Beranda blog Halaman 406

Kopdar Leting 02 PSHT Cabang Kota Tangerang Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan Warga

0

Kopdar Leting 02 PSHT Cabang Kota Tangerang, Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan Warga

 

Tangerang, 30 November 2025 — Leting 02 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Tangerang menggelar kegiatan kopi darat (kopdar) di Komisariat Elok Raya yang bertempat di Angkringan Jahe Rempah, Bumi Indah. Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan silaturahmi tersebut.

 

Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Cabang PSHT Kota Tangerang, Kang Mas Sarju Saputra, beserta jajaran pengurus. Selain itu, turut hadir sejumlah ranting dan komisariat, di antaranya Ranting Jatiuwung, Cibodas, Priok, Pinang, Cipondoh, Komisariat Taman Cibodas, Komisariat Elok Raya, Kosambi, Karawaci serta Batuceper.

 

Mengawali kegiatan, peserta bersama-sama menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars PSHT yang dipimpin oleh Mbak Tri Handayani, sebagai bentuk penghormatan dan pemantik semangat persaudaraan.

 

Bendahara Cabang PSHT Kota Tangerang, Kang Mas Haji Suroto — yang juga merupakan pengurus Komisariat Tangerang Elok — turut memberikan sambutan. Beliau menyampaikan apresiasi kepada Leting 02 dan seluruh warga yang hadir. “Kegiatan seperti ini sangat penting untuk mempererat hubungan antarwarga. Semoga silaturahmi seperti ini terus berlanjut,” ujarnya.

 

Ketua Leting 02, Mas Punanto, juga menyampaikan bahwa kopdar ini menjadi momentum untuk mempererat ikatan persaudaraan. “Menjelang silaturahmi, kita harus tetap kompak. Semoga Leting 02 terus solid dan semakin berkembang,” tuturnya.

 

Ketua Cabang Kota Tangerang, Kang Mas Sarju Saputra, turut memberikan apresiasi. “Walaupun yang hadir hanya sekitar 30 persen, tetapi alhamdulillah masih kompak. Semoga ke depannya Leting 02 dapat terus menjaga nama baik PSHT Cabang Kota Tangerang dan mempererat hubungan antarranting,” kata beliau.

 

Di akhir acara, panitia menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi dan dukungan seluruh kadang/warga yang hadir. Berkat kerja sama panitia dan kekompakan warga, alhamdulillah acara dapat berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan.

 

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama serta sesi foto sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen untuk terus memperkuat tali persaudaraan di lingkungan PSHT Kota Tangerang.(*/hendra)

Closing Statement : Semuel Lesnussa Minta KE PSSI Papua Barat Kaji SK 111 dan SK 474.

0

FAKFAK | REDAKSI.co – Polemik mengenai dualisme keputusan organisasi di tubuh PSSI Kabupaten Fakfak kembali mengemuka setelah Semuel Lesnussa, menyampaikan pernyataan resmi sekaligus closing statement yang  menyoroti penerbitan dua Surat Keputusan (SK) oleh PSSI Provinsi Papua Barat.

Semuel menjelaskan bahwa polemik bermula dari SK Nomor 111/SKEP/PSSI-PB/V/2023 tentang Pengurus Asosiasi Kabupaten Fakfak Periode 2023–2027 yang kemudian dibatalkan melalui SK Nomor 474/SKEP/PSSI-PB/X/2025 mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Kabupaten Fakfak. Menurutnya, dua keputusan yang saling bertentangan itu justru menjadi sumber kekacauan internal di Fakfak.

“SK 111 dan SK 474 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Papua Barat. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang mencuci tangan atas polemik yang terjadi hari ini,” tegas Semuel. Ia menilai alasan bahwa SK 111 hanya berupa “mandat ivent” tidak memiliki dasar organisatoris yang jelas, apalagi hingga dijadikan dasar penunjukan Plt dan pembatalan kepengurusan yang sah.

