Selasa, Maret 17, 2026
Beranda blog Halaman 388

Seni Dan Budaya Barongan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Siap di Kembangkan JEDAR

0

Warta In | Pali – Kembangkan Seni Dan Budaya Barongan Di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan. Junaidi Eduar (Jedar) Berharap Perekonomian Masyarakat Bangkit.

Seperti disampaikan oleh tim pemuda ilok junaidi eduar (Pijar) saat secara simbolis membuka pagelaran barongan Turonggo Rono Rene di pahlawan talang ubi selatan

Kebudayaan ini perlu di lestarikan karena ini merupakan warisan nenek moyang leluhur kita dahulu Jadi harus kita lestarikan

Apa lagi ini sangat banyak peminat di kalangan masyarakat Bumi Serepat serasan khusunya ,Demikian Dikatakan Sujatwiko ,ST Minggu 20 Oktober 2024.

Dengan berkembang Senin dan budaya barongan kami berharap Perekonomian masyarakat dan para pedagang makin tumbuh

Ditengah acara pagelaran barongan banyak antusias masyarakat menonton dan ikuti para pedagang yang banyak berjualan makan dan dan minuman

pasangan calon bupati dan wakil bupati Junaidi Tohir ,SE dan Eduar nomor urut 3 sangat mendukung seni dan budaya seperti ini agar seni dan budaya tidak hilang ditelan alam ,Jelasnya. (*)

Tiga Profesor Hukum Minta Mardani H Maming Harus Dibebaskan

0

Redaksi.co | JAKARTA. – Tiga orang profesor hukum meminta agar Mardani H maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan. Ketiganya menyampaikan desakan itu setelah melakukan telaah sistematis, lalu mengirimkan rilis kepada media, Minggu (20/10/2026).

Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, SH, MH, kemudian mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM.

Sekadar diketahui, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memvonis Mardani H. Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH meminta agar pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya.

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.

“Sehingga tidak terdapat niat jahat (mens rea) pada perbuatan terdakwa. Dengan demikian, Mardani H Maming harus dinyatakan bebas,” kata akademisi yang juga menjadi pengajar pendidikan calon Hakim Tipikor di Mahkamah Agung ini.

Pekan lalu, dalam acara diskusi buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” yang diadakan di Yogyakarta, beberapa pakar menguatkan pendapat itu.

Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum juga menyampaikan desakan yang sama. Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024, juga menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut.

Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.

“Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana. Selain itu, Pasal 93 ayat 1 UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba mengatur larangan kepada pemegang IUP sebagai pihak swasta, bukan kepada Bupati, sehingga Mardani H. Maming tidak dapat dipersalahkan,” jelas Prof. Yos.

Pendapat yang sama juga dilontarkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM. Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, menyampaikan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming.

Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.

“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli.

Ketiganya sepakat, dengan melihat konstruksi argumentasi, serta fakta-fakta persidangan, Mardani H Maming harus dibebaskan demi keadilan. (Yanti/rilis)

Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

0

Warta In | JAKARTA, – Tiga orang profesor hukum meminta agar Mardani H maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan. Ketiganya menyampaikan desakan itu setelah melakukan telaah sistematis, lalu mengirimkan rilis kepada media, Minggu (20/10/2026).

Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, SH, MH, kemudian mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM.

Sekadar diketahui, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memvonis Mardani H. Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH meminta agar pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya.

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.

“Sehingga tidak terdapat niat jahat (mens rea) pada perbuatan terdakwa. Dengan demikian, Mardani H Maming harus dinyatakan bebas,” kata akademisi yang juga menjadi pengajar pendidikan calon Hakim Tipikor di Mahkamah Agung ini.

Pekan lalu, dalam acara diskusi buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” yang diadakan di Yogyakarta, beberapa pakar menguatkan pendapat itu.

Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum juga menyampaikan desakan yang sama. Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024, juga menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut.

Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.

“Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana. Selain itu, Pasal 93 ayat 1 UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba mengatur larangan kepada pemegang IUP sebagai pihak swasta, bukan kepada Bupati, sehingga Mardani H. Maming tidak dapat dipersalahkan,” jelas Prof. Yos.

