Beranda blog Halaman 649

Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah Tinjau Satdik Jakarta

0

Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah Tinjau Satdik Jakarta

Jakarta,(16/10)

Dalam rangka menjalin sinergitas antara Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah dengan Ketua Pengurus Cabang Jakarta Yayasan Hang Tuah dan para Kasatdik, Selasa (15/10/24) Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah Ny. Fera Muhammad Ali melakukan peninjauan ke beberapa Satdik di lingkungan Cabang Jakarta Yayasan Hang Tuahbdan Satdik binaan Pengurus Pusat.

Diawali dengan peninjauan ke kantor Cabang Jakarta Yayasan Hang Tuah, disini Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah Ny. Fera Muhammad Ali menerima paparan kondisi Cabang Jakarta serta Satdik yang menjadi tanggung jawabnya dari Ketua Pengurus Cabang Jakarta Yayasan Hang Tuah Kolonel (Purn) Jaka Santosa Adiwardoyo, S.Sos., M.H.

Saat berada di Cabang, Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah juga melakukan peninjauan ke beberapa bagian, baik bagian administrasi, bagian keuangan serta pendukung lainnya. Dalam kesempatan ini Ketua Pembina menyampaikan bahwa kondisi yang sudah baik perlu di pertahankan bahkan ditingkatkan, agar bisa menjadi percontohan bagi cabang/ perwakilan lainnya.

Peninjauan berikutnya menuju satdik TK Hang Tuah 6 Ciangsana , dalam kunjungannya Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah Ny. Fera Muhammad Ali di dampingi oleh Ketua Pengawas Yayasan Hang Tuah Ny. Ketty Erwin S. Aldedharma, Ketua Umum Yayasan Hang Tuah Laksda (Purn) Dr. Dani Achdani, S.Sos., S.E., M.A.P, Pengawas Cabang Jakarta Ny. Neneng Hari Indarto, Anggota Pembina Bidang Umum Laksma (Purn) Dr. Ir. Trismadi, M.Si., IPU, Anggota Pengawas Laksma (Purn) Nanang Eko Ismurdianto, S.Sos., M.M., C. Fr.A., CRMP, Ketua Pengurus Cabang Jakarta Yayasan Hang Tuah Kolonel (Purn) Jaka Santosa Adiwardoyo, S.Sos., M.H beserta Pengurus lainnya.

Di TK Hang Tuah 6, Ketua Pembina YHT menyerahkan sumbangan dana pembuatan APE ( Alat Permainan Edukasi) dari Diknas Bogor. Kondisi sarpras di TK Hang Tuah 6 perlu diadakan perbaikan bagi sebagian sarpras yang sudah tidak layak lagi. Prestasi siswa juga sempat di tunjukkan oleh Kasatdik TK Hang Tuah 6 Purwindaryanti, S.Pd.

Kunjungan berikutnya menuju SMP Hang Tuah 4, Kasatdik Saih Syahrudin, S.Pdi menyampaikan laporan kondisi sarana dan prasarana satdik, perkembangan UKS, Lab Komputer dan Prestasi Satdik serta perolehan penerimaan siswa dalam PPDB TP.2024/2025.

Seusai dari SMP Hang Tuah 4 , kunjungan berikutnya menuju SD Plus Hang Tuah 7 yang disambut oleh Kasatdik Purwatiningsih, S.Pd

Selanjutnya rombongan Ketua Pembina YHT menuju SD Plus Hang Tuah 7 yang disambut oleh Kasatdik Purwatiningsih, S.Pd. Penyambutan di SD Plus Hang Tuah 7 juga di laksanakan pemberian hasil karya siswa berupa hasil karya dari tanah liat yang di lukis oleh siswa yang di iringi oleh alunan musik drumband.

Kemudian rombongan menuju SMP Hang Tuah 1 yang diterima oleh Kasatdik Vitri Yunistisia, S.Pd dan berkesempatan melaksanakan shalat Dzuhur berjamaah di Mushola Al-Arif SMP Hang Tuah 1 dan ditutup dengan pemberian kesan dan pesan.