Semuel menyoroti bahwa penyelesaian sengketa organisasi seharusnya dijalankan melalui mekanisme resmi yang telah diatur dalam Statuta PSSI edisi 2025, khususnya Pasal 91 ayat 1 tentang penyelesaian sengketa serta Pasal 16 dan Pasal 26 mengenai pemberhentian anggota. Ia menekankan bahwa pemberhentian kepengurusan tidak dapat dilakukan semata-mata melalui sebuah SK, tetapi wajib melalui rapat Komite Eksekutif PSSI Papua Barat dan didukung minimal delapan tanda tangan anggota Exco sebelum diputuskan dalam Kongres PSSI Papua Barat.

“Hingga hari ini, kami belum melihat rekomendasi rapat Komite Eksekutif yang menjadi dasar pemberhentian Pengurus PSSI Kabupaten Fakfak periode 2023–2027. Kalau SK itu membatalkan kepengurusan yang sah, maka konsekuensinya adalah pemberhentian tetap — dan mekanismenya wajib sesuai statuta, bukan kehendak personal,” ujarnya.

Semuel juga mengingatkan bahwa tindakan Ketua PSSI Papua Barat dapat mengandung unsur pelanggaran Statuta dan Petunjuk Organisasi PSSI 2025, terutama terkait intervensi terhadap kepengurusan dan pelaksanaan kongres daerah. Karena itu, ia meminta Komite Eksekutif PSSI Papua Barat segera melakukan kajian resmi melalui rapat Exco untuk menilai potensi pelanggaran tersebut.

“Kami berharap Komite Eksekutif PSSI Papua Barat jeli melihat indikasi pelanggaran yang sedang terjadi. Pimpinan organisasi harus menjadi teladan, bukan justru berbalas pantun di media dengan pengurus kabupaten,” tutur Semuel.

Dengan pernyataan ini, Semuel menutup polemik sekaligus mendesak agar seluruh proses dikembalikan pada aturan main yang sah: Statuta dan Petunjuk Organisasi PSSI edisi 2025. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum organisasi adalah syarat penting bagi stabilitas sepak bola Fakfak dan integritas PSSI Papua Barat.

Festival Gerbang Nusantara 2025 Provinsi Kalimantan Selatan Resmi Di Tutup

0

Jakarta, Redaksi.co-Festival Gerbang Nusantara 2025 Kalimantan Selatan yang berlangsung selama dua hari 28-29 November bertempat di pelataran Sarinah Plaza,Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat Resmi ditutup secara langsung oleh Dr.Ir.Galuh Tantri Narindra,S.T.,MT selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan,Sabtu (29/11/2025).

Festival Gerbang Nusantara dengan tema Berkolaborasi dan Bertranformasi dalam Harmoni Budaya, kegiatan peresmian Penutupan Festival Gerbang Nusantara dihadiri oleh kepala dinas yang membidangi kebudayaan Kalimantan Selatan,Tamu khusus urang Banjar Camat Matraman dari Jakarta Timur serta rekan-rekan kerukunan Banjar yang berada di Jakarta dan rekan-rekan Kesultanan Banjar kemudian tamu tourist dari Malaysia,Tiongkok serta Eropa yang berkenan hadir di kegiatan ini dan para pengunjung, Khususnya Kalimantan Timur yang sebagai Ibukota Negara, Kalimantan Selatan memiliki Visi Kalimantan Selatan Maju, Makmur, Sejahtera dan berkelanjutan sebagai gerbang Ibu Kota Negara,hal ini yang mendasari Festival Gerbang Nusantara,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami ingin memperkenalkan bagaimana Budaya Kalimantan, bukan hanya Kalimantan Selatan sebenarnya dan ini kita padukan dalam kegiatan gastonomi, gastonomi adalah suatu ilmu menyajikan makanan yang mencirikan Budaya kita serta kita padukan juga dengan berbagai tarian,”ujarnya.

Ucapan Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya saya sampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI,para Seniman,Menstru, maupun Ekonomi kreatif, designer kontrans, UMKM Budaya serta para seluruh team Kalimantan Selatan yang telah mendukung Festival Gerbang Nusantara 2025 termasuk MP, EO dan seluruh penyelenggara kegiatan ini serta tidak lupa saya sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan ruang bagi Provinsi Kalimantan Selatan untuk tampil dan memperkenalkan kekayaan Budaya Banuang dipanggung Nasional,”jelasnya.

