Senior PMII Fakfak Tegaskan Konfercab Cacat Prosedur, Desak Digelar Ulang

0
156

FAKFAK, Redaksi.co – Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Fakfak menuai sorotan dari senior PMII. Konfercab yang disebut telah dilaksanakan pada 9 Desember 2025 dinilai tidak sah karena dianggap menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Senior PMII Fakfak sekaligus mantan Wakil Ketua I PMII Fakfak periode 2004, Aslan Bukhari Mahubessy, kepada media di Fakfak, Senin (15/12/2025).

Aslan menjelaskan, setelah mendengar kronologis pelaksanaan Konfercab dari sejumlah kader aktif PMII Fakfak, dirinya menilai bahwa proses dan mekanisme yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

“Saya sebagai senior PMII dan mantan Wakil Ketua I menilai bahwa prosedur dan mekanisme yang dijalankan menyimpang dari aturan AD/ART PMII,” ujarnya.

Menurut Aslan, dalam pelaksanaan Konfercab seharusnya dibentuk perangkat kepanitiaan secara lengkap, mulai dari Organizing Committee (OC), Steering Committee (SC), hingga Badan Pekerja Konfercab (BPK) yang bertanggung jawab penuh atas jalannya konferensi.

Namun, berdasarkan keterangan dan dokumentasi yang diperlihatkan oleh kader PMII Fakfak, pelaksanaan Konfercab tersebut hanya dihadiri oleh tiga orang, tanpa melalui mekanisme persidangan yang sah. Bahkan, penetapan Ketua Cabang terpilih dilakukan secara sepihak tanpa proses musyawarah resmi.

“Ini jelas keliru dan tidak sesuai dengan produk hukum organisasi PMII,” tegas Aslan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Ketua Cabang PMII Fakfak sempat menghubunginya untuk menggunakan Aula LP Al-Ma’arif sebagai tempat pelaksanaan Konfercab. Namun permohonan tersebut belum disetujui karena persiapan dinilai belum memenuhi syarat.

Aslan mengaku baru mengetahui Konfercab telah dilaksanakan setelah melihat unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan telah terpilih Ketua Cabang PMII Fakfak. Setelah berkomunikasi dengan beberapa senior PMII lainnya, diketahui bahwa mereka juga tidak menerima informasi resmi terkait pelaksanaan Konfercab tersebut.

“Saya sangat menyesalkan pelaksanaan Konfercab yang merupakan hajat besar organisasi justru dilakukan secara tidak prosedural. Ini sama saja melecehkan AD/ART PMII,” katanya.

Olehnya itu, Aslan menegaskan bahwa hasil Konfercab tersebut harus segera dibatalkan dan Konfercab ulang wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan organisasi.

Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi internal PC PMII Fakfak, mengingat Surat Keputusan (SK) kepengurusan cabang telah berakhir beberapa bulan bahkan hampir satu tahun.

“Seharusnya pembinaan internal dan komunikasi dengan para senior dilakukan sejak awal agar Konfercab berjalan sesuai AD/ART,” tambahnya.

Sebagai penutup, Aslan mengutuk keras pelaksanaan Konfercab yang digelar pada 9 Desember 2025 tersebut dan menegaskan bahwa konferensi tersebut tidak sah secara organisasi.

“Konferensi Cabang PMII Fakfak harus dilaksanakan ulang dan benar-benar berpedoman pada AD/ART PMII,” pungkasnya.