JEMBER, Redaksi.co – Proyek pembangunan infrastruktur pengendalian banjir Sungai Jatiroto yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Lumajang dan Jember menuai sorotan tajam. Papan nama proyek yang berdiri di lokasi tertera dikerjakan oleh CV. Guna Jaya dengan nilai kontrak mencapai Rp 7,6 miliar lebih, namun dinilai minim transparansi dan terkesan ditutup-tutupi (31/10/2025).
Dalam papan proyek yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bondoyudo Baru di Lumajang, tercantum sumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, papan tersebut tidak mencantumkan sejumlah informasi penting yang wajib disampaikan kepada publik.
Beberapa data krusial seperti tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan, nama pejabat pembuat komitmen, volume pekerjaan, serta lokasi spesifik pembangunan tidak tercantum sama sekali.

Selain itu, nama instansi yang tertera pun menimbulkan tanda tanya, sebab nomenklatur “Wilayah Sungai Bondoyudo Baru” tidak dikenal dalam struktur resmi Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.
Minimnya keterbukaan informasi ini membuat publik sulit melakukan pengawasan. Padahal, proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya menjadi contoh keterbukaan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Proyek Konstruksi.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi, pelaksana proyek bernama Cahyo enggan memberikan penjelasan secara rinci.
Melalui pesan WhatsApp, Cahyo hanya menuliskan singkat:
“Untuk menjawab pertanyaan, monggo sampean tanyakan sama pimpinan.”Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak dijalankan dengan prinsip transparansi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur maupun UPT PSDA di Lumajang terkait kejelasan proyek dan legalitas pelaksanaannya.
Reporter: Sofyan
