Warta.in, Jakarta | (29/12) – Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. HM Swarifuddin. SH. MH dalam sambutannya pada acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2023 Secara Virtual Bersama Media, bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI Jakarta, Indonesia yang dilakukan secara daring melalui kanal YouTube Humas Mahkamah Agung. Mahkamah Republik Indonesia, dan dihadiri kurang lebih 200 peserta.
Dihadiri oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Peradilan, Yang Mulia Ketua Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia, Plt. Panitera dan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, Pejabat Eselon II Mahkamah Agung RI, para sahabat wartawan, serta para anggota lembaga peradilan se-Indonesia yang menyaksikan secara online yang saya banggakan.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. HM Swarifuddin. SH. MH dalam sambutannya mengatakan menjelang pergantian tahun, dengan tujuan untuk menyampaikan capaian kinerja apa saja yang telah diraih Mahkamah Agung selama setahun terakhir. Saya berharap informasi ini dapat lebih tersampaikan kepada masyarakat umum melalui pemberitaan teman-teman jurnalis, sehingga masyarakat dapat mengetahui apa saja yang telah dilakukan Mahkamah Agung selama tahun 2023.
Saya menyadari bahwa peran rekan-rekan jurnalis sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat, bahkan di negara demokrasi seperti saat ini, peran pers mempunyai peran yang sangat strategis dalam membangun dan mempengaruhi persepsi masyarakat secara luas melalui pemberitaan yang edukatif, valid, dan berimbang.
Sebagai lembaga publik yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya mempunyai tanggung jawab penyelenggaraan peradilan yang bersih dan berwibawa. Sedangkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi publik mempunyai tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan lembaga publik.
Kedua fungsi tersebut dapat digabungkan, karena mempunyai titik temu yang sama-sama ditujukan untuk kepentingan umum dan masyarakat luas.
Pada pemaparan refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun lalu, saya mengusulkan 14 (empat belas) langkah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan, maka pada kesempatan kali ini saya akan memaparkan realisasi dari 14 langkah tersebut sebagai berikut:
1. Mahkamah Agung memberhentikan sementara Mahkamah Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Telah melakukan rotasi dan mutasi pada beberapa aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang berkaitan dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang diindikasikan sebagai jalur yang digunakan oleh aparatur Mahkamah Agung.
3. Telah melaksanakan seleksi dan rekrutmen panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung sesuai amanat SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XI11/2022 yang proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN.
4. Memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana sesuai PERMA Nomor 8 Tahun 2016 karena terbukti melalaikan kewajiban pengawasan dan pembinaan bawahannya.
5. Telah menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparat MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawas, serta memasang CCTV di area kantor MA yang diduga sebagai tempat bertransaksi, serta mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.
6. Telah bekerja sama dengan Komisi Yudisial dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan secara terpadu terhadap aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
7. Menugaskan Pembelanja Misterius di Kantor Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur di Mahkamah Agung.
8. Telah dibentuk saluran pengaduan khusus (Bawas Peduli) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan MA.
9. Telah bekerjasama dengan KY dalam rangka pembentukan pembeli misterius dari unsur masyarakat yang hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
10. Telah menerapkan sistem live streaming peringatan putusan kasasi dan peninjauan kembali putusan di Mahkamah Agung.
11. Telah menerapkan sistem pengangkatan hakim secara robotik, menggunakan aplikasi SMART MAJELIS dengan bantuan kecerdasan buatan.
12. Telah menerapkan sistem presensi online menggunakan foto wajah (potret diri) di lokasi kantor dengan sistem lock GPS yang terhubung dengan atasan langsung di setiap unit kerja.
13. Untuk PTSP Mandiri di Mahkamah Agung saat ini masih menunggu selesainya pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai tempat berdirinya PTSP Mandiri. Namun, di beberapa pengadilan tingkat pertama dan banding, PTSP independen telah terbentuk dan beroperasi untuk melayani para pencari keadilan.
