redaksi.co, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini Selasa, (27/5) menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT KUY Digital Indonesia terhadap PP PERBASI
PT KUY Digital melayangkan gugatan setelah rekomendasi turnamen yang mereka gelar dicabut secara sepihak, yang disebut telah menimbulkan kerugian hingga Rp. 5,4 miliar.
Gugatan yang diajukan Direktur Utama PT KUY Digital Indonesia, Suri Agung Prabowo, menyasar Ketua Umum PP PERBASI Budisatrio Djiwandono (Tergugat I), Sekjen PP PERBASI Nirmala Dewi (Tergugat II), dan Alvin Pratama dari Yayasan Pendidikan Gunadarma (Turut Tergugat).
Kronologis perkara bermula saat PT KUY Digital menyelenggarakan ajang Gunadarma Java International Basketball Tournament pada 1–7 Juli 2024. Berdasarkan gugatan, pada hari pertama pertandingan, wasit yang dijanjikan oleh PERBASI tidak kunjung datang meski telah ditunggu hingga laga pertama selesai.
Demi menjaga professionalize turnamen dan memastikan jadwal tidak molor terutama karena peserta berasal dari dalam dan luar negeri penyelenggara akhirnya memutuskan menggunakan wasit dari luar PERBASI untuk pertandingan pertama.
Namun, keputusan itu justru berujung pada pencabutan rekomendasi oleh PERBASI di tengah berjalannya turnamen. Alhasil, seluruh rangkaian pertandingan batal dilanjutkan, padahal penyelenggara masih memiliki hak pemakaian venue hingga tiga hari ke depan berdasarkan kontrak.
“Pencabutan rekomendasi itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak ada satu pasal pun dalam surat rekomendasi yang menyatakan bahwa penggunaan wasit non-PERBASI akan berujung pada pencabutan,” ujar Ayub Markus usai sidang,(27/5/25).
Ia menambahkan, tindakan pencabutan sepihak tersebut telah menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp 400 juta serta kerugian immateriil sebesar Rp. 5 miliar, termasuk beban psikologis terhadap penyelenggara dan peserta turnamen.
Pihak KUY Digital menyatakan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, mereka telah berupaya menjalin komunikasi dan mencari titik temu dengan pihak PERBASI maupun Gunadarma. Namun, upaya mediasi di luar pengadilan gagal mencapai hasil.
“Kami menggugat bukan untuk menyerang siapa pun, tapi demi mencari keadilan, kepastian hukum, dan perbaikan tata kelola penyelenggaraan event olahraga ke depannya,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum penggugat dari HRW Law Firm,Harry Purwanto SH, Ayub Markus SH, dan Leonardo Julyus SH menyatakan bahwa upaya hukum ini diambil untuk mencegah terulangnya tindakan sepihak dalam penyelenggaraan olahraga di Indonesia.
Persidangan hari ini berlangsung tanpa kehadiran langsung para tergugat, yang memilih untuk diwakili kuasa hukum. Agenda sidang berikutnya akan memasuki tahap jawaban, dan ruang mediasi tetap tersedia sesuai prosedur hukum perdata.