Ada 13 Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan dengan berbagai tarian dan makanan tetapi hanya sebagian yang ditampilkan di Festival
Gerbang Nusantara 2025,saya berharap Masyarakat Indonesia dapat bisa mengenal dan merasakan Budaya Kalimantan Selatan kedepannya dalam kegiatan Festival Gerbang Nusantara di tahun 2025, Kegiatan ini diharapkan akan diadakan setiap tahun untuk semua Provinsi,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Dr.Ir.Galuh Tantri Narindra,S.T.,MT.

PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) Peduli Banjir Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Terdampak

0

Aceh Barat.Redaksi.co
PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) bergerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan pasca banjir melanda kawasan pemukiman penduduk di kecamatan Kaway XVI, Meureubo, Aceh Barat. Bantuan tanggap darurat ini disalurkan melalui posko yang didirikan oleh masyarakat di setiap perkampungan pada Sabtu 29/11/2025

Humas PT AJB, Safran Arie Tama, menyatakan bahwa perusahaan tersebut memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang
tertimpa musibah banjir

“Kami bergerak memberikan bantuan tanggap darurat untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak di sekitar kecamatan Kaway XVI dan kecamatan Meureubo, seperti Gampong Meunasah Buloh,Padang Mancang, dan Gampong Pasi Pinang kecamatan Meureubo yang terdiri dari beberapa titik Gampong yang terkena banjir,” Ujar Safran Humas PT AJB didampingi oleh ketua team Penanggulangan Banjir Ibu Zikra kepada media ini Minggu 30/11/2025.

Bantuan yang disalurkan berupa sembako seperti mie instan, telor dan lain lain kebutuhan masa panik ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak banjir.

Banjir yang melanda Aceh Barat kali ini termasuk yang terparah,sehingga penanganannya memerlukan kerjasama antar sektor untuk membantu memulihkan keadaan warga terdampak untuk bangkit kembali dari musibah ****

Sudah 3 Hari Arus Listrik Mati Warga Perumahan Gampong Pasi Mesjid Pertanyakan Kebijakan PLN

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Warga perumahan Gampong Pasi Mesjid kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat masih belum bisa menikmati listrik setelah banjir melanda kawasan tersebut beberapa hari lalu. Mereka mengeluhkan lamban dan kurangnya informasi dari pihak PLN dalam menangani masalah pemadaman listrik, aktivitas warga untuk membersihkan sisa banjir di kediaman mereka menjadi terlambat,

Heri, salah seorang warga perumahan mengungkapkan kekesalannya terhadap pihak PLN yang belum memberikan informasi akurat tentang penyebab pemadaman listrik padahal di tempat lain sudah nyala meski secara bergiliran.

“Kami di perumahan ini masih beraktivitas tanpa listrik, padahal Gampong sebelah seperti Leuhan, Ranto Panyang, dan sekitarnya sudah hidup ,sedangkan kami sudah tiga hari belum hidup juga “ujarnya pada Sabtu 29/11/2025 malam.

Heri mempertanyakan, mengapa listrik di Gampong Pasi Mesjid belum juga dinyalakan, padahal tidak ada tiang listrik yang tumbang. “Kalau hari pertama kami masih memahami, tapi sudah tiga hari lampu tidak hidup, apa penyebabnya? Kami juga perlu arus listrik apalagi semua aktifitas rumah tangga memerlukan listrik,” katanya dengan nada kesal.

Terkait belum mengalirnya suplai arus listrik ke Gampong Pasi Mesjid di coba kompirmasi oleh media ini ke pihak PT PLN (Persero) Meulaboh melalui nomor petugas yang bisa di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp,belum ada balasan terkait permintaan warga tersebut, meskipun notifikasi menunjukkan centang dua .

