Beranda blog Halaman 592

Semrawutnya Kabel Wifi Seolah Olah Ada Pembiaran Dari Pihak Terkait

0

Redaksi. Co, Jember – Inter connected Network atau biasa dikenal Internet sudah menjadi kebutuhan berbagai kalangan, mulai dari anak anak, remaja bahkan hingga dewasa, Karena Internet adalah jaringan global yang menghubungkan jutaan perangkat di belahan dunia yang memungkinkan untuk pertukaran informasi di seluruh dunia.

Namun banyaknya vendor atau pengusaha Internet / Wifi yang di duga tanpa mengantongi izin dengan sesukanya menaruh kabel Wifi di tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) seperti yang terlihat di Jalan Jalan yang ada Kecamatan Jombang, Kencong dan Gumukmas.

Semrawutnya Kabel Wifi di tiang listrik tersebut menjadi sorotan warga seperti yang di sampaikan NY, Warga Kecamatan Jombang

“Kami menyayangkan banyaknya puluhan tiang listrik dengan kabel wifi yang semrawut dan tidak beraturan bertahun tahun tidak ada tindakkan dari dinas terkait, padahal merusak estetika lingkungan yang berpotensi menimbulkan bahaya.

Selain penataan yang tidak rapi, lanjut NY, juga menyoroti fakta bahwa kabel-kabel tersebut hanya ditopang pada satu jenis tiang milik salah satu PT PLN. Menurutnya, secara aturan, setiap perusahaan penyedia jasa internet seharusnya memiliki tiang sendiri sebagai bagian dari standar fasilitas yang harus dipenuhi.

Hal senada juga di sampaikan FR, Warga Kecamatan Gumukmas, ketidak rapian dan semrawutnya kabel wifi yang hanya menompang di tiang PJU berdampak negatif, Selain mengganggu pemandangan, kenyamanan dan kelestarian lingkungan, kami khawatir kabel-kabel ini bisa menyebabkan musibah, seperti kecelakaan dan lain-lain,” ujar FR kepada awak media

Ditempat yang sama Advokat LBH, Lukmanul Hakim SH, MH. Juga menyampaikan permintaan kepada Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani masalah ini,

 

Ditempat yang sama Advokat LBH, Lukmanul Hakim SH, MH. Juga menyampaikan permintaan kepada Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani masalah ini,

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, “Pelaku usaha internet ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun. Sanksi ini merujuk pada Pasal 47 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk kabel internet tersebut,”Tutur Lukman (sofyan/edi)

Kades Jombang Bagikan 50 Paket Sembako, Dengan Pakai Uang Pribadi

0
oplus_0

Redaksi. Co, Jember – Untuk meringankan beban Warganya khususnya yang belum pernah mendapatkan bansos, Sugeng Sutrisno Kepala Desa Jombang Kecamatan Jombang berikan 50 paket sembako dengan memakai uang pribadi, rabu 13/03/2025

Upaya kami lakukan karena merasa prihatin dengan kondisi warganya yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan sosial (bansos), maka dengan adanya gerakan pasar murah yang diadakan di halaman kantor desa, kami berinisiatif belanja untuk kami berikan kepada warganya yang tidak pernah terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah,”ucap Sugeng

Dengan di bantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta BPD, dengan cepat kami bisa mengundang 50 warga yang berpenghasilan rendah dan yang mengalami beban ekonomi.

Dikesempatan itu juga Kepala Desa Jombang, Sugeng Sutrisno Membeli sembako di acara gerakan pangan murah yang diadakan di halaman kantor desa setempat,

Selanjutnya paket sembako berisi telur, minyak goreng, dan beras tersebut dibagikan kepada warganya yang ketika sudah berkumpul di pendopo kantor desa.

