redaksi.co, Jakarta | Puluhan peternak ayam yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi di kawasan Istana Negara (Silang Monas) dan Kantor Kemenko Bidang Pangan. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas tingginya harga pakan dan sulitnya peternak mandiri mendapatkan bibit ayam (DOC).
Ketua KPUN, Alvino Antonio W., menyebutkan bahwa kenaikan harga ayam hidup di tingkat peternak tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat.
“Harga ayam memang naik, tapi peternak tidak ikut menikmati karena harga pakan juga melonjak. Harga jagung sudah tembus Rp7.000 per kilogram, padahal acuan pemerintah hanya Rp5.500,” ujar Alvino.
Alvino mengatakan, banyak peternak mandiri kini tak bisa berproduksi akibat kesulitan mendapatkan DOC, bahkan sebagian besar bibit hanya beredar di perusahaan besar.
“Aturan sudah jelas, perusahaan pembibit wajib menjual minimal 50 persen ke eksternal, tapi kenyataannya kami tidak kebagian,” tambahnya.
Melalui aksi ini, KPUN menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Bentuk Kementerian Peternakan, karena Menteri Pertanian tidak kompeten memperhatikan dan mengurusi peternak;
Tegakkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024 dalam hal pembagian DOC/bibit anak ayam bagi peternak ayam mandiri yang saat ini banyak yang tidak dapat melakukan budidaya;
Turunkan harga pakan ternak! Kementerian Pertanian menghianati komitmen untuk melarang perusahaan pakan ternak menaikkan harga pakan;
Turunkan harga DOC yang terlalu tinggi akibat pengabaian Kementerian Pertanian dalam pengaturan harga DOC;
Kementerian Pertanian mengabaikan peternak ayam mandiri, sehingga tidak mendukung program swasembada pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan;
Turunkan harga jagung menjadi Rp.5.500/kg dengan Kadar Air 13-15%;
Pemerintah harus mengimplementasikan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sesuai PERPRES No. 125 Tahun 2022, terutama dalam hal penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri;
Kementerian Pertanian harus mengatur Integrator tidak boleh berbudidaya, kembalikan budidaya 100% kepada peternak mandiri;
Pemerintah harus membebaskan kuota GPS jika Pemerintah tidak mampu melakukan pengawasan. Terbukti adanya ekonomi biaya tinggi, dimana harga Parent Stock (PS) termahal didunia dan bundling;
Pemerintah harus mengatur perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, serta amanat Pasal 33 UU No. 18/2009 Jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.
“Pemerintah harus hadir melindungi peternak rakyat. Kalau tuntutan ini tidak direspons, kami akan kembali turun ke jalan,” tegas Alvino.