Pendapat yang sama juga dilontarkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM. Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, menyampaikan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming.

Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.

“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli.

Ketiganya sepakat, dengan melihat konstruksi argumentasi, serta fakta-fakta persidangan, Mardani H Maming harus dibebaskan demi keadilan. (Yanti/rilis)

Puncak HKGB Ke-72 Tahun 2024 Gelar Bhakti Sosial dan Bhakti Kesehatan

0

Warta In | PALEMBANG – Puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-72 Tahun 2024, Pengurus Bhayangkari Daerah Sumsel melakukan bakti sosial dan bakti kesehatan kepada 5.000 masyarakat.
Baksos dan baktikes dipusatkan di Stadion Wira Bhakti, Kompleks Pakri, Palembang, Sabtu (19/10/2024).

Setelah pada paginya, menggelar peringatan HKGB ke-72 bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny Juliati Sigit Prabowo, secara virtual dari Mapolda Sumsel.
Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Nyonya Dewwy Andi Rian, dalam sambutannya mengatakan tujuan diadakannya bakti sosial dan bakti kesehatan ini untuk menumbuhkan rasa simpati dan empati, kepedulian kepedulian sosial dalam masyarakat, dan menambah perbuatan amal ibadah.

“Bhakti sosial ini juga bertujuan untuk meningkatkan dan mempererat tali persaudaraan sesama kita,” tuturnya.

“Bakti sosial ini diberikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan. Seperti penggali kubur, pemandi jenazah atau bilal mayit, tukang sapu jalanan, anak-anak yatim piatu, marbot masjid, dan janda-janda kurang mampu,” sambungnya.

Sementara kegiatan bakti memberikan bantuan kesehatan bagi 3000 masyarakat, mencakup pengobatan umum dan spesialistik, yang terdiri dari penyakit dalam, bedah, saraf, mata, THP, gigi, obgyn, anak, khitanan masal, pengentasan stunting, dan donor darah.
Bakti kesehatan juga menyasar kepada ibu hamil dan anak stunting.

“Sedangkan bantuan paket sambako yang kami berikan terdiri dari makanan sehat, perlengkapan sekolah untuk anak-anak. Lalu alat-alat kesehatan seperti kursi roda, alat bantu dengar, kaca mata, dan kaki palsu,” terangnya.

Selain kegiatan bakti sosial dan bakti kesehatan, lanjut Ny Dewwy Andi Rian, pihaknya juga mengadakan bazaar dan pasar murah dari UMKM se-Sumsel.

“Giat pasar murah berupa penjualan paket sembako murah,” ucapnya, didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Ny Monika Zulkarnain.

Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH selaku Pembina Bhayangkari Daerah Sumsel, mengatakan kegiatan bakti sosial dan bakti kesehatan ini dalam rangka peringatan HKGB ke-72 Tahun 2024, yang diperingati setiap tanggal 19 Oktober.

”Tadi sudah dijelaskan yang tercinta, kita cintai semua, ibu Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel (Ny Dewwy Andi Rian). Saya selaku pimpinan Polda Sumsel, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu sehingga acara ini bisa terselenggara dengan baik,” ucapnya.

“Saya ucapkan juga terima kasih kepada mangcek dan bicek yang sudah bersedia hadir, meramaikan bakti sosial acara Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari yang ke-72 ini. Kita bersyukur masih diberikan kesehatan untuk bersama-sama hadir di sini,” tambah Andi Rian, lulusan Akpol 1991.

Kata Andi Rian, banyak penerima manfaat bakti sosial dan bakti kesehatan kali ini. Dia berharap, apa yang dilakukan Polda Sumsel ini betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Khususnya masyarakat Sumatera Selatan,” ujarnya.

Di Kota Palembang ini, ada 3000 paket sembako yang dibagikan. Tapi sebenarnya juga ingin menghadirkan masyarakat dari sekitar kota Palembang. Yakni, Kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir (OI), dan OKI.

“Namun karena jarak, akhirnya bantuannya yang kami serahkan ke sana,” jelasnya.