“Saya sering mendengar keluhan warga yang kesulitan ekonomi, namun tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Saya prihatin dan merasa bertanggung jawab untuk membantu mereka sebisa mungkin, dengan harapan sembako tersebut bisa membantu dan meringankan biaya hidup di bulan ramadhan ini”imbuhnya (sofyan)

Abrasi Kian Meluas di Desa Keutambang,Pemkab Aceh Barat Segera Normalisasi Dalam Waktu Dekat

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Bupati Aceh Barat Tarmizi.SP.MM meninjau kondisi sungai di desa Keutambang kecamatan Pante Ceureumen pada kamis 13/3/2025.Dalam peninjauan tersebut, Bupati Tarmizi turut di dampingi oleh Kepala Dinas PUPR,Dr.Kurdi serta sejumlah kepala dinas lainnya.

Tarmizi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan Normalisasi sungai guna mengatasi Abrasi yang semakin meluas dan mengkhawatirkan.

” Kondisi sungai semakin melebar dan abrasi yang tinggi bisa terus menggerus badan jalan, ini harus di tangani dengan serius” kata bupati Tarmizi.
Ia pun menginstruksikan Dinas PUPR untuk mengambil langkah langkah untuk penanganannya.

Kadis PUPR,Dr.Kurdi menjelaskan bahwa tahap awal Penanganan akan dilakukan dengan normalisasi sungai sepanjang 400 meter guna mengalihkan arus, selanjutnya,pihaknya akan melakukan pemancangan pohon kelapa sepanjang 35 meter sebagai langkah darurat guna mencegah kerusakan badan jalan ,setelah itu pembangunan Bronjong akan di lakukan guna memperkuat struktur tebing sungai secara permanen.

Selain di Keutambang,Kurdi juga mengatakan, pemerintah juga akan menangani penguatan tebing di desa Lhouk Guci sepanjang 475 meter,langkah ini akan menggunakan material batu gajah guna memastikan perlindungan lebih kuat terhadap jalan di sekitar kawasan tersebut.

Menurut Kurdi,dengan langkah langkah ini di harapkan Abrasi sungai dapat di kendalikan dan infrastruktur jalan tetap terjaga demi kelancaran aktivitas masyarakat, pungkasnya

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., MH Digeser ke Wadirkrimsus Polda Sumsel

0

Redaksi.co, Sekayu, Musi Banyuasin – Baru-baru ini beredar surat telegram (TR) Kapolri yang mengumumkan rotasi internal di Polda Sumsel. Salah satu perubahan signifikan adalah penggeseran posisi Kapolres Muba, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., yang kini akan menjabat sebagai Wadirkrimsus Polda Sumsel. Penggeseran ini tentu membawa dampak positif, karena dipercaya akan semakin memperkuat kinerja Polda Sumsel, mengingat berbagai prestasi gemilang yang telah diraih oleh AKBP Listyono selama bertugas di Musi Banyuasin.

Prestasi Unggulan Kapolres Muba

Selama menjabat sebagai Kapolres Muba, AKBP Listyono dikenal dengan keberhasilannya dalam mengungkap kasus-kasus kriminal lintas provinsi. Keberhasilan ini tak lepas dari kemampuan tinggi dalam bidang reserse, di mana ia mampu menuntaskan berbagai kasus yang sempat membingungkan masyarakat dan aparat penegak hukum. Salah satunya adalah pengungkapan jaringan penjahat lintas provinsi yang sering beraksi di wilayah hukum Muba. Berkat kerja keras dan kepiawaian Kapolres, para penjahat tersebut akhirnya tak berkutik.

Kapolres yang Humanis dan Berprestasi Sosial

Tidak hanya cakap dalam bidang kepolisian, AKBP Listyono juga dikenal sebagai sosok Kapolres yang sangat humanis dan memiliki segudang prestasi sosial. Sebagai contoh, ia sering kali mendorong jajaran Polres Muba untuk terlibat dalam kegiatan bakti sosial, seperti program “Jumat Barokah” yang sangat dinantikan masyarakat. Program ini bertujuan untuk membantu warga kurang mampu di wilayah Musi Banyuasin. Kepedulian terhadap masyarakat Muba inilah yang membuatnya dicintai oleh banyak orang.

