Redaksi.co, Jum’at 1 Februari 2025
Batam – Aktifitas Penambangan Pasir sekaligus Tangkahan Cucian Pasir yang Diduga Beroperasi tidak Resmi ( Ilegal ) Terus Beroperasi seperti yang Awak media temukan dari hasil investigasi di lapangan kami Melihat langsung Wilayah Batu besar Nongsa tepatnya Di Dekat Kawasan PT.CLT Pada, Senin (24/2/25).
Menurut Keterangan yang Kami Himpun di Lokasi Bahwa Pemilik Tangkahan/Lokasi ini adalah (YAT..) Yang di Bekingi juga Oleh Rekannya (PRB) begitu kata Pekerja yang Kami Temui di lokasi ketika kami tanyakan.
“Boleh Tahu Pak Apakah benar ini Milik Pak (YAT..) dan Di Hande Juga Oleh Pak (PRB)? ” tanya Awak Media, lalu Pekerja Menjawab
“Iya Betul Keduanya Berpesan Agar siapapun yang datang tidak boleh Ambil foto atau Video kalopun mau Ya ambil semua kegiatan di sekitar Lokasi ini yang di sebelah Sana Juga” Ujar Pekerja tersebut.
Hasil Penelusuran awak media di lapangan bahwa Inisial (YAT…) ini Diduga sudah Lama Bermain tambang pasir ini akan tetapi pandai juga bermain dan Menghindar dari Pantauan Media dan Instansi seperti Ditpam dan Pengawas Lingkungan lainnya.
Penambangan galian C ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku penambangan galian C ilegal adalah: Pidana penjara paling lama 10 tahun, Denda maksimal 10 miliar rupiah.
Penambangan Pasir atau yang dikenal dengan istilah dan masuk dalam kategori Aktifitas Galian C ini diketahui Sudah sangat lama terjadi khususnya di wilayah Batu besar Nongsa Dan di lokasi yang kami lihat langsung ini Terlihat Jelas beroperasi di Area ini.
Awak media sempat Menanyakan ke beberapa orang yg ada disekitar lokasi Ada yang mengaku pekerja dan ada yang mengaku hanya sekedar lihat lihat saja, tapi kami menduga ada semacam kesepakatan untuk saling menutupi keterangan yang dilakukan oleh pemain lahan ini kepada lingkungan sekitar.
Kami juga sempat menanyakan kepada salah satu tokoh yang cukup di kenal di wilayah Batu besar inisial (N dan J) dan keduanya menjawab bahwa “ini memang lokasi Pak YAT… dan memang selalu di handel atau di awasi oleh PRB “Ungkap nya.
Lebih lanjut kami tanyakan apakah aktifitas ini Cukup meresahkan atau mengganggu beberapa warga menjawab “Ya sangat menggangu apalagi aktifitas ini cenderung membuat Jalan kotor dan becek dan suara Mesinnya cukup mengganggu,”kami cukup terganggu dengan berisiknya mesin itu. Keluh warga”.
Untuk itu kami menghimbau kepada Instansi terkait Seperti Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Atau instansi lain yang berhubungan dengan izin karna kami masih menduga ini ilegal karna kami tidak/ belum menemukan plank kegiatan atau keterangan yang meyakinkan ke legalan kegiatan ini .
Sampai berita ini kami terbitkan Menurut penuturan Warga yang Kami Hubungi aktifitas ini terus berlanjut dan semoga ada langkah tegas dari Instansi terkait dan dari Polri Juga agar bisa menertibkan aktifitas yg berpotensi mengganggu Kenyamanan warga dan lebih lagi kerusakan alam yang ditimbulkan.
============
Ali I.Batam
Kaperwil Kepri dan Tim