14. Telah mengeluarkan Instruksi terkait kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diputar sebanyak 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan yang saya uraikan, 14 (empat belas) langkah pemulihan yang saya usulkan pada tahun 2022 hampir semuanya terealisasi, kecuali PTSP Mandiri di MA yang pembangunannya masih tertunda menunggu selesainya tempat yang akan digunakan sebagai PTSP Mandiri. Seluruh realisasi dari 14 langkah tersebut di atas, diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.
Selama tahun 2023, Mahkamah Agung telah berhasil memperoleh berbagai prestasi dan penghargaan, antara lain sebagai berikut:
1. Memperoleh Predikat Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja laporan keuangan Mahkamah Agung.
2. Terpilih Menjadi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik III Tahun 2023 Tingkat Dewan Nasional,
3. Mendapat Apresiasi Garuda Pelindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengisian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Santunan Kepada Korban Tindak Pidana.
4. Memperoleh Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Badan Nasional dan Badan Pemerintah Non Kementerian yang Berpredikat Informatif,
5. Memperoleh Penghargaan Menteri Keuangan kepada Pimpinan Kementerian/Dewan yang mempunyai Kinerja Anggaran Terbaik Tahun Anggaran 2022 Berdasarkan Kategori Besaran Nilai Ambang Anggaran,
6. Mendapat Apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Mitra Strategis pelaksanaan Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam perumusan kebijakan
Untuk saat ini, aplikasi ini hanya berjalan di tingkat Mahkamah Agung, namun kedepannya kami akan memperluas aplikasi ini ke tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama agar putusan hakim dapat lebih transparan dan akuntabel.
Aplikasi STREAMING LANGSUNG PENGADILAN
Guna menciptakan keterbukaan informasi di Mahkamah Agung khususnya terkait penanganan perkara, dikembangkanlah aplikasi baru bernama COURT LIVE STREAMING, yaitu aplikasi yang memungkinkan masyarakat menyaksikan secara langsung pembacaan putusan kasasi dan pemeriksaan ulang. melalui streaming langsung.
Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat umum melalui website maupun melalui smartphone, sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung pembacaan putusan kasasi dan pemeriksaan ulang atau melihat kembali putusan-putusan masa lalu yang sebelumnya telah dibacakan secara live streaming.
Aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Peradilan Terintegrasi (SATU JARI):
Aplikasi ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peradilan Umum untuk memantau kinerja pengadilan secara terintegrasi, dan juga dapat digunakan untuk pendataan seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri secara real-time sebagai bahan pemantauan dan evaluasi. Aplikasi ini berguna untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan.
Aplikasi Pelayanan Terpadu versi 2.0 (LENTERA versi 2.0)
Aplikasi ini digunakan untuk mengelola dan memproses permohonan kenaikan pangkat dan mutasi hakim dan panitera di lingkungan peradilan umum, dimana hakim dan tenaga teknis yang mengajukan permohonan kenaikan pangkat dan mutasi tidak perlu lagi datang ke Direktorat Jenderal Peradilan Umum, namun dapat cukup kirimkan dari unit kerja masing-masing melalui Aplikasi Lentera dan langsung terhubung
pejabat terkait pada Direktorat Jenderal Kehakiman Umum. Dengan adanya aplikasi Lentera ini diharapkan dapat terciptanya pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau dalam sistem pelayanan kenaikan pangkat atau mutasi Hakim dan Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Umum.
Aplikasi Elektronik Sistem Perencanaan Terpadu (E-IPLAN):
Sistem Perencanaan Terpadu Elektronik atau aplikasi e-IPLANS berfungsi melakukan perencanaan anggaran, pengelolaan hibah, dan pengelolaan organisasi pada tingkat satker tingkat pertama, tingkat banding, tingkat unit eselon I, dan tingkat pengurus di Lingkungan Mahkamah Agung.
Aplikasi Pemantauan Pelaksanaan Perkara Peradilan Tata Usaha Negara Versi 2.0 (MONEKSTUN 2.0) .
Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan akses informasi terkait eksekusi perkara di PTUN seluruh Indonesia yang terintegrasi dengan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada setiap perkara.
Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPAT)
Aplikasi ini berfungsi sebagai portal PTSP yang berisi pengaduan, konsultasi, layanan informasi, live chat kepada masyarakat umum dan pemangku kepentingan. Tersedia pula layanan bagi tenaga teknis Peradilan Tata Usaha Negara seperti info petunjuk teknis, simulasi biaya mutasi, dokumentasi perlengkapan biaya mutasi dan lain sebagainya. Teman-teman jurnalis dan anggota peradilan di seluruh Indonesia yang saya banggakan. Berikut akan saya jabarkan capaian kinerja tahun 2023 pada masing-masing bidang sebagai berikut:
PERTAMA: BIDANG PENETAPAN PERATURAN
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengaturan tersebut, selama tahun 2023 Mahkamah Agung telah menerbitkan 3 (tiga) peraturan berupa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai berikut:
1. PERMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penilaian Masalah Lingkungan Hidup
PERMA ini diterbitkan seiring dengan adanya beberapa perubahan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup di Indonesia. PERMA ini merupakan penyempurnaan dari SK KMA Nomor 36/KMA/SK/11/2013 yang secara substansi sudah memerlukan penyesuaian dengan UU Lingkungan Hidup yang baru. Salah satu aturan dalam Perma ini adalah Anti SLAPP (Anti Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Masyarakat) yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat sehingga tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi Mahkamah Agung, karena persoalan lingkungan hidup bukan hanya menyangkut kondisi saat ini, namun menyangkut kelangsungan hidup generasi anak cucu kita di masa yang akan datang. Setiap makhluk hidup berhak untuk berada dan hidup dalam lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk generasi setelah kita yang hidup di masa depan juga mempunyai hak yang sama dengan kita saat ini.
2. PERMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Perjanjian Kerja Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan
PERMA ini lahir sebagai pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Administratif dan Permusyawaratan Aparatur Sipil Negara. Perkembangan teknologi informasi di dunia peradilan menuntut adanya perubahan hukum acara yang menggunakan sistem informasi peradilan untuk memudahkan akses terhadap keadilan.
Oleh karena itu, PERMA ini juga memuat ketentuan tentang perlunya pengajuan gugatan melalui sistem informasi pengadilan. Selain itu, PERMA diterbitkan untuk mengatur kewenangan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam memeriksa perselisihan pemberhentian pegawai negeri sipil dan pemutusan kontrak kerja antara pejabat pemerintah dan kontrak kerja.
3. PERMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Cidera Janji, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Keputusan Arbitrase
PERMA ini diterbitkan sebagai upaya untuk mengatur lebih lanjut ketentuan Bab III, Bab VI, dan Bab VII dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam PERMA ini diatur tentang tata cara penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Cidera Janji, serta pemeriksaan permohonan pelaksanaan dan pembatalan Putusan Arbitrase.
Selain Peraturan sebagaimana diuraikan di atas, pada tahun 2023 Mahkamah Agung juga telah menerbitkan 3 (tiga) peraturan dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yaitu:
1. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat
SEMA ini diterbitkan sebagai pedoman penyampaian panggilan dan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga yang tidak mempunyai domisili elektronik dalam proses administrasi dan beracara di pengadilan secara elektronik yang dilakukan dengan surat tercatat sesuai ketentuan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XI11/2022 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan dan Musyawarah Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Peradilan Elektronik serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Usaha dan Persidangan Pidana di Peradilan Elektronik dan Putusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022
2. Tentang Petunjuk Teknis Musyawarah Tata Usaha dan Pidana pada Peradilan Elektronik.
Untuk menerapkan mekanisme tersebut
pemanggilan dan pemberitahuan putusan dengan menggunakan surat tercatat, Mahkamah Agung telah menandatangani MoU dan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia, sehingga dengan menggunakan surat tercatat biaya pemanggilan dapat jauh lebih murah dan setiap pengiriman dapat dilakukan. dilacak secara real time dengan bantuan aplikasi PT Pos. 2. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Komunitas Beda Agama dan Keyakinan
SEMA ini diterbitkan untuk mengingatkan para Hakim tingkat pertama agar selalu berpegang pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. SEMA menegaskan hakim dilarang memberikan permohonan izin dan
pencatatan perkawinan beda suku yang berbeda agama dan kepercayaan karena melanggar asas pokok Undang-Undang Perkawinan.
3. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Ringkasan Hasil Rapat Paripurna Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehakiman.
SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru tahun 2023 yang memuat kesepakatan mengenai permasalahan hukum baru dan revisi atas kesepakatan rapat pleno sebelumnya berdasarkan kasus hukum terkini dalam perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta solusi terhadap permasalahan yang terdapat di lingkungan sekretariat Mahkamah Agung.
KEDUA : PENANGANAN BIDANG MASALAH
Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2023 sebanyak 27.248 perkara ditambah sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara,
hingga total beban kasus pada tahun 2023 sebanyak 27.508 kasus. Hingga 22 Desember 2023, Mahkamah Agung telah berhasil memutus sebanyak 26.903 perkara atau 98,96%.
Sedangkan produktivitas kinerja pemrosesan perkara pada tahun 2023 sebanyak 27.876 perkara atau 102,30℅ dari total jumlah perkara tahun 2023. Sedangkan persentase perkara yang berhasil diproses dengan masa penyelesaian kurang dari 3 bulan sebanyak 25.096 atau 90,23%.
Perlu saya sampaikan, data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena penghitungannya dilakukan per tanggal 22 Desember 2023 sehingga besarannya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai hari ini masih ada sidang dan datanya belum masuk. laporan ini.
Segala capaian kinerja tersebut tidak lepas dari peran dan kontribusi Yang Mulia Mahkamah Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Klerus MA yang telah bekerja keras, siang malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di bawah Mahkamah Agung. koordinasi Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Sekretariat Mahkamah Agung. Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung.
KETIGA: BIDANG PENGELOLAAN ANGGARAN, SDM, DAN ORGANISASI
Untuk realisasi anggaran tahun 2023 berdasarkan tiga jenis belanja yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal sampai dengan tanggal 28 Desember 2023, dari total anggaran sebesar 11.911.325.397.000, Mahkamah Agung telah mampu menyerap anggaran sebesar 11.491.350.612.070. atau 96.470 dari total pagu MA tahun 2023. Total persentase penyerapan masih bisa berubah dari jumlah kegiatan per hari yang belum dicantumkan dalam laporan ini.
Di bidang pengelolaan sumber daya manusia, Mahkamah Agung pada tahun 2023 telah berhasil meningkatkan Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung dari Akreditasi B yang diperoleh pada tahun 2021 menjadi Akreditasi A pada tahun 2023, sehingga menjadi Unit Penilaian Kompetensi Mahkamah Agung. saat ini mempunyai kualifikasi teknis organisasi, sumber daya manusia dan metode penilaian kompetensi untuk melakukan penilaian kompetensi bagi PNS pada jenjang jabatan eksekutif sampai dengan jabatan Pimpinan Senior Pratama (eselon II), baik untuk jabatan internal di Mahkamah Agung maupun di Kementerian/Badan lain. . Dalam hal pengembangan zona integritas menuju WBK dan WBBM, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya secara konsisten terus melakukan upaya perubahan dan peningkatan budaya kerja dan pelayanan publik.
Pada tahun 2023, terdapat 33 satuan kerja yang mendapat predikat WBK, sedangkan yang mendapat predikat WBBM ada satu satuan kerja yaitu Pengadilan Agama Magelang. Selain itu, 3 (tiga) satuan kerja pengadilan mendapat penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik terbaik dalam bidang sarana dan prasarana yang ramah terhadap kelompok rentan, yaitu Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Agama Yogyakarta, dan Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin serta 1 (satu) unit kerja pengadilan. satuan kerja pengadilan yang mendapat penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima yaitu Pengadilan Agama Cilegon.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 387 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Evaluasi Proyek Percontohan (Pilot Project) Zona Integritas Menuju Daerah Bebas Korupsi Tahun 2023, seluruh tahapan evaluasi Zona Integritas terhadap WBK lingkup Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang dilakukan secara internal oleh Tim Evaluasi Internal Badan Pengawasan Mahkamah Agung dengan supervisi langsung dari Kemenpan RB.