Ada 600 paket sembako, yang akan dibagikan melalui Bhayangkari Cabang OI. Kemudian masing-masing 700 paket sembako, untuk dibagikan oleh Bhayangkari Cabang Banyuasin dan OKI.

“Kami titip kepada ibu Ketua Bhayangkari Cabang masing-masing, untuk disalurkan kepada yang betul-betul membutuhkan,” ujarnya.

Sementara kepada para Kapolres/tabes jajaran Polda Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH berharap kegiatan ini menjadi role model di dalam pelaksanaan cooling system yang ada di kabupaten/kota.

“Insya Allah dalam waktu dekat, saya akan menjadwalkan keliling kunjungan kerja. Jadi kalau saya datang melakukan kunjungan kerja ke polres-polres, paling tidak saya bisa bertemu, bercengkerama, ngobrol-ngobrol dengan masyarakat,” imbaunya.

Khusus penerima manfaat baksos kali ini, menyentuh profesi yang disebutnya paripurna. Yaitu penggali kubur dan pemandi jenazah.

”Selama ini belum pernah di Polda Sumsel, Alhamdulillah hari ini bisa kita hadirkan,” ucap Andi Rian.

Lanjut Andi Rian, bagi dirinya pribadi dan keluarga, kedua profesi tersebut yang paling purna. Karena semua orang yang pernah dibantu oleh penggali kubur dan pemandi jenazah, tidak pernah sempat mengucapkan terima kasih.

”Kita tidak pernah dengar ada mayat mengucapkan terima kasih, setelah dimandikan dan dikuburkan ‘kan?. Saya berharap dengan kegiatan ini, saya dan keluarga mewakili para almarhum dan almarhumah yang sudah pernah dilayani untuk menyampaikan terima kasih,” tuturnya.

Oleh karena itu, dari ratusan hadiah doorprize yang disiapkan dalam peringatan HKGB ke-72 ini, khusus umrah gratis ditujukan kepada penggali kubur dan pemandi jenazah.

”Mudah-mudahan ini bisa sedikit menjadi ucapan terima kasih, dari para almarhum dan almarhumah yang pernah dilayani,” kata Andi Rian, disambut tepuk tangan ribuan orang yang hadir.

Selanjutnya, Andi Rian dan Ny Andi Rian, mengambil kupon doorprize umrah gratis untuk 5 penggali kubur, dan 5 pemandi jenazah. Pemandi jenazah yang beruntung, yakni ibu Susmi, pak Harun Ujang, ibu Yoyoh, ibu Anisa. Serta David, mahasiswa yang juga marbot dan pemandi jenazah.

Kapolda dan istri kemudian berbincang singkat kepada kelima pemenang, ternyata semuanya memang belum pernah berangkat umrah ke tanah suci karena faktor ekonomi.

”Pak Harun Ujang (50) ini, sudah 24 tahun jadi pemandi jenazah, coba sudah berapa ratus (jenazah) yang dilayaninya. Terima kasih Pak Harun ya, Alhamdulillah tahun ini umrah gratis,” ucap Andi Rian.

Sementara dari profesi penggali kubur, 5 orang yang beruntung mendapat hadiah umrah gratis yakni Edi (45), Darsono (50), Bugin (52), Maskur (50), dan Zulkarnain (49). Dari kelimanya, Bugin yang paling lama menjadi penggali kubur.

“Dulu ngojek Pak, terus buruh bangunan. Sekarang penggali kubur, sudah 10 tahun,” terangnya. Mendengarkan penjelasan Bugin, Kapolda Sumsel Andi Rian memintanya menjaga kesehatan.

“Jaga kesehatan Pak ya, semoga nanti bisa lancar tawaf dan sa’inya waktu umrah,” pesannya.

Kemudian untuk alat bantu jalan berupa kursi roda, diberikan kepada Novianti (43), warga Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, dan M Yahya Ujang (71), warga Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni. Khusus Novianti, juga mendapat tambahan kaki palsu. Sebab kaki kirinya terpaksa diamputasi, karena kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.
Sembari pengundian ratusan hadiah doorprize lainnya, Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Ny Dewwy Andi Rian dan Wakil Ketua Ny Monika Zulkarnain, dan pengurus lainnya, meninjau booth bakti kesehatan dan UMKM.

