Beranda blog Halaman 627

Cabuli Anak SMP di Padangsidimpuan, Oknum ASN Tapsel Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

0

PADANGSIDIMPUAN – Oknum ASN berinisial AIS (57) warga Kota Padangsidimpuan yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan gadis belia berinisial FS (13) terancam maksimal 15 tahun penjara.

Sebelum dibekuk aparat  Polres Padangsidimpuan tersangka AIS sempat kabur ke Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, selama 2 pekan.

“Tersangka sempat kabur ke Sibuhuan berjalan kaki melalui hutan lantaran panik,” ucap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu saat konfrensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (9/12/2024) sore.

Diterangkan Desman, tersangka panik lantaran keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Beruntung, pihak keluarga tersangka koperatif dan akhirnya menyerahkan tersangka ke Polres Padangsidimpuan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi cabul lantaran melihat korban buang air di kamar mandi dan pintu tidak ditutup,” urainya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana serendah-rendahnya 5 tahun. Dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 Miliar,” tambah Waka Polres Padangsidimpuan, Kompol Rahmad Takdir Harahap.

Ditambahkannya, saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tersangka sebelum akhirnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Ini penyidik masih melengkapi berkas supaya perkara ini dapat segera disidangkan,” tandasnya.

Sumber : Lensakini.com

SCW Laporkan Beberapa Dinas di Sumsel Yang Diduga Terindikasi KKN, Di Hari Anti Korupsi Sedunia

0

Redaksi.co | Palembang – Dihari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember, Sriwijaya Corruption Watch (SCW), melaporkan beberapa Dinas di Sumsel yang Diduga terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ).

Hal tersebut di sampaikan oleh M. Sanusi. AS Direktur Eksekutif Sriwijaya Corruption Watch (SCW) kepada awak media usai melaporkan dugaan indikasi KKN di beberapa Dinas yang ada di Sumatera Selatan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung RI ), Selasa (10/12/24).

“Iya, di Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember, jadikan momentum untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, karena Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh bersama yang harus hanguskan”,jelas Sanusi.As.

Lebih Lanjut, M.Sanusi mengatakan mari kita jadikan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran kita Guna Memerangi dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Khususnya Di Daerah Sumatera Selatan.

Menurut M.Sanusi. AS, dalam hal memerangi korupsi, semua elemen bangsa harus ikut bergerak dengan fungsi dan tugas masing-masing.

“Tanggung jawab melawan korupsi tak hanya ada di pundak aparat penegak hukum saja”.jelasnya

Pencegahan, Pemberantasan Korupsi Tentu Merupakan Tugas kita Bersama. seluruh Elemen Wajib Terlibat dalam hal Pemberantasan Korupsi kata M.Sanusi.AS.

Maka dari itu, Kemarin kami (SCW) sambangi KPK RI dan hari ini kami juga menyambangi Kejagung RI untuk melaporkan Dugaan KKN yang ada di Sumsel terutana Dinas-Dinas yang diduga kuat melakukan korupsi, Selaku Direktur Eksekutif SCW, tidak bosan-bosan mengingatkan pejabat publik dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) agar hal hal yang berpotensi menimbulkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi sebisa Mungkin di Hindari, dengan Cara pejabat publik (ASN) dan pihak pihak terkait dalam melaksanakan pekerjaan Fisik maupun Non Fisik yang bersumber dari Anggaran Negara Agar bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada titik titik rawan korupsi yang harus diwaspadai diantaranya perencanaan anggaran, hibah, bansos, pajak, retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta indikasi jual beli jabatan oleh oknum oknum tertentu. Hal ini selalu kita ingatkan.

Ia juga menegaskan dan berharap agar Kinerja Kejati Sumsel, Kejari Kabupaten/kota yang ada di Sumatera Selatan agar dapat memberantas korupsi yang ada di Sumsel,”pungkasnya.

Reses Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu I

0

Labuhanbatu.redaksi.co- Kunjungan Reses I DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang di hadiri sejumlah berbagai Fraksi-fraksi yaitu dari Fraksi Golkar.Bapak Eko Ardiansyah Hasibuan, dari Fraksi PAN. Bapak, Darwanto, dari Fraksi Demokrat, Bapak Sumedi. Dan di dampingi aparat pemerintah Desa beserta jajarannya, seperti Pejabat Kepala Desa Kampung Padang, Lokot  Heriaman Siregar,SE Ketua BPD dan seluruh para Kepala Dusun, Senin (09/12/2024).