Pesan Kapolres Muba.
Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan selama menjabat sebagai Kapolres Muba, AKBP Listyono juga menyampaikan permintaan maaf jika selama bertugas ada kesalahan yang tidak disengaja. “Terima kasih atas kerja sama dan dukungannya selama saya bertugas di Muba. Saya mohon maaf jika ada kesalahan dalam menjalankan tugas. Semoga Polda Sumsel terus berjaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ucapan Terima Kasih dari Masyarakat

Masyarakat Muba, khususnya di Kecamatan Sekayu, menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada AKBP Listyono atas dedikasinya yang luar biasa untuk masyarakat. Ustadz Syaripudin, S.Pd.I, yang merupakan tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan, “Kapolres Muba memang dikenal dengan kinerjanya yang sangat baik, selain itu, beliau juga memiliki jiwa sosial yang tinggi. Banyak program sosial yang ia jalankan untuk membantu masyarakat kurang mampu, seperti kegiatan Jumat Barokah. Kami sangat mengapresiasi kinerja beliau.”

Senada dengan itu, masyarakat Musi Banyuasin berharap agar Kapolres yang baru dapat meneruskan prestasi baik yang telah dibangun oleh AKBP Listyono. “Semoga Pak Listyono sukses selalu dalam tugas barunya di Polda Sumsel. Kami sangat berterima kasih atas segala dedikasi dan kasih sayang yang telah diberikan kepada masyarakat Muba,” tambahnya.

Dengan pengangkatan AKBP Listyono Dwi Nugroho sebagai Wadirkrimsus Polda Sumsel, Polda Sumsel diharapkan dapat semakin gahar dalam menghadapi tantangan keamanan dan terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat. (Alam s/Tim)

PST Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan KKN pada Dinas Kesehatan Muba Gunakan anggaran APBD 2024

0

Redaksi.co | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi unjuk rasa serta melaporkan dugaan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait dugaan indikasi korupsi kolusi dan nepotisme pada kegiatan Belanja menggunakan APBD TA.2024 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Musi Banyuasin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Musi Banyuasin, Dinas Kesehatan Musi Banyiasin dan Dinas Lingkungan Hidup Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Sukirman Seketaris PST kepada awak media usai melakukan aksi unjuk rasa serta melaporkan Dugaan KKN Tersebut ke Kejati Sumsel, Kamis (13/03/25).

Dian HS Ketua PST menuturkan,”Pemerhati Situasi Terkini (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan Aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis,”ujarnya.

Bersamaan dengan itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Bersamaan dengan ini kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) menyampaikan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sbb ;

1.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin sehubungan dengan adanya dugaan/indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada kegiatan Belanja menggunakan APBD TA 2024 pada Kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas (OLI), Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor Belanja Tong Sampah), Belanja Modal Alat Laboratorium Umum.

2.Dinas Kesehatan Musi Banyuasin sehubungan dengan adanya dugaan atau indikasi korupsi kolusi dan nepotisme pada kegiatan belanja swakelola menggunakan APBD tahun 2024, pada kegiatan distribusi alat kesehatan, obat, bahan habis pakai,.medis habis pakai, vaksin, makanan dan minuman ke fasilitas kesehatan, pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat, Pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat, penyelenggaraan, rapat koordinasi dan konsultasi SKPD dan pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan.

3.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Musi Banyuasin sehubungan dengan adanya dugaan atau indikasi korupsi kolusi dan nepotisme pada kegiatan belanja Swakelola menggunakan APBD tahun 2024 pada kegiatan belanja perjalanan dinas dalam kota, pelaksanaan Monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan politik, belanja perjalanan dinas biasa pelaksanaan kebijakan di bidang ideologi dan kebangsaan, belanja jasa pelayanan umum kantor, belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang berbadan hukum, dan belanja perjalanan dinas biasa.

4.Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Musi Banyuasin sehubungan dengan adanya dugaan atau indikasi korupsi kolusi dan nepotisme pada kegiatan belanja menggunakan APBD tahun 2024 pada kegiatan belanja alat / bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor belanja modal Jalan Kota belanja perjalanan dinas dalam kota belanja jasa tenaga operator komputer dan belanja jasa tenaga operator komputer.