Satdik berikutnya yang berkesempatan di tinjau oleh Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah adalah SD Plus Hang Tuah 5. Di tempat ini Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah dan rombongan meninjau rencana pembangunan studio kebaharian dan Mushollah dan peletakan batu pertama Pembangunan Laboratorium Komputer di lanjutkan peninjauan sarana dan prasarana.

Kunjungan terakhirnya Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah beserta rombongan menuju Satdik TK Hang Tuah 2 yang diterima oleh Kasatdik Miranti, S.Pd beserta guru dan staf untuk melihat dari dekat kondisi Satdik tersebut, khususnya sarana dan prasarana sekolah.(yht/dar).

PST Minta Kejati Sumsel Periksa Fisik Realisasi BUMDes Pada 12 Desa di Kota Prabumuli

0

Warta In | Palembang – Massa yang tergabung dalam Lembaga PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Jalan Gubernur H. Bastari, 15 Ulu, Jakabaring. Kamis 17/10/2024.

Hal tersebur di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST Kepada awak media, Selasa(15/10/24), adapun aksi unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) Dian HS didampingi Sekretaris Jendral Arnoto Safutra, dalam orasinya nanti akan menyampaikan, bentuk dukungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi mulai dari Desa.
Yang mana menurut Dian HS, khususnya pada 12 Desa di Kota Prabumulih tersebut untuk realisasi BUMDes tiap tahunnya dianggarkan sangat besar namun tidak terlihat hasilnya, dari sini kami duga pada realisasi tesebut terindikasi adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dian juga menjelaskan, seharusnya hasil dari BUMDes yang dianggarkan setiap tahun itu, paling tidak sudah bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Prabumulih, namun sangat disayangkan dalam hal ini tidak ada sama sekali peningkatan secara ekonomi dan hanya ada realisasi penggunaan anggaran disetiap tahunnya.

Lanjut Dian, atas dugaan permasalahan tersebutlah kami sebagai lembaga penggerak kontrol sosial, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan, untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa serta memberikan laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan pada hari kamis (17/10/2024) nanti.

Masih kata Dian, dalam aksi unjuk rasa nanti selain meminta pihak APH memeriksa penggunaan BUMDes beliau juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan penggunaan Dana Desa yang terkesan adanya manipulasi dalam realisasinya, serta meminta Kepada Pihak KejaksaanTinggi Provinsi Sumatra Selatan, untuk segera memanggil Kepala Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat, atas dugaan Mark-Up, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ. mengingat kurangnya SDM Kepala Desa beserta perangkatnya.

“Ya, kami menilai bahwa dalam persoalan melibatkan beberapa oknum yang tidak berkompeten pada bidangnya, dan kemungkinan ada aktor utama yang memanfaatkan keadaan tersebut untuk mendapat keuntungan, inilah yang harus diungkap oleh APH,” pungkasnya.

Guru Besar Hukum UI Soroti Kekhilafan Hakim dalam Kasus Mardani H Maming

0

Redaksi.co | Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Topo Santoso, mengungkapkan sejumlah kekhilafan hakim dalam putusan kasus Mardani H. Maming.

“Kesimpulan yang dapat ditarik pada intinya adalah putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,” jelas Topo melalui keterangannya, Senin (14/10).

Pendapat hukum yang sama disampaikannya saat bedah buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” yang diadakan di Yogyakarta, pekan lalu. Buku tersebut menyoroti proses persidangan yang dianggap penuh kekhilafan dalam kasus tindak pidana korupsi Mardani H. Maming.

Topo merumuskan tiga isu hukum (legal issues) utama yang menjadi dasar kekhilafan tersebut pertama unsur “Menerima Hadiah” tidak tepat

“Karena fakta-fakta yang dengan proses bisnis dan keperdataan seperti fee, dividen, dan hutang piutang ditarik seolah-olah sebagai keterpenuhan unsur ‘menerima hadiah” Hal ini lebih merupakan konstruksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterima oleh hakim,” jelas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia ini.