 

Acara Reses berlangsung di aula kantor desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri masyarakat yang berasal dari 10 dusun se desa kampung padang, juga rombonga ibu-ibu PKK, tokoh masyarakat,tokoh pemuda, tokoh agama.

 

Disaat acara berlangsung para anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Golkar Eko Ardiansyah Hasibuan juga  Darwanto selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Parati Amanat Nasional (PAN) serta dari Fraksi Demokrat,Bapak Sumedi, mereka menyampaikan kita akan melakukan tanya jawab di sesi pertama dan hanya di lakukan 3 orang, ungkap anggota DPRD.

 

Berjalannya acara tanya jawab M.Simanjuntak dari tokoh masyarakat Kampung Selamat menyatakan adanya ketertinggalan murid-murid di SD 02 Pangkatan di bidang materi pendidik kalau kita lihat masih banyak murid-murid dari Kelas I hingga kelas V,ungakap M.Simanjuntak.

Saat itu berlanjut dari Dusun Pardomuan Nauli M.Manalu membuat PR bagi anggota DPRD beliau mengatakan ada salah satu tahapan kerja pembuatan Drenase / parit beton yang bersumber dana dari APBD pada tahu 2023, M.Manalu menyampaikan bahwa kegiatan pekerjaan parit tersebut asal-asalan dan tidak sesuai bestek nya yang sudah ditentukan oleh pemerintah kabupaten labuhanbatu, dan pekerjaan tersebut tidak ada timbang terimanya, karena suatu proyek asal jadi tidak timbang terima akibat pekerjaan mangkrak, dan dananya itu di kemanakan,bahkan upah pekerja dua orang dari dusun kampung selamat belum terbayar,ungkap M.Manalu

 

Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan segala sesuatunya yang bapak/ibu paparkan  itu akan kami bawakan di saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu nantinya seperti yang bapak M.Manalu ungkapkan itu menjadi salah satu bahan yang paling utama dan dana yang kekurangan itu benar-benar di kemanakan, tutup anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Darwanto.

(M.M)

Ada 8 Aksi Konvergensi Pemkab/kota Se Sumsel, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

0

Redaksi.co | Palembang,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., MSE yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Ekonomi, Keuangan (E.Keu) dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Drs Sutoko, menghadiri dan membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di 17 Kabupaten/Kota Se Sumsel Tahun 2024.

Turut hadir didalam kegiatan ini Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel Kurniawan, AP., M.Si yang diwakili oleh Sekertaris Inspektorat Provinsi Sumsel Kurniawan, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumsel dan undangan lainnya yang sesuai diundang oleh Dinas Inspektorat Provinsi Sumsel. Di mana kegiatan ini sendiri di laksanakan oleh Dinas Inspektorat Provinsi Sumsel, dan kegiatan ini sendiri di pusatkan di Ballroom Arya Duta Hota Palembang, Senin (9/12/2024.

Dikatakan PJ Gubernur Sumsel melalui Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang E.Keu dan Pembangunan Setda Provinsi Sumsel Drs Sutoko, M.Si, hari kita bersama mengikuti Monev stunting dengan harapan brand valancy stunting menurun, bahwa kegiatan Monev saat ini merupakan sebuah proses dan serangkaian kegiatan yang tiada henti yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel untuk mengevaluasi kinerja capaian

“Termasuk pemerintah kabupaten/kota se Sumsel terkait pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Kemudian, selain itu pelaksanaan Monev ini akan memberikan informasi tentang proses dan tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan, serta mengidentifikasi kendala-kendala dan intervensi yang diperlukan dalam upaya perbaikan di waktu yang akan datang. Pelaksanaan tugas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) perlu terus di bina, dimonitor yang di evaluasi untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dari setiap tim, sehingga target percepatan penurunan stunting di tahun 2024 dapat tercapai.

