Top 5 This Week

Related Posts

Tangis Ibu dan Anak di Mamuju: Klaim Tanah Dibeli Sah Sejak 1997, Kini Hadapi Ancaman Eksekusi

Redaksi.co MAMUJU : Di usianya yang sudah semakin senja, Sani Binti Lempongi bersama putri terkasihnya, Suriani, harus menelan pil pahit kehidupan. Alih-alih menikmati sisa hidup dengan tenang, dua wanita yang hidup dalam keterbatasan materi ini justru harus menguras air mata dan tenaga untuk berhadapan dengan meja hijau.

Objek perselisihan tersebut tak lain adalah sebidang tanah tempat mereka bernaung di Dusun Rea Bussu, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Kisah pilu ini berawal jauh pada tahun 1997. Saat itu, almarhum Beddu (suami Sani sekaligus ayah Suriani) membeli tanah tersebut secara sah dari H. Bahtiar Saleh. Di atas tanah itulah almarhum Beddu mendirikan sebuah rumah gubuk senderhana tempat keluarga kecil ini merajut asa, hingga menjadi saksi bisu tempat almarhum memejamkan mata untuk terakhir kalinya.

Bukan sekadar menguasai fisik, kewajiban sebagai warga negara pun dipenuhi dengan taat. Sani dan Suriani rajin membayar pajak tanah tersebut secara rutin sejak tahun 2007 hingga saat ini. Keabsahan kepemilikan mereka makin diperkuat pada tahun 2019 dengan terbitnya Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang disahkan langsung oleh Kepala Desa Beru-Beru saat itu, Asnawawi.

Namun kini, gubuk tua penuh kenangan dan legalitas yang mereka genggam seolah tak ada artinya ketika harus berhadapan dengan cengkeraman kekuasaan dan materi.

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Sani dan Suriani mengetuk hati para penegak hukum di Pengadilan Negeri Mamuju untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Mereka berharap hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Kami meminta pihak pengadilan memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Jangan karena mereka orang mampu dan berduit, keadilan serta hukum dapat dibeli, sehingga yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan,” tutur Suriani menyuarakan jeritan hatinya.

Bagi mereka, ancaman eksekusi tanpa melihat fakta sejarah dan kebenaran hukum adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang nyata.

Di mana keadilan dan hukum bagi kami, orang-orang kecil yang tidak punya uang ini? Eksekusi tanpa keadilan adalah pelanggaran hak yang sangat menyakitkan!” tegasnya.

Kini, Sani dan Suriani hanya bisa berharap agar nurani para penegak hukum belum tumpul. Di atas gubuk reot yang lapuk dimakan usia, dua wanita ini terus bertahan, menjaga tanah hak milik mereka sambil menanti secercah keadilan sejati di tanah Mamuju. (ZUL)

Popular Articles