Direktorat Jenderal Kehakiman Umum mencanangkan program Sertifikasi Mutu Peradilan Umum yang Unggul dan Tahan Lama (AMPUH), dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja peradilan di Lingkungan Peradilan Umum, dengan melakukan pemantauan dan pengukuran konsistensi penyelenggaraan pelayanan peradilan. sistem manajemen. Program AMPUH bertujuan untuk mendorong Pengadilan di seluruh Indonesia untuk menciptakan kinerja peradilan Indonesia yang unggul dan prima. AMPUH merupakan perluasan inovatif dari sistem APM (Akreditasi Penjaminan Mutu).
Selain itu, Direktorat Jenderal Kehakiman Umum juga menganugerahkan Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa, yaitu penghargaan yang diberikan kepada aparatur peradilan yang senantiasa berupaya mewujudkan ide-ide cemerlang dalam tindakan nyata memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai. keadilan.
KEEMPAT : BIDANG PENGAWASAN ALAT
Pada tahun 2023, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas telah menetapkan 25 satuan kerja peradilan untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dari 25 satuan kerja yang ditunjuk, telah ditetapkan 7 satuan kerja yang memenuhi standar untuk memperoleh sertifikat SMAP, sedangkan 18 satuan kerja lainnya belum memenuhi persyaratan dan diberhentikan sementara. Hal ini merupakan wujud komitmen Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya dalam melakukan reformasi birokrasi guna mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.
Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan di Badan Pengawas Mahkamah Agung pada tahun 2023, jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.137. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.885 pengaduan atau 94% telah diproses, sedangkan sisanya sebanyak 252 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan pada periode tahun 2023 sebanyak 296 sanksi disiplin, terdiri dari 87 sanksi berat, 55 sanksi sedang, dan 154 sanksi ringan.
Aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga Mahkamah Agung bertekad untuk terus berbenah dan memperbaiki diri melalui penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan seluruh aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya. Oleh karena itu, saya berharap rekan-rekan jurnalis sebagai wakil masyarakat juga dapat turut serta mengawal kinerja apartur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, serta mampu meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui cara-cara yang tepat, benar, dan benar. pelaporan yang proporsional dan berimbang. Para wartawan dan anggota lembaga peradilan di seluruh Indonesia yang saya hormati. Demikian pemaparan refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun 2023 yang akan disajikan lebih lengkap dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang Insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024. Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis baik media cetak, elektronik maupun online atas kesediaannya hadir secara virtual dalam acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2023, semoga kita dapat terus menjalin kemitraan yang baik demi terwujudnya Kehakiman Agung Indonesia.
Tak lupa saya juga mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Hakim Ad-Hoc, dan seluruh jajaran Klerikal di bawah pimpinan Panitera Mahkamah Agung dan jajaran Sekretariat yang telah bekerja keras siang malam sehingga kami tetap mampu meraih prestasi dan kinerja yang cukup membanggakan.
Saya menyadari masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki, baik di bidang teknis maupun kesekretariatan. Untuk itu, saya mohon dukungan seluruh kawan-kawan jurnalis untuk selalu memantau kinerja Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.
Sebelum menutup pemaparan Refleksi Kinerja ini, saya atas nama pribadi dan pimpinan Mahkamah Agung mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2024 kepada umat Kristiani yang merayakannya, semoga selalu membawa kemajuan, kesuksesan dan kebahagiaan bagi kita semua. . Akhir kata mari kita semua berdoa semoga Allah SWT/Tuhan YME selalu memberikan kesehatan dan perlindungan kepada kita semua. Aamiin ya robbal alamin.(*)
(Akbaruddin)