“Hal ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang berkesinambungan terkait kinerja TPPS yang pelaksanaannya mengacu pada pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari Direktorat Penelitian dan Pengembangan BKKBN Pusat sesuai kondisi kebutuhan di wilayah,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, Pemprov Sumsel berada di sana melalui Monev ini untuk dapat meningkatkan komunikasi, koordinasi, sinergitas, serta memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk melakukan evaluasi yang berkualitas, sehingga hasilnya akan akurat, komprehensif untuk diindentifikasi kendala yang dihadapi serta merumuskan strategi intervensi dan yang terpenting adalah tepat sasaran

“Pada saatnya nanti dalam penyusunan rekomendasi, kami harapkan bahwa BumDes itu bisa digunakan, ini sebuah dinamika yang memang dapat dijalankan, yang memang dapat sederhana tetapi manfaatnya dapat dirasakan dalam rangka penurunan stunting ini di kabupaten/kota,” katanya.

Masih dilanjutkannya, pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih para penelitian, seluruh peserta yang telah sungguh-sungguh bertekad untuk mensosialisasikan acara ini khususnya kepada team evaluator, BPS Sumsel, team TPPS Kabupaten/kota se Sumsel.

“Mudah-mudahan yang kita laksanakan ini adalah bagian daripada sesungguhnya ibadah kita ditengah-tengah masyarakat serta pengabdian kepada sang pencipta,” ucapnya.

Hari Anti Korupsi Sedunia Ini Kata M. Sanusi. AS Direktur Eksekutif Sriwijaya Corruption Watch

0

Redaksi.co | Palembang – M.Sanusi.AS Direktur Eksekutif Sriwijaya Corruption Watch (SCW), memaknai hari Anti Korupsi Sedunia. Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh bersama yang Harus di Perangi,
9 Desember Hari Anti Korupsi Sedunia, jadi, Siapapun yang terbukti melakukan Korupsi,”Sikat”.

Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember menurut M. Sanusi. AS harus dijadikan momentum untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh bersama yang Harus Hanguskan”.ungkapnya.

Lebih Lanjut,”M.Sanusi mengatakan mari kita jadikan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran kita Guna Memerangi dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Khususnya Di Daerah Sumatera Selatan,”ungkap M.Sanusi kepada awak media melalui Via Phone, Senin (09/12/24).

Menurut M.Sanusi. AS, dalam hal memerangi korupsi, semua elemen bangsa harus ikut bergerak dengan fungsi dan tugas masing-masing.

“Tanggung jawab melawan korupsi tak hanya ada di pundak aparat penegak hukum saja”.jelasnya

Pencegahan, Pemberantasan Korupsi Tentu Merupakan Tugas kita Bersama. seluruh Elemen Wajib Terlibat dalam hal Pemberantasan Korupsi kata M.Sanusi.AS.

Selaku Direktur Eksekutif SCW, tidak bosan-bosan mengingatkan pejabat publik dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) agar hal hal yang berpotensi menimbulkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi sebisa Mungkin di Hindari, dengan Cara pejabat publik (ASN) dan pihak pihak terkait dalam melaksanakan pekerjaan Fisik maupun Non Fisik yang bersumber dari Anggaran Negara Agar bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada titik titik rawan korupsi yang harus diwaspadai diantaranya perencanaan anggaran, hibah, bansos, pajak, retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta indikasi jual beli jabatan oleh oknum oknum tertentu. Hal ini selalu kita ingatkan.

Ia juga menegaskan untuk memerangi korupsi, kita sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat harus konsisten melakukan kontrol sosial. Konsisten dalam melakukan kontrol Sosial merupakan Strategi awal pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi. Ketika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sudah memberi peringatan dan tidak di gubris, maka LSM Wajib melaporkan ke lembaga hukum yang ada dengan disertai bukti bukti permulaan yang cukup meyakinkan Pihak Penyidik,”Pungkasnya.

Reza Fahlepie Ketua LSM-CACA SUMSEL, Angkat Bicara Tentang Hari Anti Korupsi

0

R3daksi.co | Palembang – Memperingai Hari Anti Korupsi Sedunia tiap tahunnya jatuh pada tanggal 9 Desember.

Berbagai Organisasi, Lembaga Swadaya Masyarakat maupun pihak pemerintah memperingati hari tersebut, baik dengan cara unjuk rasa, sosialisasi, bahkan kegiatan dialog atau diskusi publik.

Salah satunya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat – Corporation anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA SUMSEL) Reza Fahlepie mengatakan, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia wajib dilaksanakan, utamanya di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan.

Menurutnya, di Indonesia korupsi itu ibarat penyakit komplikasi yang saling bertautan antara institusi satu dengan lainnya yang bisa disebut sebagai lingkaran setan.