Isu kedua ialah penggunaan unsur “Sepatutnya Diduga” tidak tepat. Sebab unsur “sepatutnya diduga ” digunakan untuk menunjukkan culpa (kealpaan) terdakwa. Namun, menurut Topo, unsur ini tidak tepat diterapkan dalam konteks tindak pidana korupsi, yang seharusnya lebih menekankan pada opzet (kesengajaan).

Tindakan terdakwa yang melahirkan Keputusan Bupati dinilai telah sesuai dengan Hukum Administrasi Negara, dan tidak seharusnya dipersoalkan dalam ranah Hukum Pidana.

“Fakta-fakta bisnis seperti transfer antar perusahaan atau utang-piutang merupakan ranah keperdataan yang harus dipisahkan dari tindak pidana,” jelasnya.

Selain itu, telah ada Keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan bahwa itu adalah murni bisnis antar perusahaan. Dengan demikian, jika ada kontrak dan putusan pengadilan, maka tidak bisa dikatakan sebagai ‘kesepakatan diam-diam.’

Isu ketiga menurut Prof Topo ialah, kesalahan dalam penerapan pasal 12 Huruf b UU PTPK di mana Majelis Hakim pada tingkat pertama, yang keputusannya diperkuat oleh pengadilan banding dan kasasi, keliru dalam menyatakan terpenuhinya semua unsur pada Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

“Tidak terlihat adanya mens rea (niat jahat) dalam tindakan terdakwa. Prosedur hukum telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada hubungan kausal antara keputusan terdakwa dengan penerimaan dividen, fee, atau saham yang dianggap sebagai hadiah,” tegas Prof Topo.

Berdasarkan hasil kajian hukum ini, Prof Topo menyatakan bahwa Mardani H. Maming seharusnya dinyatakan bebas. Ia juga berpendapat bahwa Mahkamah Agung semestinya memulihkan harkat dan martabat terdakwa sesuai dengan keadaan sebelumnya.

“Dengan mempertimbangkan dokumen yang telah saya pelajari, baik putusan pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, saya menyimpulkan bahwa terdapat kekhilafan yang nyata dalam penanganan kasus ini,” pungkas Prof. Topo.(ril)

Profesor Topo Santoso Soroti Kekhilafan Hakim dalam Kasus Mardani H. Maming

0

Warta In | Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Topo Santoso, mengungkapkan sejumlah kekhilafan hakim dalam putusan kasus Mardani H. Maming.

“Kesimpulan yang dapat ditarik pada intinya adalah putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,” jelas Topo melalui keterangannya, Senin (14/10).

Pendapat hukum yang sama disampaikannya saat bedah buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” yang diadakan di Yogyakarta, pekan lalu. Buku tersebut menyoroti proses persidangan yang dianggap penuh kekhilafan dalam kasus tindak pidana korupsi Mardani H. Maming.

Topo merumuskan tiga isu hukum (legal issues) utama yang menjadi dasar kekhilafan tersebut pertama unsur “Menerima Hadiah” tidak tepat

“Karena fakta-fakta yang dengan proses bisnis dan keperdataan seperti fee, dividen, dan hutang piutang ditarik seolah-olah sebagai keterpenuhan unsur ‘menerima hadiah” Hal ini lebih merupakan konstruksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterima oleh hakim,” jelas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia ini.

Isu kedua ialah penggunaan unsur “Sepatutnya Diduga” tidak tepat. Sebab unsur “sepatutnya diduga ” digunakan untuk menunjukkan culpa (kealpaan) terdakwa. Namun, menurut Topo, unsur ini tidak tepat diterapkan dalam konteks tindak pidana korupsi, yang seharusnya lebih menekankan pada opzet (kesengajaan).

Tindakan terdakwa yang melahirkan Keputusan Bupati dinilai telah sesuai dengan Hukum Administrasi Negara, dan tidak seharusnya dipersoalkan dalam ranah Hukum Pidana.

“Fakta-fakta bisnis seperti transfer antar perusahaan atau utang-piutang merupakan ranah keperdataan yang harus dipisahkan dari tindak pidana,” jelasnya.

Selain itu, telah ada Keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan bahwa itu adalah murni bisnis antar perusahaan. Dengan demikian, jika ada kontrak dan putusan pengadilan, maka tidak bisa dikatakan sebagai ‘kesepakatan diam-diam.’