Warga perumahan Gampong Pasi Mesjid dan sekitarnya berharap pihak PLN dapat segera menangani masalah pemadaman listrik dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat ****

Sudah 3 Hari Arus Listrik Mati , Warga Perumahan Gampong Pasi Mesjid Pertanyakan Kebijakan PLN

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Warga perumahan Gampong Pasi Mesjid kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat masih belum bisa menikmati listrik setelah banjir melanda kawasan tersebut beberapa hari lalu. Mereka mengeluhkan lamban dan kurangnya informasi dari pihak PLN dalam menangani masalah pemadaman listrik, aktivitas warga untuk membersihkan sisa banjir di kediaman mereka menjadi terlambat,

Heri, salah seorang warga perumahan mengungkapkan kekesalannya terhadap pihak PLN yang belum memberikan informasi akurat tentang penyebab pemadaman listrik padahal di tempat lain sudah nyala meski secara bergiliran.

“Kami di perumahan ini masih beraktivitas tanpa listrik, padahal Gampong sebelah seperti Leuhan, Ranto Panyang, dan sekitarnya sudah hidup ,sedangkan kami sudah tiga hari belum hidup juga “ujarnya.

Heri mempertanyakan, mengapa listrik di Gampong Pasi Mesjid belum juga dinyalakan, padahal tidak ada tiang listrik yang tumbang. “Kalau hari pertama kami masih memahami, tapi sudah tiga hari lampu tidak hidup, apa penyebabnya? Kami juga perlu arus listrik apalagi semua aktifitas rumah tangga memerlukan listrik,” katanya dengan nada kesal.

Terkait belum mengalirnya suplai arus listrik ke Gampong Pasi Mesjid di coba kompirmasi oleh media ini ke pihak PT PLN (Persero) Meulaboh melalui nomor petugas yang bisa di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp,belum ada balasan terkait permintaan warga tersebut, meskipun notifikasi menunjukkan centang dua .

Warga perumahan Gampong Pasi Mesjid dan sekitarnya berharap pihak PLN dapat segera menangani masalah pemadaman listrik dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat ****

JANGKAR LOMBOK DESAK MARINA BAY PATUHI ATURAN SEPADAN PANTAI PENGANTAP

0

JANGKAR LOMBOK DESAK MARINA BAY PATUHI ATURAN SEPADAN PANTAI PENGANTAP

Lombok Barat -Redaksi.co — Jaringan Akar Rumput (Jangkar) Lombok intens mengawasi pembangunan proyek Marina Bay yang tengah berlangsung di kawasan pesisir Pengantap, Sekotong, Lombok Barat. Melalui Ketua Jangkar, Daud Gerung, organisasi ini menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan di wilayah pesisir wajib berada dalam koridor hukum yang jelas dan terbuka.

Daud mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pembangunan yang berada terlalu dekat dengan garis sepadan pantai. Menurutnya, hal itu bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut prinsip dasar tata ruang dan perlindungan ekologis pesisir yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

> “Kami mendesak Marina Bay agar mematuhi aturan. Garis sepadan pantai bukan ruang kosong yang bisa dibangun sesuka hati. Itu kawasan lindung dan fungsi ekologisnya harus dihormati,” ujar Daud.

Ia menuturkan bahwa ketika pembangunan dilakukan tanpa mengindahkan aturan sepadan pantai, maka risiko abrasi, kerusakan pesisir, dan terganggunya ekosistem laut akan meningkat. Karena itu, keberadaan dokumen perizinan, kajian lingkungan, dan rekomendasi teknis harus dipastikan lengkap, sah, dan dapat diakses publik.

Daud menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai legalitas proyek akan memberi kenyamanan bagi masyarakat sekaligus menjadi bukti bahwa investasi berjalan sesuai koridor hukum. Transparansi juga dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi negatif terkait proyek skala besar seperti Marina Bay.

Selain itu, Jangkar Lombok mengingatkan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bahwa proses pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif. Pemerintah perlu turun ke lapangan untuk memeriksa langsung batas-batas pembangunan, memastikan kesesuaian lokasi, serta menilai potensi dampak yang mungkin timbul.

> “Kami meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan menunggu sampai kerusakan terjadi,” tegasnya.

Daud juga menekankan bahwa pihaknya tidak menolak investasi. Namun, ia menilai bahwa investasi yang melanggar aturan justru dapat menciptakan konflik, mengganggu keberlanjutan lingkungan, dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Jangkar Lombok meminta semua pemangku kepentingan menjadikan persoalan ini sebagai momentum memperkuat tata kelola pesisir agar pembangunan di Pengantap tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga menjaga keseimbangan alam dan kepentingan masyarakat lokal.