“Pemberantasan korupsi di Indonesia menurut penilaian kami masih sekadar wacana. Sebab faktanya, tiap saat kita disuguhkan pemberitaan korupsi di berbagai media, silih berganti oknum pejabat kelas kakap maupun oknum penegak hukum di OTT oleh KPK, dan sebagainya,” kata Reza kepada awak media melalu Via Phone usai sambangi KPK RI , Senin (09/12/24).

Dengan memperingatan Hari Anti Korupsi,”harus benar-benar menjadi momentum kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif agar sadar dampak korupsi bagi perekonomian dan pembangunan bangsa,”ujar Reza.

“Peringatan hari anti korupsi jangan hanya seremonial semata, namun bagaimana dapat menyadarkan kembali kepada kita semua bahwa korupsi itu tidak hanya merugikan satu pihak, tetapi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,”tambahnya..

Selain itu,’Reza juga berharap kepada institusi penegak hukum tetap konsisten dalam menjalankan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu,”pungkasnya.

Diwarnai Isu Rekayasa Pemilihan Ketua PGRI Provinsi Sumatera Selatan

0

Redaksi.co | Palembang – Pemilihan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Selatan akan segera digelar seiring berakhirnya masa jabatan ketua saat ini. Namun, proses pemilihan ini tidak luput dari isu rekayasa tata tertib yang diduga bertujuan untuk menghalangi calon yang didukung oleh mayoritas anggota PGRI.

“Ini adalah organisasi swadaya yang dibangun oleh dan untuk para guru dengan iuran dari guru. Oleh karena itu, tata tertib pemilihan ketua PGRI tidak boleh menghalangi anggota aktif maupun pasif untuk mencalonkan diri,” ungkap seorang pengurus yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan bahwa pembuatan tata tertib yang disinyalir dibuat untuk membatasi hak calon yang ingin maju adalah hal yang tidak adil, mengingat syarat utama hanyalah mendapatkan dukungan dari anggota. Menurutnya, aturan yang berlaku seharusnya memberikan kesempatan yang adil bagi semua anggota untuk mencalonkan diri dan diusung oleh rekan-rekan mereka.

Proses pemilihan Ketua PGRI diharapkan berjalan transparan, adil, dan mengutamakan kepentingan pendidikan serta para guru. “Organisasi sebesar PGRI memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan mendengarkan suara anggotanya, demi memastikan pendidikan di daerah ini terus maju tanpa terhambat oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” kata salah satu pengurus anak cabang yang tak mau disebutkan namanya.

Terpisah, Ketua PGRI PC Khusus SMA/SMK Kota Palembang, HR, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan rekayasa dalam pemilihan ini. Berikut kronologisnya:o

1. PC Khusus tidak pernah menerima undangan baik lisan maupun tulisan tentang adanya rapat persiapan menghadapi konferensi PGRI Sumatera Selatan pada tanggal 20 November 2024.

2. Pada tanggal 29 November 2024 malam, Ketua PGRI Kota, HB, menelepon dan meminta segera mengisi Formulir F1, F2, F3 dan mengumpulkannya keesokan harinya (30 November 2024).

3. Formulir tersebut langsung dikirimkan kepada Ketua PGRI Kota HB dan saudari I melalui WhatsApp pada pagi hari tanggal 30 November 2024.

4. Hard file/formulir cetak tidak dikirimkan langsung karena dikatakan oleh Ketua PGRI HB tidak perlu dan cukup via WhatsApp saja.

Klarifikasi ini disampaikan demi jelasnya rangkaian peristiwa yang terjadi terkait pemilihan bakal calon Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan.

Berikut isi surat yang ditandatangani oleh HB selaku Ketua dan HW selaku Sekretaris PC Kota Palembang, tertanggal 2 Desember 2024:

Menyikapi usul nama-nama Bakal Calon Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan PC Khusus SMA/SMK kepada kami tanggal 30 November 2024 pukul 09:00 WIB dan telah kami teruskan ke PGRI Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal yang sama, ternyata sesuai dengan ketentuan sebagaimana AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Pasal 43 Ayat 3 bahwa bakal calon Pengurus PGRI Provinsi Sumsel diwajibkan tercantum dalam daftar nama calon yang diusulkan pengurus PGRI Provinsi, pengurus PGRI kabupaten/kota, pengurus Cabang/Cab Khusus paling lambat 1 (satu) bulan sebelum KONFRPOV.