Termasuk Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, bersama para PjU Polda Sumsel dan para Kapolres, meninjau booth bakti kesehatan. Bahkan Kapolda Andi Rian, sempat mendonorkan darahnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menjelaskan pada kegiatan HKGB ke-72 Tahun 2024 ini, ada 5000 masyarakat penerima manfaat bakti sosial.

“Yang acara di Pakri ini, 3.000 penerima manfaat dari masyarakat Palembang. Demi efisiensi karena jarak, yang 2.000 paket sembako lagi dikirim ke Polres Ogan Ilir, OKI, dan Banyuasin,” katanya.

Terkait video yang diviralkan oleh masyarakat konsumen BBM Jenis Dexlite, Ini Penjelasan Pihak SPBU Fatmawati Lubuk Linggau

0

Redaksi.co | Lubuk Linggau – Polres Lubuk Linggau menindak lanjuti terkait video dan informasi yang di posting di media sosial Facebook dan Tik Tok terkait kesalah pahaman antara Karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen BBM jenis Dexlite Kamis (17/101/2024), bertempat di SPBU Fatmawati (24.316.182) Jl. Fatmawati Kel. Taba Lestari Kec. Lubuk Linggau Timur I.

Kronologis kejadian, Karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen BBM jenis Dexlite di pompa Nomor 4 (Empat) yang merupakan seorang laki-laki datang ke SPBU menggunakan Mobil Innova warna hitam No. Pol BG 1870 QA.

Lalu laki-laki yang bernama Aipi tersebut di hampiri oleh Karyawan SPBU Parmawati Dandi mengatakan, “maaf pak Dexlite kosong,”

Kemudian laki-laki tersebut menjawab “apo yang ado di sini, setiap aku ke sini dak katik (Dexlite habis),”

Dandi Karyawan SPBU pun menjelaskan Dexlite itu ada tapi hanya untuk yang mempunyai kupon.

Tidak terima dengan jawaban tersebut, lalu di laki-laki tersebut menjawab ” Kupon apo.?, gek ku viralke”.

Dandi kembali menjawab gek kutanyo ke dalam dulu (ke Kantor). Setelah itu, Dandi berada di Kantor SPBU Fatmawati bertemu dengan Lingga yang juga karyawan SPBU. Dan kembali menghampiri laki-laki tersebut sambil berkata “Dexlite kosong pak”.

Akan tetapi laki-laki tersebut mengabadikan percakapannya dengan membuat Video sambil berkata ” Aku nak nanyo ngapo harus pakek kupon ?. Setelah itu, konsumen BBM jenis Dexlite meninggalkan SPBU Fatmawati.

Sementara itu, Heri Kiswanto Supervisor SPBU Fatmawati (24.316.182), membenarkan bahwa pada Kamis (17/10/2024) pukul 11.30 WIB bertempat di SPBU Fatmawati (24.316.182) Jl. Fatmawati Kel. Taba Lestari Kec. Lubuk Linggau Timur l telah terjadi kesalah pahaman antara Karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen BBM jenis Dexlite di pompa Nomor 4 (Empat).

Kesalah pahaman penyampaian oleh Karyawan SPBU Fatmawati terhadap konsumen BBM jenis Dexlite yang menggunakan mobil Innova dengan permasalahan yang dipertanyakan oleh konsumen yaitu tentang kupon.

“Bahwa yang di maksud kupon oleh Karyawan SPBU Fatmawati adalah pihak yang mempunyai kerjasama dengan SPBU Patmawati dan memiliki Deposit awal terkait pembelian BBM jenis Dexlite,” katanya.

Jelasnya, pada saat terjadi kesalahpahaman tersebut memang terdapat stok Dexlite sebanyak 3.340 liter dan harus di sisakan sebanyak 2.500 liter, karena untuk stok di tangki guna menghindari kerusakan pada alat pompa minyak jadi sisa minyak Dexlite sebanyak 840 liter digunakan untuk konsumen yang mempunyai kerjasama dan mempunyai kupon.

