Ratusan Kelompok Rentan 3B Di Desa Aik Darek Lombok Tengah Terabaikan MBG, Resiko Stunting Meningkat !

0
7
potret salah satu sudut aktifitas posyandu di Desa Aik Darek

Lombok Tengah, REDAKSI.CO [Minggu,15 Maret 2026] – Kebijakan Badan Gizi Nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk balita, ibu hamil, dan menyusui (3B) adalah prioritas nasional yang bertujuan agar mempercepat penurunan stunting melalui intervensi gizi langsung. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diberikan kouta untuk melayanan kelompok rentan 3B (balita, ibu hamil, dan ibu menyusui) maksimal 500 orang. Namun kenyataannya dilaporkan bahwa hingga saat ini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Desa Aik Darek Kabupaten Lombok Tengah, gagal melayani kelompok prioritas 3B (balita, ibu hamil, ibu menyusui.

Dan akibatnya, nutrisi spesifik yang dibutuhkan langsung oleh ratusan penerima manfaat, di desa tersebut kurang terpenuhi dan keadaan ini tentunya dapat mengancam serta memicu angka risiko stunting tetap tinggi.

Saat ditemui Redaksi.Co di rumah kediamannya Kepala Desa Aik Darek, Suhardi,S.Pd mengatakan berdasarkan data yang ada saat ini bahwa jumlah penerima manfaat 3B (balita, ibu hamil, ibu menyusui) sebanyak 861 orang terdiri dari balita 716 orang, ibu hamil 67 orang dan ibu menyusui 78 orang,

”Adanya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini tentunya sangat membantu terutama dalam memenuhi kebutuhan asupan gizi bagi warga kami khususnya bagi balita, ibu hamil, dan menyusui (3B) dan kami atas nama masyarakat Desa Aik Darek akan mendukung sepenuhnya agar program mulia ini berjalan dengan sukses” terangnya

Menanggapi informasi tidak terlayani Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi kelompok prioritas 3B (balita, ibu hamil, ibu menyusui) yang tersebar di 13 (tiga belas) titik posyandu yang ada “Memang benar warga kami penerima manfaat 3B (balita, ibu hamil, ibu menyusui) tersebut belum pernah menerima MBG” ujar Suhardi .

“Hal ini dikarenakan bahwa sejak dimulai beroperasinya SPPG di Aik Darek hingga saat ini Pihak SPPG belum berkoordinasi secara resmi dengan Pemerintah Desa, Kepala Dusun bersama Posyandu yang ada, bahkan kami sangat berharap kelompok 3B (balita, ibu hamil, ibu menyusui) bisa segera terlayaninya MBG”.imbuhnya.

“Oleh karenanya sebulan yang lalu kami telah berupaya mengambil langkah inisiasi untuk melakukan pertemuan dengan pihak SPPG agar dapat duduk satu meja guna membahas berbagai kendala yang dihadapi dilapangan diantaranya adalah meminta kejelasan mengenai dasar hukum penetapan insentif bagi para kader posyandu termasuk nominal insentif yang diberikan sebesar RP.1.000,- per penerima manfaat termasuk pula membahas mengenai rencana alokasi dan pola pendistribusian penerima manfaat 3B (balita, ibu hamil, ibu menyusui) yang merata dan adil bagi setiap SPPG yang ada, namun agenda tersebut hingga saat ini belum dapat terlaksana akibat belum mendapatkan tanggapan dari pihak SPPG” tegasnya.

Kades Aik Darek Suhardi,S.Pd saat ditemui dikediamannya

Munculnya polemik ini akibat belum terlayaninya sasaran 3B (balita, ibu hamil, ibu menyusui) di Desa Aik Darek, salah seorang Kepala SPPG Aik Darek III tepatnya berlokasi di Dusun Dasan Cermen, Lalu Panca Wangsa Kalisahak mengaku terhambatnya pelayanan khusus bagi penerima manfaat 3B (balita, ibu hamil, ibu menyusui) disebabkan karena adanya tuntutan dari para kepala dusun yang meminta kepada kami agar mereka juga diberikan insentif seperti halnya insentif bagi kader posyandu.

“Menurut Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Tehnis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, berdasarkan Lampiran I BAB.IV Point 4.7.2 huruf (h) dalam keputusan ini menyebutkan bahwa Insentif kader Posyandu dan kader lainnya untuk distribusi MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita (LihatLampiran 26). Yang dimaksud dengan biaya Insentif kader adalah biaya yang dikeluarkan khusus untuk kelompok sasaran ibu hamil, ibu menyusui dan balita, yang besarannya dengan rata-rata Rp1.000/penerima manfaat per hari operasional. Dengan demikian jelas bahwa yang boleh menerima insentif hanya kader posyandu selain itu tidak mendapatkan insentif” ujarnya

“Namun demikian mengenai kejadian ini telah kami laporkan keatasan baik Koordinator Kecamatan Batukliang dan Koordinator Wilayah Lombok Tengah, untuk mendapatkan arahan serta solusi tindaklanjutnya agar supaya penerima manfaat 3B (balita, ibu hamil, ibu menyusui) dapat segera kami layani segera dalam waktu dekat ini” terangnya ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp.(023).