Isu ketiga menurut Prof Topo ialah, kesalahan dalam penerapan pasal 12 Huruf b UU PTPK di mana Majelis Hakim pada tingkat pertama, yang keputusannya diperkuat oleh pengadilan banding dan kasasi, keliru dalam menyatakan terpenuhinya semua unsur pada Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

“Tidak terlihat adanya mens rea (niat jahat) dalam tindakan terdakwa. Prosedur hukum telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada hubungan kausal antara keputusan terdakwa dengan penerimaan dividen, fee, atau saham yang dianggap sebagai hadiah,” tegas Prof Topo.

Berdasarkan hasil kajian hukum ini, Prof Topo menyatakan bahwa Mardani H. Maming seharusnya dinyatakan bebas. Ia juga berpendapat bahwa Mahkamah Agung semestinya memulihkan harkat dan martabat terdakwa sesuai dengan keadaan sebelumnya.

“Dengan mempertimbangkan dokumen yang telah saya pelajari, baik putusan pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, saya menyimpulkan bahwa terdapat kekhilafan yang nyata dalam penanganan kasus ini,” pungkas Prof. Topo.(Yanti/ril)

Terkait Pekerjaan Terindikasi Pengurangan Volume Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir di Laporkan CACA Sumsel ke Kejati Sumsel

0

Redaksi.co |  Palembang – Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan ( CACA SUMSEL ) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan ke Kejati Sumsel Terkait Pekerjaan Terindikasi Pengurangan Volume Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Reza Fahlepie Ketua CACA Sumsel usai melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, ke Kejati Sumsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, Selasa, (15/10/24).

Sehubungan dengan Informasi dari masyarakat dan hasil investigasi Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA-SUMSEL) dilapangan,”kami menemukan adanya dugaan Indikasi Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait Pekerjaan terindikasi Pengurangan Volume Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta ketidak sesuaian Spesifikasi Kontrak atas pekerjaan APBD TA. 2023,”ujar Reza.

Terkait Pekerjaan terindikasi Pengurangan Volume Belanja Modal Gedung dan Bangunan sbb;

1.DAK-2023 Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta Perabotnya SMPS Islam Cendikia Durussalam sebesar Rp.475.258.000,00 Pemenang CV. Cahaya Ayam Kapuk.

2.Pembangunan Ruang-Ruang UKS Beserta Perabotnya SMPS Lalati Cendikia Durussalam Kec. Lempring (1 Ruang) sebesar Rp.266.500.000,00 Pemenang CV. Cahaya Ayam Kapuk.

CACA Sumsel melihat Kondisi Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barung/Jasa Pemerintah selragaimana diubah dengan Peraturan Presideu Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 iontang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 1) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang jasa, ketepatan perhitungan Janlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan.

Maka dari itu, kami melaporkan ke.Kejati Sumsel meminta serta menuntut Kejati Sumsel ;

1.Meminta KEJATI SUMSEL, untuk Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selaku Pengguna Anggaran PPK. Penyedia untuk dimintai Keterangan dan Klarifikasi serta dimintai Dokumen Realisasi Kegiatan.

2.Periksa Harta Kekayam Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.

3.Meminta KEJATI SUMSEL, untuk membuat Team Khasus Lapangan dan Team Khusus Full Paket data intuk melakukan Pengusutan Segala Bentuk Potensi Penyimpangan dari Tahapan Proses dan Pelaksanaan pada Kegiatan dimaksud. Guna Mengungkap Indikasi Dugaan Pruktik Tindak Pidana Korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

4.Tegakkan Suprestasi Hukum, Wujudkan Transparansi, Akuntabilitas dan Clean and Good Government, Proses segala Bentuk Perbuatan Melawan Hukum!

Dan, kami berharap agar Kejati Sumsel segera menindaklanjuti Laporan kami, agar Korupsi di Sumsel ini tidak ada lagi dan berkurang, khususnya di Dinas Pendidikan Kabupaten OKI,”tutupnya.