Disisi lain, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H, S.I.K, M.Si melalui KBO Sat Intelkam Polres Lubuk Linggau terhadap Bayu. F selaku Manager SPBU Fatmawati (24.316.182), menyampaikan bahwa itu merupakan kesalah pahaman antara karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen BBM jenis Dexlite.

Pihak Polres Lubuk Linggau akan selalu melakukan deteksi dan mengantisipasi guna menjamin situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada tahun 2024 di Kota Lubuk Linggau.

“Kedepannya pihak SPBU dalam melakukan pelayanan kepada konsumen agar bisa menjelaskan secara detail apabila terdapat konsumen yang kurang puas atas pelayanan di SPBU,” pungkasnya.

Penjelasan Pihak SPBU Fatmawati Lubuk Linggau terkait video yang diviralkan Masyarakat

0

Warta In | Lubuk Linggau – Polres Lubuk Linggau menindak lanjuti terkait video dan informasi yang di posting di media sosial Facebook dan Tik Tok terkait kesalah pahaman antara Karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen BBM jenis Dexlite Kamis (17/101/2024), bertempat di SPBU Fatmawati (24.316.182) Jl. Fatmawati Kel. Taba Lestari Kec. Lubuk Linggau Timur I.

Kronologis kejadian, Karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen BBM jenis Dexlite di pompa Nomor 4 (Empat) yang merupakan seorang laki-laki datang ke SPBU menggunakan Mobil Innova warna hitam No. Pol BG 1870 QA.

Lalu laki-laki yang bernama Aipi tersebut di hampiri oleh Karyawan SPBU Parmawati Dandi mengatakan, “maaf pak Dexlite kosong,”

Kemudian laki-laki tersebut menjawab “apo yang ado di sini, setiap aku ke sini dak katik (Dexlite habis),”

Dandi Karyawan SPBU pun menjelaskan Dexlite itu ada tapi hanya untuk yang mempunyai kupon.

Tidak terima dengan jawaban tersebut, lalu di laki-laki tersebut menjawab ” Kupon apo.?, gek ku viralke”.

Dandi kembali menjawab gek kutanyo ke dalam dulu (ke Kantor). Setelah itu, Dandi berada di Kantor SPBU Fatmawati bertemu dengan Lingga yang juga karyawan SPBU. Dan kembali menghampiri laki-laki tersebut sambil berkata “Dexlite kosong pak”.

Akan tetapi laki-laki tersebut mengabadikan percakapannya dengan membuat Video sambil berkata ” Aku nak nanyo ngapo harus pakek kupon ?. Setelah itu, konsumen BBM jenis Dexlite meninggalkan SPBU Fatmawati.

Sementara itu, Heri Kiswanto Supervisor SPBU Fatmawati (24.316.182), membenarkan bahwa pada Kamis (17/10/2024) pukul 11.30 WIB bertempat di SPBU Fatmawati (24.316.182) Jl. Fatmawati Kel. Taba Lestari Kec. Lubuk Linggau Timur l telah terjadi kesalah pahaman antara Karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen BBM jenis Dexlite di pompa Nomor 4 (Empat).

Kesalah pahaman penyampaian oleh Karyawan SPBU Fatmawati terhadap konsumen BBM jenis Dexlite yang menggunakan mobil Innova dengan permasalahan yang dipertanyakan oleh konsumen yaitu tentang kupon.

“Bahwa yang di maksud kupon oleh Karyawan SPBU Fatmawati adalah pihak yang mempunyai kerjasama dengan SPBU Patmawati dan memiliki Deposit awal terkait pembelian BBM jenis Dexlite,” katanya.

Jelasnya, pada saat terjadi kesalahpahaman tersebut memang terdapat stok Dexlite sebanyak 3.340 liter dan harus di sisakan sebanyak 2.500 liter, karena untuk stok di tangki guna menghindari kerusakan pada alat pompa minyak jadi sisa minyak Dexlite sebanyak 840 liter digunakan untuk konsumen yang mempunyai kerjasama dan mempunyai kupon.

