Ombudsman Bengkulu Diminta Turun Tangan Beri Kejelasan atasLaporan Pengaduan yang Disebut Belum Mendapat Kepastian.
REDAKSI.CO. 08-10-2026 REJANG LEBONG, BENGKULU.
Publik mempertanyakan penanganan laporan pengaduan yang disampaikan perwakilan salah satu media di Kabupaten Rejang Lebong terkait dugaan pelanggaran kode etik olehoknum anggota DPRD Rejang Lebong.Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tidak diproses atau tidak ditindaklanjutinya pengaduan oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Badan Kehormatan (BK) DPRD Rejang Lebong, serta Sekretariat DPRD Rejang Lebong.
Persoalan kemudian menjadi perhatian karena adanya pertanyaan mengenai sejauh mana peran Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
Publik Minta Kepastian, Bukan Sekadar Menunggu
Masyarakat pada prinsipnya tidak sedang meminta Ombudsman untuk membenarkan atau menyalahkan salah satu pihak. Yang dipertanyakan adalah kepastian proses penanganan laporan.Apabila sebuah laporan masyarakat telah disampaikan kepada lembaga pengawas pelayanan publik, publik tentu berhak mengetahui apakah laporan tersebut:
• telah diterima dan diverifikasi;
• memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti;
• berada dalam kewenangan Ombudsman atau tidak;
• sedang dalam proses pemeriksaan;
• dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti beserta alasan hukumnya; atau
• telah menghasilkan tindakan atau kesimpulan tertentu.
Pertanyaan tersebut menjadi penting agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa laporan pengaduan dibiarkan, ditunda, atau tidak mendapatkan kepastian penyelesaian.
Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pasal 7 antara lain mengatur tugas Ombudsman untuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi, melakukan pemeriksaan substansi, serta menindaklanjuti laporan yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
Apakah Diamnya Sebuah Laporan Dapat Dikategorikan Maladministrasi?,Pertanyaan inilah yang kini menjadi perhatian publik.Dalam ketentuan Ombudsman, maladministrasi tidakhanya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Maladministrasi juga dapat berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, maupun bentuk lainnya. Ombudsman sendiri menjelaskan bahwa penundaan berlarut dapat terjadi ketika pelayanan ditunda atau diulur sehingga masyarakat tidak memperoleh kepastian.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa belum adanya kepastian atau lambannya suatu proses tidak otomatis membuktikan telah terjadi maladministrasi. Hal tersebut tetap harus dilihat berdasarkan fakta, dokumen, kewenangan, prosedur, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Karena itu, yang menjadi pertanyaan publik saat ini bukanlah meminta Ombudsman langsung menyatakan telah terjadi maladministrasi, melainkan:
“Jika laporan masyarakat telah disampaikan, bagaimana status penanganannya dan apa alasan hukum apabila laporan tersebut belum atau tidak ditindaklanjuti?”Ombudsman Bengkulu Diminta Transparan
Publik berharap Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai laporan tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kerahasiaan proses pemeriksaan.
Keterbukaan status penanganan laporan penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di masyarakat.
Terlebih, Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam menjalankan tugas serta kewenangannya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. UU No. 37 Tahun 2008 juga menempatkan keterbukaan, akuntabilitas, keadilan, dan tidak memihak sebagai asas dalam pelaksanaan tugas Ombudsman.
Dengan demikian, masyarakat berhak berharap setiap laporan yang masuk mendapatkan kepastian proses dan kejelasan status, bukan sekadar menunggu tanpa informasi.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju kepada Ketua DPRDRejang Lebong, Badan Kehormatan DPRD Rejang Lebong, dan Sekretariat DPRD Rejang Lebong.
Apabila benar terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai apakah laporan tersebut telah diterima, bagaimana mekanisme penanganannya, dan apakah telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut individu tertentu, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat serta mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik di dalamnya.
Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru.
Yang dibutuhkan adalah transparansi, kepastian prosedur, dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, Jika laporan memang sedang diproses, sampaikan bahwa laporan sedang diproses, Jika laporan tidak memenuhi ke wenangan atau persyaratan, jelaskan dasar dan alasannya,Jika ditemukan adanya maladministrasi, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum dan Sebaliknya, jika tidak ditemukan maladministrasi, masyarakat juga ber hak mengetahui alasan dan hasil pemeriksaannya.
UU No. 37 Tahun 2008 mengatur bahwa apabila Ombudsman menemukan maladministrasi, Ombudsman dapat memberikan rekomendasi yang memuat antara lain uraian laporan, hasil pemeriksaan, bentuk maladministrasi, serta kesimpulan dan pendapat mengenai tindakan yang perlu dilakukan pihak terkait.
Pada akhirnya, yang ditunggu masyarakat bukan keberpihakan kepada pelapor maupun terlapor, melainkan kepastian bahwa setiap laporan ditangani sesuai hukum, prosedur, dan prinsip pelayanan publik yang baik.
Publik pun berharap Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status dan perkembangan laporan tersebut, sehingga tidak muncul persepsi bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat justru dibiarkan tanpa kepastian.
(TimRedaksi)