Caca Sumsel Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten OKI ke Kejati Sumsel

0

Warta In | Palembang – Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan ( CACA SUMSEL ) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan ke Kejati Sumsel Terkait Pekerjaan Terindikasi Pengurangan Volume Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Reza Fahlepie Ketua CACA Sumsel usai melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, ke Kejati Sumsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, Selasa, (15/10/24).

Sehubungan dengan Informasi dari masyarakat dan hasil investigasi Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA-SUMSEL) dilapangan,”kami menemukan adanya dugaan Indikasi Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait Pekerjaan terindikasi Pengurangan Volume Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta ketidak sesuaian Spesifikasi Kontrak atas pekerjaan APBD TA. 2023,”ujar Reza.

Terkait Pekerjaan terindikasi Pengurangan Volume Belanja Modal Gedung dan Bangunan sbb;

1.DAK-2023 Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta Perabotnya SMPS Islam Cendikia Durussalam sebesar Rp.475.258.000,00 Pemenang CV. Cahaya Ayam Kapuk.

2.Pembangunan Ruang-Ruang UKS Beserta Perabotnya SMPS Lalati Cendikia Durussalam Kec. Lempring (1 Ruang) sebesar Rp.266.500.000,00 Pemenang CV. Cahaya Ayam Kapuk.

CACA Sumsel melihat Kondisi Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barung/Jasa Pemerintah selragaimana diubah dengan Peraturan Presideu Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 iontang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 1) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang jasa, ketepatan perhitungan Janlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan.

Maka dari itu, kami melaporkan ke.Kejati Sumsel meminta serta menuntut Kejati Sumsel ;

1.Meminta KEJATI SUMSEL, untuk Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selaku Pengguna Anggaran PPK. Penyedia untuk dimintai Keterangan dan Klarifikasi serta dimintai Dokumen Realisasi Kegiatan.

2.Periksa Harta Kekayam Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.

3.Meminta KEJATI SUMSEL, untuk membuat Team Khasus Lapangan dan Team Khusus Full Paket data intuk melakukan Pengusutan Segala Bentuk Potensi Penyimpangan dari Tahapan Proses dan Pelaksanaan pada Kegiatan dimaksud. Guna Mengungkap Indikasi Dugaan Pruktik Tindak Pidana Korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

4.Tegakkan Suprestasi Hukum, Wujudkan Transparansi, Akuntabilitas dan Clean and Good Government, Proses segala Bentuk Perbuatan Melawan Hukum!

Dan, kami berharap agar Kejati Sumsel segera menindaklanjuti Laporan kami, agar Korupsi di Sumsel ini tidak ada lagi dan berkurang, khususnya di Dinas Pendidikan Kabupaten OKI,”tutupnya.

HIPMI SUMSEL Menjadi Wasit Yang Tidak Adil, Ada Apa ???

0

Warta In | Palembang – Alex Febrian Tim Pemenangan Balontum Hipmi Sumsel H.Bobbi Adhi Gautama Alex, SH.,ST sambangi Sekretariatan tempat pendaftaran dan pengembalian formulir Musda Hipmi Sumsel tahun 2024 yang bertempat Grand Atyasa Convention Center Palembang guna mempertanyakan ada apa dengan proses pendaftaran terkesan ditutup-tutupin dan hipmi Sumsel kami anggap proses pendaftaran main petak umpet.

Hal tersebut di sampaikan oleh Alex Febrian Tim Pemenangan di dampingi oleh Tim Pemenagan lainnya kepada awak media, Senin (14/10/24).

“Tujuan kedatangan kami, guna untuk berkoordinasi dan mempertanyakan perihal kegiatan tersebut, dasarnya apa terus rangkaiannya seperti apa, apakah betul seperti itu, karena kami nilai ini telah sangat menyalahi aturan, makanya kami dari pihak Balontum Bobi merasa sangat dirugikan dengan adanya kegiatan ini,”ujarnya.

“Pada saat kami datang ke tempat itu (Tempat pendaftaran dan pengembalian Formulur Musda Himpni Sumsel 2024) ternyata, penyewaan ruangan gedung sekretariatan panitia, Formulir pendaftaran ternyata cuman di tanggal tanggal 12 -13 yaitu hari Jumat dan Sabtu,”ujarnya lebih lanjut.

