BOGOR | Redaksi.co — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Langkah strategis ini diambil guna mendongkrak daya saing sektor perikanan nasional tanpa memberikan beban tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selepas mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, pada Senin (13/7/2026).
Dalam keterangannya, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir sebagai respons atas tingginya biaya operasional yang dihadapi nelayan skala menengah. Sebelumnya, harga BBM nonsubsidi untuk sektor perikanan sempat melonjak tajam hingga menyentuh Rp21.300 per liter, yang dinilai sangat memberatkan para pelaku usaha.

- “Saat ini, BBM untuk nelayan tradisional dengan kapal di bawah 30 GT sudah disubsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Oleh karena itu, untuk menjaga keberlanjutan industri, Bapak Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan dengan kapal 30 hingga 200 GT turut mendapatkan skema harga khusus sebesar Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga.
Airlangga menekankan bahwa formula harga khusus ini tidak menggunakan skema subsidi APBN konvensional, melainkan melalui penyesuaian margin dan tata niaga khusus yang melibatkan badan usaha penyalur. Dengan demikian, stabilitas fiskal negara tetap terjaga di tengah upaya pemerintah memulihkan produktivitas sektor maritim.
Di tempat yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa kebijakan baru ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan usaha bagi sektor perikanan tangkap. Kehadiran harga Rp15.000 per liter diharapkan dapat memotong rantai biaya produksi secara signifikan.

- “Kami ingin memastikan roda ekonomi di laut tetap berputar. Harga Rp15.000 per liter ini merupakan titik temu yang ideal untuk membantu operasional nelayan dengan kapal berukuran 30 GT ke atas agar mereka bisa tetap melaut dengan kompetitif,” kata Bahlil.
Guna mengantisipasi potensi kebocoran, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan di lapangan. Kementerian ESDM bersama PT Pertamina (Persero) akan bergerak cepat melakukan pemetaan dan menentukan titik-titik penyaluran resmi.
”Implementasi kebijakan ini harus berjalan tepat sasaran. Penentuan titik-titik penyaluran serta kuotanya akan dikoordinasikan secara ketat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Kami akan memanfaatkan sistem digitalisasi dan data manifest kapal agar tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan,” pungkas Bahlil.
Pemerintah menargetkan regulasi turunan berupa Keputusan Menteri terkait skema harga baru ini dapat segera rampung dalam waktu dekat, sehingga para pelaku usaha perikanan bisa langsung memanfaatkan kebijakan tersebut pada bulan ini. (*)
