Top 5 This Week

Related Posts

*Respons Laporan Korban Pengrusakan Ruko di Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara Tahan Tersangka ADG*

*JAKARTA UTARA, 20 JUNI 2026*,Redaksi.Co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menanggapi pengaduan dari warga yang menjadi korban pengrusakan fasilitas usaha, pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan serta resmi menahan seorang tersangka pria berinisial ADG (30) di rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/06/2026) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan pengrusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (*neon box*) toko, bolongnya dinding pembatas *gypsum*, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis *airsoftgun* yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti.

Aksi tersebut berlanjut pada Kamis malam (18/06/2026) pukul 19.30 WIB, di mana tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir. Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkannya penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan polri terhadap warga negara yang hak kenyamanan usahanya terganggu oleh tindakan anarkis.

“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit *airsoftgun*—status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan resminya.

Hingga saat ini, total kerugian materil yang dialami korban akibat aksi pengrusakan tersebut ditaksir mencapai Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka ADG dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.

Polda Metro Jaya senantiasa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan setiap penyelesaian sengketa atau permasalahan pribadi kepada jalur hukum sah atau mengedepankan musyawarah, serta menghindari aksi main hakim sendiri di ruang publik.

Apabila warga membutuhkan pelayanan kepolisian dan pengamanan yang responsif, silakan menghubungi kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan gratis Call Center resmi Polri 110.

Popular Articles