Itu, informasi yang kami dapatkan dari pihak Atiyasa, jadi sekarang apakah boleh sekretariatan itu pindah-pindah atau memang ada apa strategi mereka supaya ini terkesan memang untuk mendukung salah satu kandidat atau kami nilai ini tidak FAIR dan tidak terbuka terhadap balontum-balontum lain.

Kami di sini menekankan kembali akan terus berjuang sampai peraturan-peraturan yang ada di organisasi ini untuk di tegakan dan bisa dilaksanakan musda dengan seadil-adilnya.

Dan, kami juga nilai Musda Hipni 2024 ini dirasa tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari organisasi Perhimpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

“Karena itu kami Tim Pemengan, H Bobbi Adhi Gautama Alex, SH.,ST., melalui Tim Pemenangannya, akan lakukan somasi yang di tunjukan ke BPD HIPMI Provinsi Sumsel yang ditembuskan ke BPP HIPMI,”ucapnya.

Serta,”kami berharap tahapan tahapan dan kebijakan harus tegak lurus dan turun ke bawah, sesuai AD/ART dan hasil Notulen Hipmi Sumsel dengan BPP Hipmi Sumsel yaitu bidang 1 okk bpp hipmi tertanggal 29 november 2023 dan 24 juli 2024, dan juga kami berharap Hipmi Sumsel menjadi Wasit yang adil, yang kami rasakan saat ini Hipmi Sumsel menjadi wasit yang tidak adil,”Pungkasnya.

Lomba Debat Bahasa Indonesia Tingkat Provinsi SMA Negeri 6 Palembang Raih Juara 3

0

Warta In | Palembang – Tim debat dari SMA Negeri 6 Palembang berhasil meraih prestasi gemilang dengan memenangkan Juara 3 dalam Lomba Debat Bahasa Indonesia Tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Kompetisi bergengsi ini merupakan bagian dari Sriwijaya Historical Competition yang diselenggarakan oleh Universitas Sriwijaya.

Tim debat yang terdiri dari tiga siswa, yaitu Annisa Nurul Aini (Kelas XII.9), Dea Haura Ananda (Kelas XII.9), dan Shania Parawita Aulia (Kelas XII.4), tampil memukau dengan kemampuan berpikir kritis dan retorika yang kuat. Meskipun persaingan di tingkat provinsi sangat ketat, mereka berhasil memberikan performa terbaik dan membawa pulang gelar Juara 3.

Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, komitmen, serta dedikasi dari seluruh tim. Dukungan dari pihak sekolah juga berperan besar dalam kesuksesan ini. “Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras yang luar biasa. Kalian telah membawa nama baik sekolah kita dengan prestasi yang membanggakan! Semoga ini menjadi awal dari lebih banyak keberhasilan di masa depan. Tetap semangat dan terus berprestasi!” ungkap Fir Azwar, S.Pd., M.M., Kepala SMA Negeri 6 Palembang.

Dengan kemenangan ini, SMA Negeri 6 Palembang kembali membuktikan kualitas siswa-siswinya dalam bidang akademik, khususnya debat, serta menunjukkan potensi besar generasi muda di Palembang. Semoga prestasi ini menginspirasi lebih banyak siswa untuk terus berprestasi di berbagai bidang.

Putusan Kasasi MA Dalam Perkara Nomor 3741/2023 Terhadap Mardani Maming Tidak Adil Jika Tetap Memaksakan Penerapan UU Tipikor

0

Redaksi.co | Jakarta. – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran,Prof.Romli Atmasasmita, mengkritik penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming, ia menyebutkan adanya sejumlah kekeliruan yang sangat serius.

“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ungkap Prof.Romli, Rabu (10/9/2024).

Prof.Romli menilai bahwa proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. Ia menjelaskan bahwa penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan `wessensschau` .

“Maksud pembentukan Pasal 12 b adalah untuk memberikan efek pencegahan agar penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum menerapkan UU Tipikor Tahun 1999/2001. Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” jelas Prof.Romli.