Berdasarkan informasi serta hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) dilapangan, pada kegiatan yang menggunakan keuangan negara tersebut diduga terdapat Mark-Up harga yang sangat fantastis dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi

Atas dugaan permasalahan tersebut, kami sebagai lembaga kontrol sosial mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera Selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan dan memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Demonstrasi ke Supremasi Hukum yang dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumateran menuntutan sbb ;

1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

2.Mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap terkait dugaan KKN dilingkungan Dinas Kesehatan Musi Banyuasin TA 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Musi Banyuasin dinas kependudukan dan pencatatan sipil Musi Banyuasin, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin

3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, untuk segera memanggil PA dan pihak pelaksana agar dimintai nota pada kegiatan yang kami sampaikan.

4.Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 yang dilengkapi dengan Bq, KAK dan RAB pada kegiatan tersebut.

5.Sebagai control social kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas..!.

“Harapan kami, agar Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami ini, sekali lagi mengenai data-data yang kami Laporkan ke Kejati Sumsel, kami lampirkan data tersebut ,”pungkas dian.

Sementara itu, Kejati Sumsel yang di Wakili oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vany Yulia Eka Sari mengatakan mengucapkan terima kasih kepada PST yang telah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel.

“Terkait permasalahan yang rekan-rekan PST sampaikan kepada Kejati Sumsel akan kami terima dan akan kami sampaikan dengan pimpinan,”tutupnya.

Woow Diduga Pjs Kades 2024 Selama Ini Ada Setoran Kepada Kadis PMD Lebong

0

Lebong 13-03-2025 Redaksi.co
beberapa PJS Kepala Desa di Kabupaten Lebong keluhkan setoran balik dana desa sebesar Kurang lebih Rp 25.000.000,- ke Kadis PMD Lebong dengan alasan Top Up apabila mau menjadi Pjs Tahun 2024.

Kepala Desa mengeluhkan uang yang di setorkan Untuk Kadis PMD tersebut tidak bisa di RAB kan, lantas bagai mana cara kepala desa mengembalikan uang sebesar Rp. 25.000.000,- tersebut kalau tidak bisa di RAB kan.

Saat awak media menyambangi kediaman salah satu Oknum Kepala Desa yang ada di, Kabupaten Lebong mengatakan ke awak media,” Kami ini jadi kepala desa serba salah, setiap Dana Desa Turun bunyi nya kami dapat Dana desa, tapi perlu kamu ketahui, begitu anggaran turun dari Pusat, kami diwajib kan setor balik sebesar Rp. 25.000.000.

Lanjut Oknum Pjs Kepala Desa tersebut mengatakan,” uang tersebut kata nya kita setor dengan bendahara PMD Lebong,bendahara setor sama Kadis PMD Lebong,” tegas Kades.

Pada saat Awak media ini mengkonfirmasi dengan Kadis PMD terus mengelak pada saat ingin ditemui untuk dimintai keterangan atas informasi tersebut sampai berita ini diterbitkan.

Selanjutnya kita awak media juga mendapatkan informasi bahwa diduga adanya salah satu kegiatan Dinas PMD Lebong yang fiktif.kegiatan nya ada tapi barangnya tidak ada.

Menyikapi permasalahan ini awak media berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang Baru, APH Kabupaten Lebong harus bertindak tegas dalam menangani permasalahan ini, agar apa yang menjadi keluhan Pj Kepala desa tidak terulang kembali.

Sampai brita ini kita terbit kan pihak media berusaha mintak hak jawab biar bwrita kita beeimbang,tapi dari kadis PMD Wa dari pihak media di Blok oleh yg sering di sapa saprul itu

Rilis S.A(CK)

Untuk Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Pemkab Jember Luncurkan Pasar Murah Selama Ramadhan

0

Redaksi. Co, Jember – Bebagai upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pangan di pasaran selama bulan Ramadhan 1446H, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Jember bersama dengan berbagai stakeholder menggelar acara pasar murah, yang laksanakan di halaman depan kantor desa Jombang (13/03/2025)

Kegiatan yang mempertemukan antara pelaku UMKM dengan masyarakat Kabupaten Jember tersebut sebagai upaya membantu masyarakat dalam menyediakan barang dan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, telur, dan bahan pangan lainnya yang dijual dengan harga lebih rendah dari harga di pasaran.