Merujuk pada ketentuan Pasal 43 Ayat 3 tersebut, maka pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan menolak berkas usulan calon dari PC Khusus SMA/SMK Kota Palembang. Untuk diketahui, rapat persiapan menghadapi konferensi PGRI Sumsel dilakukan pada tanggal 20 November 2024, namun bapak tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa penyampaian usul nama-nama bakal calon pengurus PGRI Provinsi Sumsel dari setiap PC paling lambat tanggal 25 November 2024 untuk diteruskan ke Pengurus PGRI Provinsi Sumsel pada tanggal 27 November 2024.

Klarifikasi ini perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, pungkas HR.(*)

Kas Koarmada III Tutup Pangkoarmada III Grasstrack Championship, Akan Kita Jadikan Agenda Tetap

0

Kas Koarmada III Tutup Pangkoarmada III Grasstrack Championship, Akan Kita Jadikan Agenda Tetap

TNI AL/Koarmada III

Kepala Staf (Kas)Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Singgih Sugiarto,S.T.,M.Si., mewakili Pangkoarmada III, Laksamana Muda TNI Hersan,S.H., M.Si., bersama Pj. Bupati Sorong Ir. Edison Siagian, ME. menutup “Pangkoarmada III Grasstrack Championship”, kejuaraan dalam rangka memeriahkan Hari Armada RI yang jatuh setiap tanggal 5 Desember 2024 dan sekaligus dengan HUT Provinsi Papua Barat Daya ke-2 yang diselenggarakan di Sirkuit kilo 24, Aimas,Kab. Sorong. Minggu (8/12/24)

Dikatakan Laksma Singgih, tujuan event ini sebagai referensi, tolak ukur, kajian dan pengembangan di penyelenggaaraan event-event grasstrack berikutnya, selain itu juga untuk mengakomodir hobi kalangan milenial, penggemar otomotif dalam membentuk mental dan jasmani lebih kuat. Serta meningkatkan sinergitas antara Koarmada III dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, dalam upaya merangsang masyarakat agar cinta dan peduli terhadap olahraga prestasi berbasic otomotif.

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik berkat kerjasama antara Pemprov Provinsi Papua Parat Daya, TNI AL juga dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Papua Barat Daya dalam hal dukungan penyediaan sirkuit serta jalannya event grasstrack ini.

“Kegiatan ini akan kita jadikan agenda rutin setiap tahunnya, Koarmada III akan bekerja sama dengan pemerintah daerah baik Pemprov PBD maupun Pemda Kabupaten Sorong,IMI PBD maupun pihak-pihak terkait lainnya” ungkap Kas Koarmada III

Kejuaraan grasstrack yang sudah berlangsung sejak kemarin ini mampu menyita perhatian sebagian besar masyarakat Kab. Sorong,hal ini terlihat dari banyaknya jumlah penonton yang hadir untuk menyaksikan lomba balap motor tersebut. Meski hujan mengguyur sirkuit sejak pagi hari, hal ini tidak membuat antusiasiasme penonton menurun.

Kehadiran dua pembalap nasional M. Zidane dan Nakami Vidi menjadikan suasana kejuaraan semakin meriah dan menarik. Kejuaraan “Pangkoarmada III Grasstrack Championship 2024” dikuti 76 Peserta dengan 153 Starter yang berasal dari Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kota Jayapura, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Fak – Fak.

Hasil Grand Final “Pangkoarmada III Grasstrack Championship”, menghasilkan 7 pembalap yang mendapatkan gelar juara dan dan 1 pembalap mendapat juara pada dua kelas berbeda dari 8 kelas kejuaraan. Kelas trabas komunitas non SE / non pembalap juara 1 a.n Josua, kelas FFA open special engine juara 1 a.n Agung, kelas sport dan trail 250 CC Juara 1 a.n Tison agu, kelas sport dan trail 200 CC Juara 1 a.n Fernandito, kelas TNI / Polri / ASN PBD juara 1 a.n Fahri Saputra, kelas bebek modifikasi 130 CC open juara 1 a.n Tison agu, kelas FFA PBD non special engine juara 1 a.n Marco, dan kelas bebek modif 130 CC PBD juara 1 a.n Riko Ryt

Sumber : Dispen Koarmada III.

