Top 5 This Week

Related Posts

Putusan PN Mamuju Dipersoalkan, Pihak Tergugat Lapor Balik Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polresta

Redaksi.co MAMUJU : Aroma tak sedap dugaan permainan hukum dan pemalsuan dokumen negara menguncang Kabupaten Mamuju. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju yang dinilai sarat keberpihakan dan melenceng dari keadilan, kini resmi berbuntut panjang. Tak terima tanah dan rumahnya dieksekusi secara sewenang-wenang, pihak tergugat mengambil langkah keras: melapor balik ke Polresta Mamuju!

Drama hukum yang memanas di Dusun Rea Bussu, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku ini mencuat usai Hasan, anak dari Suriani selaku pihak tergugat membongkar janggalnya proses peradilan yang berujung pada ancaman eksekusi lahan mereka.

Kami merasa sangat terintimidasi. Putusan PN Mamuju jelas-jelas tidak masuk akal dan sarat keberpihakan! Bagaimana mungkin pengadilan memenangkan pihak yang sama sekali tidak punya dasar hukum dan bukti fisik?” tegas Hasan kepada media ini.

Kejanggalan makin mencolok ketika ditelusuri basis klaim dari pihak penggugat. Usut punya usut, penggugat sama sekali tidak memiliki bukti kepemilikan sah, seperti riwayat pembayaran pajak maupun surat tanah resmi (Surodik).

Satu-satunya “senjata” yang diandalkan penggugat di persidangan hanyalah selembar Surat Keterangan Jual Beli tahun 2009. Namun, surat tersebut disinyalir kuat merupakan hasil rekayasa dan pemalsuan dokumen negara!

Dalam laporan resmi tersebut, sosok bernama Herman Bahtiar diduga kuat bertindak sebagai penjual lahan dengan mendongkrak status seseorang bernama Ilham Jaya. Ilham, yang kala itu hanyalah warga biasa, mendadak “disulap” mengatasnamakan dirinya sebagai Kepala Dusun untuk mengesahkan surat jual beli bodong tersebut.

Tindakan nekat memalsukan dokumen administrasi pemerintahan ini bukan sekadar pelanggaran perdata biasa, melainkan ancaman pidana berat. Tindakan tersebut dinilai melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

​Pihak tergugat menegaskan bahwa Pasal 3 UU Tipikor akan menjadi peluru utama untuk menyeret para pelaku penyalahgunaan wewenang ini. Pasal tersebut mengancam siapa saja yang menyalahgunakan wewenang demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan hukuman penjara hingga 20 tahun!

Resmi melapor sejak 30 April 2025, pihak tergugat menyatakan sikap tegas membendung proses eksekusi yang dinilai cacat hukum dan melawan keadilan. Hasan menegaskan, lahan yang mereka duduki memiliki dokumen kepemilikan yang sah, murni, dan tanpa rekayasa sedikit pun.

Kami menolak keras eksekusi ini! Ini tindakan melawan hukum yang merampas hak-hak kami sebagai warga negara. Kami minta Kapolresta Mamuju bertindak cepat dan mengusut tuntas skandal pemalsuan serta ketidakadilan yang terjadi di Desa Beru-Beru!” pungkasnya.

Kini, bola panas ada di tangan Polresta Mamuju. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas dugaan persekongkolan dan pemalsuan dokumen yang mengancam hak atas tanah warga kecil ini. (ZUL)

Popular Articles