Berlangsungnya kegiatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Jember, Drh. Andi Prastowo, M.Si, ketika di temui wartawan ; menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan daya beli masyarakat serta memberikan akses pangan murah kepada masyarakat, terutama kelompok rentan dan berpenghasilan rendah, guna meringankan beban ekonomi sekaligus

upaya strategis dalam menjaga stabilitas harga pasar serta mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Jember selama bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H ( Sofyan)

Mudik Gratis Naik Kereta Api Idul Fitri 2025, Catat Syarat dan Cara Registrasinya

0

Redaksi.co | Palembang – Menyambut masa Angkutan Lebaran Idul Fitri 1446 H, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dan Bank Sumsel Babel mengadakan program mudik gratis naik kereta api bagi masyarakat keberangkatan tanggal 27 Maret 2025, dengan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau dan KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan dalam mengakomodir permintaan masyarakat dalam bertransportasi di mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H dan sebagai wujud kolaborasi antara PTKAI , Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Bank Sumsel Babel menyelenggarakan mudik gratis menggunakan kereta api keberangkatan tanggal 27 Maret 2025.

Program mudik gratis menggunakan kereta api akan diberangkatkan dari Stasiun Kertapati pada 27 Maret 2025, untuk KA Ekspres Rajabasa Pukul 08.30 WIB dan KA Bukit Serelo pukul 09.00 WIB.

Adapun cara Registrasi Mudik Gratis ini sebagai berikut:
– Peserta mudik berdomisili di Sumatera Selatan;
– Peserta harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
– Peserta mudik dalam 1 keluarga maksimal 4 orang;
– Peserta mudik yang telah terdaftar tidak dapat digantikan atau diwakili oleh orang lain;
– Peserta mudik yang telah mendaftarkan diri tidak secara langsung mendapatkan tiket mudik gratis;
– Peserta mudik yang disetujui untuk mendapatkan tiket akan dihubungi oleh pihak penyelenggara;
– Peserta yang akan melakukan pendaftaran program mudik gratis dapat mengakses link atau tautan dibawah ini :
tujuan akhir Lubuklinggau : bit.ly/BSBMUDIKSUMSEL1446H-PLG-LLG
tujuan akhir Tanjungkarang : bit.ly/BSBMUDIKSUMSEL1446H-PLG-BDL

Aida menambahkan, adapun kuota peserta program mudik gratis tahun ini sebanyak 530 tempat duduk untuk masing-masing KA Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa, sehingga kuota yang disediakan total sebanyak 1060 tempat duduk.

Untuk pendaftaran calon peserta program mudik gratis ini dilakukan sampai dengan 16 Maret 2025 dan selama kuota tempat duduk masih tersedia.

“Melalui program mudik gratis ini, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Sumsel untuk dapat berkumpul bersama keluarga tercinta dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1446 H nanti,” ucap Aida.

Sementara itu, untuk penjualan tiket pada masa angkutan lebaran Idul Fitri 1446 H periode 21 Maret – 11 April 2025, KAI Divre III Palembang mencatat hingga 12 Maret 2025 telah menjual sebanyak 45.920 tiket atau sebesar 88 persen dari total ketersediaan tempat duduk sebanyak 52.228 seat.

Adapun KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa masih menjadi favorit masyarakat dalam bertransportasi menggunakan kereta api, selain bebas macet dan efisien, juga karena harga tiketnya yang murah. Pelanggan yang telah kehabisan tiket KA Bukit Serelo untuk menuju ke Lubuklinggau, dapat menggunakan KA Sindang Marga sebagai alternatifnya.

“Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini dapat segera melakukan pemesanan dan pembelian tiket di aplikasi Access by KAI, website kai.id, loket stasiun serta saluran penjualan tiket KA resmi lainnya,” tutup Aida.(*)

Warga Menyambut Gembira Musabaqah Tunas Ramadhan (MTR) ke 24

0

Aceh Barat.Redaksi.co.
Masyarakat Meulaboh Aceh Barat menyambut gembira Acara Musabaqah Tunas Ramadhan ( MTR ) ke-24 yang diikuti oleh para peserta dari 23 Kabupaten/Kota se provinsi Aceh, pada Rabu 12/3/2025.

Acara ini menjadi moment bergengsi bagi para peserta guna menunjukkan kemampuan mereka dalam berbagai cabang perlombaan dengan Nuangsa ke Islaman.

Umumnya warga masyarakat Aceh Barat terlihat sangat antusias menyambut kegiatan tersebut.

Hal ini di sampaikan oleh Fajri salah seorang warga Meulaboh kepada redaksi.co di sela sela acara berlangsung.

” Wah ramai sekali peserta nya,saya senang bisa menghadiri pembukaannya,walau agak terlambat datang karena nungguin teman,yang pasti senang dan gembira dapat menonton langsung,acara ini semoga lancar dan sukses” Ujarnya.

Musabaqah Tunas Ramadhan ke 24 ini diharapkan dapat menjadi ajang Pembinaan para generasi muda dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Keislaman sekaligus melestarikan budaya Islam di bumi T.Umar Meulaboh.****

Pejabat Tinggi Muba Ditahan Kejari, Siapa Lagi Akan Menyusul

0

Redaksi.co, Musi Banyuasin setelah HA orang terkaya di Sumsel dan AM mantan pejabat BPN Muba, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung Tempino Jambi Tahun 2024. Kiini bertambah lagi seorang tersangka, oknum ASN yang masih aktif dan menyandang jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) di Kabupaten Muba. Dia-lah YH, Asisten I Setda Muba Bidang Politik dan Pemerintahan.

YH yang memiliki gelar akademik SH, MH, dan selalu berpenampilan sholeh bak Ustad: berjenggot panjang, memakai kopiah, bercelana cingkrang saat jam dinas di hari-hari kerja ini, pada selasa malam tanggal 11 Maret 2025 diamankan oleh Kejari Muba terkait perkara yang sama.

Setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, dan didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka ditetapkanlah YH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print 19/L6.16/Fd.1/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025.
Adapun peran YH dalam perkara ini adalah selaku anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi
Tahun 2024

Sebelumnya tersangka YH telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil
pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Modus Operandinya dalam perkara ini yaitu :
Bahwa YH pada bulan Desember tahun 2024 dihubungi oleh Yeri Hambalah yang memberitahu bahwa RA (Kades Sp.Tungkal) belum mau menandatangani Surat
Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah HA,
selanjutnya YH menghubungi YS(Camat Tungkal Jaya) dan RA (Kades Sp.Tungkal) untuk melakukan pertemuan guna membahas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tersebut, masih pada
bulan Desember 2024 bertempat di Rumah Dinas YS (Camat Tungkal Jaya), YH mendesak RA (Kades Sp.Tungkal) untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Simpang Tungkal, dengan dalih agar jangan menghambat proses pembangunan jalan tol, karena hal ini merupakan proyek strategis nasional, serta menyampaikan bahwa memang tanah yang berlokasi di Desa Sp.Tungkal tersebut adalah milik HA, maka ditanda tanganilah surat pernyataan tersebut, yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut, sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia

Pengadaan Tanah nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar

Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor
343/500.16.06/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal.
Masyarakat sangat mengapresiasi kinerja Kejari Muba dibawah kepemimpinan Kajari Roy Riady, SH,MH, yang sigap, bertindak cepat, tegas dan lugas, serta sangat berani mengungkap kasus besar mafia tanah dan kasus-kasus korupsi lainnya yang sangat merugikan negara.

Masyarakat juga bertanya-tanya, apakah YH akan “bernyanyi” dan akan ada tersangka baru lagi, seorang pejabat penting di Kabupaten Muba? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

(Alam/Ags).