Sebagai anggota tim penyusun RUU Pemberantasan Korupsi tahun 1999 dan perubahannya tahun 2001, Romli juga menyoroti kekeliruan dalam Rapat Kerja Hakim MA, khususnya Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, terdapat perbedaan tafsir hukum di antara Hakim Agung terkait ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999 dan SE MARI Nomor 07 tahun 2012 dalam Hasil Rumusan Kamar Pidana.

“Pendapat pertama menyatakan bahwa sekalipun modus operandinya terkait peraturan lain, jika unsur pasal tindak pidana korupsi terpenuhi, maka UU Tipikor dapat diterapkan. Pendapat kedua menyebutkan bahwa UU Tipikor hanya diterapkan jika secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Perbedaan ini belum terselesaikan dan menunggu revisi dari MA,” lanjut Prof.Romli.

Berdasarkan masalah ini, Prof Romli menyimpulkan bahwa belum ada kepastian hukum terkait penafsiran dan penerapan Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999.

“Ketiadaan kepastian hukum ini membuat putusan Kasasi MA dalam perkara Nomor 3741/2023 terhadap Mardani Maming tidak adil jika tetap memaksakan penerapan UU Tipikor,” tambahnya.

 

Selain Prof Romli, Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana FH UII, menilai bahwa Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK.

“Selama syarat peralihan IUP terpenuhi, maka tidak ada masalah dalam peralihan izin,” jelasnya.

*Eksaminasi Pakar Hukum*

Sebelumnya kritik dari para akademisi tentang kasus ini memang mencuat setelah adanya Bedah Buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming,”

Diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Sabtu (4/10/2024). Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, menyatakan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan.

“Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum,” kata Prof Topo.

Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keputusan Pengalihan IUP Operasi Produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara pada saat Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010. (rilis)

Mardani Maming Tidak Melanggar Pasal 93 UU Minerba

0

Warta In | Jakarta. – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran,Prof.Romli Atmasasmita, mengkritik penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming, ia menyebutkan adanya sejumlah kekeliruan yang sangat serius.

“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ungkap Prof.Romli, Rabu (10/9/2024).

Prof.Romli menilai bahwa proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. Ia menjelaskan bahwa penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan `wessensschau` .

“Maksud pembentukan Pasal 12 b adalah untuk memberikan efek pencegahan agar penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum menerapkan UU Tipikor Tahun 1999/2001. Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” jelas Prof.Romli.

Sebagai anggota tim penyusun RUU Pemberantasan Korupsi tahun 1999 dan perubahannya tahun 2001, Romli juga menyoroti kekeliruan dalam Rapat Kerja Hakim MA, khususnya Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, terdapat perbedaan tafsir hukum di antara Hakim Agung terkait ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999 dan SE MARI Nomor 07 tahun 2012 dalam Hasil Rumusan Kamar Pidana.

“Pendapat pertama menyatakan bahwa sekalipun modus operandinya terkait peraturan lain, jika unsur pasal tindak pidana korupsi terpenuhi, maka UU Tipikor dapat diterapkan. Pendapat kedua menyebutkan bahwa UU Tipikor hanya diterapkan jika secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Perbedaan ini belum terselesaikan dan menunggu revisi dari MA,” lanjut Prof.Romli.

Berdasarkan masalah ini, Prof Romli menyimpulkan bahwa belum ada kepastian hukum terkait penafsiran dan penerapan Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999.

“Ketiadaan kepastian hukum ini membuat putusan Kasasi MA dalam perkara Nomor 3741/2023 terhadap Mardani Maming tidak adil jika tetap memaksakan penerapan UU Tipikor,” tambahnya.

Selain Prof Romli, Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana FH UII, menilai bahwa Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK.

“Selama syarat peralihan IUP terpenuhi, maka tidak ada masalah dalam peralihan izin,” jelasnya.

*Eksaminasi Pakar Hukum*

Sebelumnya kritik dari para akademisi tentang kasus ini memang mencuat setelah adanya Bedah Buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming,”

Diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Sabtu (4/10/2024). Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, menyatakan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan.

“Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum,” kata Prof Topo.

Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keputusan Pengalihan IUP Operasi Produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara pada saat Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010. (Yanti/rilis)