Tentang Kasus Pak Kades Tebing Linggajaya Bungkam Lihat Faktanya

0

Labuhanbatu-redaksi.co. Tentang dugaan korupsi waktu kepala dusun (Kasus) Suka Ramai dan ternyata Bapak Kepala Desa (Kades) Tebing Linggajaya Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Dan anehnya lebih memilih bertahan diposisi bungkam daripada beliau memberi tanggapan.”Sabtu (07/12/2024)

 

Untuk keperluan konfirmasi awak media telah berhasil mendapatkan nomor handphon Pak Kades.

Berulang kali awak media menghubungi  melalui telepon selulernya namun Pak Kades tidak merespon sedikitpun, lebih mirisnya ketika awak media mengirim pesan melalui WhatsApp agar dapat berkomunikasi namun pak kades tidak menggubris.

 

Kades lebih memilih bungkam seperti yang ada sesuatu fakta yang terselubung dan kemungkinan hal ini dapat menimbulkan, persepsi kaca mata pandang terhadap proses pemberian makna atas sesuatu, yang amat nyata misalnya bola liar itu, memang harus berusaha semaksimal mungkin menggiringnya.

 

Nara sumber yang tak ingin disebut indetitasnya disebut berkata.

Ketidak mampuan kades memberi tanggapan atau layanan informasi, patut saya duga kalau si Kades telah lama menyimpan rasa elergi terhadap insan Pers, dan itu sebabnya beliau menitipkan amanah atau pesan kepada kepala dusunnya itu”

 

Selain itu patut juga kita duga  bahwa anggaran dana Desa tebing linggahara baru sudah menjadi lapak bisnis Korupsi diantara kades dan kasusnya itu,sebab jikalau Sanga kades itu benar-benar berhasil atau tidak bersahabat untuk korupsi, tentunya akan lebih baik jika si kades dapat memberi tanggapan, tentang korupsi waktu kadusnya.

Kuat dugaan si kasus itu sudah punya kartu ‘AS’ atau memiliki rahasia yang sangat besar, boleh jadi tentang penyalahgunaan wewenang yang bersifat merugikan keuangan perekonomian negara atau bisa disebut korupsi. Sehingga apapun yang terjadi di kades lebih memilih bertahan untuk bungkam,sebut Nara sumber.

(M.M)

 

Pemilik Sumur Minyak Illegal di Desa Sangan Desa Berhasil di Tangkap Polsek Sanga Desa Polres Muba

0

Redaksi.co | Palembang – Akibat banyaknya Kepulan asap hitam tebal membumbung tinggi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang terjadi pada Jumat 6 Desember 2024 siang, yang mana kepulan asap berasal kebakaran hebat yang melalap tempat penampungan minyak ilegal milik Sudirman (46), warga Sereka yang diduga melakukan eksplorasi minyak tanpa izin.

Mendapatkan laporan peristiwa kebakaran tersebut aparat Polsek Sanga Desa Polres Muba bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti terkait.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen SH, MSi, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Heri Fitha, menjelaskan bahwa kebakaran ini bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Api diduga berasal dari mesin sedot saat proses pemindahan minyak mentah di bak penampungan,”Jelasnya.

Sudirman diketahui mengoperasikan sumur bor ilegal untuk mengumpulkan minyak mentah di bak penampungan.

Ketika memindahkan minyak menggunakan mesin sedot, percikan api diduga memicu kebakaran besar. Akibatnya, sejumlah peralatan dan fasilitas di lokasi terbakar, termasuk pipa paralon, selang, serta bak penampungan minyak.

Beruntung, kebakaran tidak meluas ke permukiman warga. Namun, insiden ini memicu keresahan masyarakat setempat atas maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal yang rawan bencana.

Setelah kebakaran terjadi, tim Polsek Sanga Desa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sudirman di rumahnya, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba, Sumatera Selatan.

“Kami menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya,”jelas Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya:

1 unit sepeda motor polot, 1 buah pipa paralon bekas terbakar, 1 buah selang air bekas terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng rol tali, serta 15 liter minyak mentah.

“Atas perbuatannya, Sudirman dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia juga terancam hukuman tambahan berdasarkan Pasal 188 KUHPidana terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran,”tambah Kapolsek.

“Polsek Sanga Desa mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang membahayakan lingkungan dan keselamatan,”pungkasnya (Rilis / Team)