Masyarakat kini menunggu langkah pemerintah daerah dalam merespons desakan ini serta memastikan pembangunan Marina Bay berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan hukum yang berlaku.

 

 

Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co

Abach Uhel

 

Bantuan Tak Kunjung Tiba, Penjarahan Terjadi di Sejumlah Titik di Tapteng

0

Tapanuli Tengah — Pasca bencana banjir besar yang melanda sejak 25 November 2025, situasi di sejumlah wilayah di Tapanuli Tengah semakin memprihatinkan. Warga yang terdampak mengaku kesulitan mendapatkan air bersih dan bahan makanan. Sementara itu, bantuan dari pemerintah dinilai belum terdistribusi secara merata ke masyarakat.

Kondisi krisis ini memicu aksi penjarahan di beberapa lokasi. Pada Sabtu siang (29/11/2025), warga dilaporkan menjarah dua swalayan di Kecamatan Sarudik, masing-masing di Simpang Pondok Batu dan di dekat Kantor Pengadilan Sibolga. Sejumlah warga yang berada di lokasi melihat banyak orang berbondong-bondong masuk ke dalam toko untuk mengambil berbagai kebutuhan pokok.

Penjarahan serupa juga telah terjadi di wilayah lain, yakni Hajoran, Kalangan, dan Pandan. Aksi ini disebut dipicu rasa panik dan kebutuhan mendesak warga yang belum menerima bantuan logistik pascabencana.

Akibat kerumunan warga di sekitar lokasi penjarahan, arus lalu lintas sempat mengalami kemacetan panjang. Aparat keamanan telah diterjunkan untuk menertibkan situasi dan mencegah kejadian serupa terulang.

Hingga kini, warga berharap bantuan pemerintah dapat segera disalurkan secara luas agar kondisi tidak semakin memburuk. Pemerintah daerah juga telah menyampaikan bahwa distribusi logistik sedang dalam proses dan akan dipercepat untuk menjangkau seluruh wilayah terdampak.

Take Over Perusahaan Diizinkan Hukum, UU dan PP Tegaskan Hak Pekerja Wajib Dipertahankan

0

Take Over Perusahaan Diizinkan Hukum, UU dan PP Tegaskan Hak Pekerja Wajib Dipertahankan

Proses take over atau pengalihan kepemilikan perusahaan kembali menjadi perhatian publik setelah banyak pekerja mempertanyakan kepastian status mereka ketika terjadi pergantian pemilik usaha. Di tengah dinamika itu, regulasi nasional sebenarnya telah memberikan payung hukum yang kuat, baik untuk perusahaan maupun bagi pekerja yang terdampak.

Di Indonesia, take over perusahaan merupakan tindakan yang sah secara hukum dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur proses merger, akuisisi, konsolidasi, dan pemisahan perusahaan. Regulasi tersebut memastikan bahwa setiap pengalihan kepemilikan harus dilakukan secara transparan dan memperhatikan perlindungan bagi pemangku kepentingan, termasuk pekerja.

Sementara itu, aspek yang paling krusial justru berada pada perlindungan tenaga kerja, yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 163. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan tetap berlanjut kepada pemilik baru, kecuali terdapat perjanjian lain antara pihak perusahaan dan pekerja. Artinya, pekerja “ikut berpindah” secara otomatis ke perusahaan baru dengan membawa seluruh hak-hak yang melekat, termasuk masa kerja, status pekerjaan, serta komponen upah yang menjadi dasar perhitungan hak normatif.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperbarui sejumlah aturan ketenagakerjaan. UU ini menegaskan bahwa perubahan status perusahaan, termasuk restrukturisasi, merger, dan take over, tidak boleh menghilangkan hak pekerja. Perlindungan terhadap pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tetap diberlakukan sesuai aturan perundang-undangan.

