Sidang Bongkar Mafia Solar Subsidi: Sopir Sebut Nama Bos, Hakim Murka, Pemilik dan Pengepul Masih Bebas!

0
408

Redaksi.co MAMUJU : Sidang perkara penyalahgunaan 8.000 liter solar subsidi di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju akhirnya membuka borok jaringan BBM ilegal lintas provinsi yang selama ini diduga kebal hukum.

Di ruang sidang, terdakwa Muh Reza Renaldi, sopir truk tangki, tanpa tedeng aling-aling menyeret nama pemilik modal. Di hadapan majelis hakim, Reza mengaku diperintah langsung oleh H. Anto, pemilik mobil tangki, untuk mengangkut solar subsidi dari Polewali Mandar ke Morowali, diduga untuk dijual ke perusahaan tambang.

Pengakuan itu terlontar saat Reza dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, Selasa (3/2/2026).

“Saya memang sopirnya. Yang suruh saya ambil solar itu H. Anto. Saya sudah dua kali ambil di Wonomulyo, di sebuah gudang yang mirip bekas gudang gabah,” ujar Reza tegas di persidangan.

Truk yang digunakan adalah Hino Dutro biru bertuliskan PT Bintang Terang Delapan Sembilan, berkapasitas 8.000 liter, yang disebut Reza sebagai milik H. Anto, warga Morowali.

Solar subsidi itu diambil dari sebuah gudang di Wonomulyo, atas nama Iwan Ali alias Sutejo, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Reza mengaku telah bekerja selama satu tahun sebagai sopir dengan gaji Rp2 juta per bulan, ditambah uang jalan Rp1,8 juta setiap kali pengangkutan. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa pengangkutan solar subsidi wajib disertai izin resmi.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Habil Raditya Marsam, yang berperan sebagai kondektur, mengaku tidak digaji langsung oleh H. Anto.

“Saya tidak digaji. Saya hanya dapat dari Reza, sisa uang jalan, sekitar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” kata Habil.

Fakta lain terungkap: pengambilan solar subsidi tidak hanya terjadi di Wonomulyo, tetapi juga pernah dilakukan di Kabupaten Wajo. Namun terdakwa mengaku lupa detail jumlah dan waktu.

Momen paling panas terjadi saat Hakim Ketua Randa Fabriana Nurhamidin, S.H. melontarkan pertanyaan keras yang membuat ruang sidang mendadak senyap.

“Kenapa pemilik mobil dan pengepul tidak ditahan?”
Pertanyaan itu diarahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebuah sindiran telak terhadap penegakan hukum yang dinilai tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Hingga kini, nama-nama yang disebut sebagai aktor utama masih berstatus DPO, sementara Reza dan Habil sudah lebih dulu mendekam di kursi pesakitan.
Kasus ini kembali menegaskan pola klasik mafia solar subsidi: pekerja lapangan dikorbankan, sementara pengendali dan pemilik modal seolah tak tersentuh hukum.

Kasus ini berawal dari penangkapan Agustus 2025, saat Polsek Kalukku mengamankan satu unit mobil tangki biru-putih bermuatan sekitar 8.000 liter solar ilegal di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat.
Solar tersebut diduga kuat akan disalurkan ke kawasan tambang nikel di Morowali Utara.

Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat, dan kasusnya kini telah dilimpahkan dari Polresta Mamuju ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat untuk pengembangan lebih lanjut.

Dua orang, sopir dan kondektur, ditetapkan sebagai tersangka. Bos besar? Masih misterius.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum: berani menyentuh aktor utama, atau kembali membiarkan mafia solar subsidi berlindung di balik sopir miskin dan kondektur tanpa kuasa? (ZUL)