolice line oleh Polda Kalbar. Bahkan saat itu, Akau menjadi DPO polisi. Belakangan diketahui dia berada diluar negeri.(Red. Danil.A )