Disisi lain, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H, S.I.K, M.Si melalui KBO Sat Intelkam Polres Lubuk Linggau terhadap Bayu. F selaku Manager SPBU Fatmawati (24.316.182), menyampaikan bahwa itu merupakan kesalah pahaman antara karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen BBM jenis Dexlite.

Pihak Polres Lubuk Linggau akan selalu melakukan deteksi dan mengantisipasi guna menjamin situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada tahun 2024 di Kota Lubuk Linggau.

“Kedepannya pihak SPBU dalam melakukan pelayanan kepada konsumen agar bisa menjelaskan secara detail apabila terdapat konsumen yang kurang puas atas pelayanan di SPBU,” pungkasnya. (*)

Demi Keadilan, Akademisi Anti-Korupsi Unpad Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

0

Redaksi.co |  BANDUNG. – Setelah sejumlah guru besar dan pakar hukum di berbagai kota memberikan sikap terkait kasus Mardani H Maming, kini penyataan sikap disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.

Akademisi hukum mendesak agar Mardani H Maming dibebaskan demi hukum. Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung., Jumat (18/10/2024).

Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Dr. Sigid Suseno,S.H,M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H.,M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H.,M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H.,M.H, Budi Arta Atmaja, S.H.,M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H,L.L.

Akademisi Hukum Unpad, Dr Somawijaya, mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming dalam membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak tepat dan merupakan kesalahan yang serius dari hakim.

“Selain itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal 2(dua) alat bukti dalam fakta di persidangan,” kata Dr Somawijaya,

Para Akademisi Hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” katanya.

Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming “menerima hadiah” berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta di persidangan.

“Dalam fakta di persidangan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara” yang didakwakan kepada Terdakwa Mardani H. Maming,” ujat Dr Somawijaya.

Senada dengan itu, Dr Elis Rusmiati membahas penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 110 miliar rupiah. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

“Nah kenapa dalam perkara ini kami tim notasi itu menganggap bahwa pertimbangan Hakim di dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, karena pada faktanya uang sekitar 110 miliar tidak bisa di kualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,” katanya.

Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan.

“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” kata Dr Somawijaya sebagai anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad. (Yanti/ril)

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming

0

Warta In | BANDUNG. – Setelah sejumlah guru besar dan pakar hukum di berbagai kota memberikan sikap terkait kasus Mardani H Maming, kini penyataan sikap disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.

Akademisi hukum mendesak agar Mardani H Maming dibebaskan demi hukum. Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung., Jumat (18/10/2024).

Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Dr. Sigid Suseno,S.H,M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H.,M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H.,M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H.,M.H, Budi Arta Atmaja, S.H.,M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H,L.L.

Akademisi Hukum Unpad, Dr Somawijaya, mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming dalam membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak tepat dan merupakan kesalahan yang serius dari hakim.

“Selain itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal 2(dua) alat bukti dalam fakta di persidangan,” kata Dr Somawijaya,

Para Akademisi Hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” katanya.

Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming “menerima hadiah” berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta di persidangan.

“Dalam fakta di persidangan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara” yang didakwakan kepada Terdakwa Mardani H. Maming,” ujat Dr Somawijaya.

Senada dengan itu, Dr Elis Rusmiati membahas penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 110 miliar rupiah. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

“Nah kenapa dalam perkara ini kami tim notasi itu menganggap bahwa pertimbangan Hakim di dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, karena pada faktanya uang sekitar 110 miliar tidak bisa di kualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,” katanya.

Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan.

“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” kata Dr Somawijaya sebagai anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad. (Yanti/ril)

JEDAR Kembali Buktikan Komitmenya Dalam Berbagi Kebaikan, Jum’at Berkah

0

Warta In | Pali, – JEDAR ( Junaidi eduAR) Paslon nomer 3 kembali membuktikan komitmennya dalam berbagi kebaikan. Melalui program Jumat Berkah, ribuan porsi nasi hangat berhasil didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Talang Ubi Barat dan Utara. Aksi sosial ini tidak hanya sekadar membagikan makanan, namun juga menjadi wujud nyata kepedulian terhadap sesama, Jum’at (18/10/24).