Aturan lebih teknis mengenai PHK, masa kerja, dan hak-hak pekerja dalam situasi seperti ini tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur secara rinci mulai dari rumus perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga penggantian hak. Dalam konteks take over, PP ini menegaskan bahwa jika perusahaan baru tidak melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja berhak memperoleh seluruh komponen kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 sampai Pasal 50.

Di sisi lain, pekerja yang memilih tidak mengikuti perusahaan baru dianggap mengundurkan diri, namun tetap memiliki hak atas kompensasi tertentu sesuai ketentuan PP 35/2021. Regulasi terbaru mengenai pengupahan juga tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, yang memastikan komponen upah pekerja sebelum take over tetap menjadi dasar perhitungan hak-hak mereka setelah pengalihan kepemilikan.

Dalam praktiknya, tanggung jawab penyelesaian hak pekerja bisa berada pada perusahaan lama, perusahaan baru, atau dibagi sesuai perjanjian pengambilalihan. Namun prinsip hukumnya tegas: hak-hak pekerja tidak boleh berkurang atau hilang hanya karena perusahaan berganti pemilik. Masa kerja harus tetap dihitung utuh, status pekerjaan harus dilanjutkan, dan semua kewajiban normatif harus dipenuhi.

Para pakar ketenagakerjaan menilai bahwa perangkat hukum yang ada saat ini sudah sangat jelas dalam memberikan perlindungan. Tantangan terbesar justru berada pada sosialisasi dan implementasi di lapangan. Banyak pekerja tidak memahami pasal-pasal yang sebenarnya melindungi mereka, sehingga sering kali muncul kekhawatiran yang tidak perlu ataupun peluang bagi pelanggaran hak.

Dengan aturan yang jelas seperti UU 40/2007, UU 13/2003, UU Cipta Kerja, PP 35/2021, dan PP 36/2021, negara pada dasarnya telah menjamin bahwa proses take over perusahaan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pekerja. Perusahaan lama maupun perusahaan baru wajib menjalankan kewajiban masing-masing secara penuh agar pengalihan kepemilikan berjalan tanpa menimbulkan konflik.

Ke depan, transparansi dan komunikasi langsung kepada karyawan menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pekerja memiliki hak hukum yang kuat dan tidak perlu khawatir kehilangan hak atau masa kerja ketika perusahaan mengalami perubahan kepemilikan. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, take over perusahaan dapat berlangsung tertib, sehat, dan tetap melindungi pilar utama dunia kerja: para pekerja itu sendiri.

Pemdes Suka Bumi bagikan BLT kepada 28 KPM Anggaran dari DD Tahun 2025.

0
0-0x0-0-0#

Pemdes Suka Bumi bagikan BLT kepada 28 KPM Anggaran dari DD Tahun 2025.

Lebong 29-11-2025 Redaksi.Co
Pemdes suka bumi Kecamatan Lebong sakti Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pembagian BLT Triwulan 2 (Juli,Agustus,September,) . Sesuai dengan aturan penerima tersebut sudah di musdesuskan sebelum ditetapkan penerimanya,Sabtu 29 november 2025.

0-0x0-0-0#

” Data penerima ini sudah dilakukan pencermatan bertahap dari musdesus bersama BPD Desa sampai penetapan nya. Data penerima BLT ini berjumlah 28 KPM dari juli sampai september sebesar Rp, 900,000 ribu,- per KPM, perlu diketahui juga dana Bantuan Langsung Tunai ini bersumber dari Dana Desa DD Tahun 2025,”pungkas Kades Suka bumi,(Suhadi)

Lanjut Kades mengatakan” Untuk masyarakat penerima Manfaat BLT untuk membeli yang bermanfaat seperti bahan pokok.kepentingan pendidikan dan kesehatan Dan saya juga berpesan kepada penerima manfaat dan masyarakat Desa untuk mendukung program kerja Desa demi membangun Desa Menuju Perubahan kedepannya, “tutupnya.

Hadir dalam acara hari ini Dari Kecamatan Lebong sakti ,dan di hadiri langsung oleh camat Lebong sakti,Kades beserta Perangkat Desa,BPD Desa, Bhabinkamtibmas,,Babinsa,Danramil,PLD, PD dan penerima manfaat BLT.

Rilis CIKAK S,A