Sanggau, Kalbar – Redaksi.co Aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di aliran Sungai Kapuas kembali terkuak. Rabu malam, 2 Juli 2025, jajaran Polres Sanggau menangkap empat pelaku yang tertangkap basah tengah mengoperasikan mesin penyedot material emas tanpa izin di perairan Dusun Nanga Biang, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas.
Operasi yang digelar menjelang tengah malam ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan suara bising mesin di sungai. Saat tim gabungan Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau menyisir lokasi, petugas mendapati dua unit lanting jek lengkap dengan peralatan tambang emas rakitan yang beroperasi di tengah arus.
“Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melihat aktivitas penyedotan material sungai yang dilakukan secara ilegal. Beberapa orang mencoba melarikan diri, tetapi empat pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Jumat, 4 Juli 2025.
Keempat pelaku yang diamankan berasal dari tiga kabupaten berbeda di Kalimantan Barat. Mereka adalah SA (38) dari Melawi, DA (37) asal Sekadau, serta AS (24) dan KK (41) warga Sanggau. Seluruhnya kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menilai aktivitas PETI di Sungai Kapuas kian mengkhawatirkan karena berdampak serius pada kondisi lingkungan. Sedimentasi dan pencemaran air sungai menjadi ancaman langsung bagi warga yang bergantung pada sungai sebagai sumber air bersih.
“Tambang emas ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga meninggalkan kerusakan yang sulit diperbaiki. Ekosistem sungai terganggu, potensi bencana meningkat,” tegas Fariz.
Dua unit lanting jek dan peralatan tambang disita sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.
Kasat Reskrim memastikan pengusutan kasus ini akan dikawal hingga tuntas. Polisi juga bekerja sama dengan jaksa penuntut umum dan pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai ahli dalam proses pembuktian.
Polres Sanggau mengajak masyarakat turut memerangi praktik penambangan ilegal yang kerap menjadikan Sungai Kapuas sebagai lokasi favorit. “Kami mengimbau warga aktif melapor bila mendapati aktivitas serupa. Partisipasi masyarakat adalah kunci utama,” ujar Fariz.
Upaya penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku PETI lain agar tidak lagi memanfaatkan Sungai Kapuas sebagai ladang penambangan liar yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup. (Ariya).||Jurnalis:Abdul Rahman
(Lansir,faktakalbar)
(Editor korwil Kalbar Suparman)