Acara yang berlangsung di talang ubi barat dan Utara ini dihadiri oleh ratusan relawan dari berbagai latar belakang. Mereka dengan semangat bergotong royong menyiapkan dan membagikan nasi kotak kepada masyarakat yang telah menunggu sejak pagi. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, terlihat dari antrean panjang yang membentang di sepanjang jalan.

Eduar, S.E yang juga Calon Wakil Bupati Pali, selaku inisiator program, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini. “Kami berharap sedikit bantuan yang kami berikan dapat meringankan beban mereka dan membawa kebahagiaan di hari Jumat yang berkah,” ujarnya.

Gino, salah satu peserta, mengungkapkan kegembiraannya dapat terlibat dalam kegiatan sosial ini. “Dengan berpartisipasi dalam Jumat Berkah, saya merasa lebih bersyukur dan ingin terus berbagi dengan sesama,” ungkapnya.

Program Jumat Berkah JEDAR tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga menjadi wadah bagi para relawan untuk menyalurkan kepeduliannya. “Kami berharap kegiatan ini dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk ikut serta dalam aksi sosial,” tambah Wiko Ketua PIJAR Pemuda Ilok JEDAR. (*)

Lembaga PST Suroti Juga Realisasi Dana Desa Yang Ada di 5 Desa Kec.Kelakar Muara Enim, Setelah Kades Tanjung Medang Lembaga

0

Ampuhnews.com | Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) meminta Kapolda Sumsel lakukan Pemeriksaaan pada Beberapa oknum Kepala Desa di Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan terkait Penyelewengan Dana Desa.

Setelah Kepala Desa Tanjung Medang kecamatan Kelekar ditetapkan sebagai tersangka atas Dugaan Korupsi Dana Desa. PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) soroti beberapa Kepala Desa lainnya di Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) Dian HS pada awak media didampingi Arnoto Safutra selaku Sekretaris PST Sumsel di Sekretariat PST.
Jum’at, (18/10/24).

Menurut Dian HS setelah ditetapkannya oknum Kepala Desa Tanjung Medang tersebut tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi pada 5 (lima) Desa yang ada di Kecamatan Kelekar,”Dari hasil pengamatan kami diantaranya Desa Menanti, Desa Menanti Selatan, Desa Pelempang, Desa Suban Baru, dan Desa Teluk Jaya Kecamatan Kelekar,”ujarnya.

Menurutnya hal ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil Badan Kajian dan penelitian PST serta berdasarkan beberapa dokumen pendukung pada realisasi Dana Desa tersebut terlihat banyak kejanggalan,”tambahnya.

Kejanggalan itu diduga terjadi pada beberapa realisasi yang terkesan mencolok terutama pada Realisasi APBDes, pembangunan Fisik, seerta realisasi untuk bantuan Posyandu dan sebagainya, maka Guna mendukung dan membantu Pihak Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Maka kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan, untuk melakukan Aksi Demonstrasi Di Kantor Polda Sumsel dalam waktu dekat tepatnya pada Kamis Mendatang 24/10/2024.

Dalam Aksi Demonstrasi tersebut Pihaknya akan menyampaikan beberapa pernyataan sikap diantaranya sbb ;

1. Mendukung Pihak Polda Sumatera Selatan dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi Dana Desa yang diduga rentan diselewengkan.

2. Meminta Kepada Kapolda Sumatera Selatan, melalui jajarannya untuk segera memanggil seluruh Kepala Desa terkait, untuk diperiksa dimintai keterangannya, serta untuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai dengan Fakta-fakta dilapangan.

3. Meminta Kepada Pihak Polda Sumatra Selatan, melalui jajarannya untuk memanggil masing-masing juga Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat, atas dugaan Mark-Up, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ. Mengingat kurangnya SDM Kepala Desa beserta perangkatnya,”pungkasnya.