JEMBER, redaksi.co – Polres Jember berhasil membongkar peredaran uang palsu dan mengamankan dua pelaku berinisial HP (60), warga Kecamatan Sumbersari, dan DIR (50), warga Kecamatan Kalisat. Kedua tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya penyimpanan rupiah palsu, Rabu (27/8/2025).
Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, dalam konferensi pers menjelaskan, motif kedua pelaku mengedarkan uang palsu adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti berupa 160 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp8 juta, dan 190 lembar pecahan Rp100 ribu senilai Rp19 juta. Total keseluruhan mencapai Rp27 juta,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menambahkan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka HP, polisi menemukan uang palsu senilai Rp52 juta. Dari temuan itu, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap DIR, serta masih memburu satu tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka mendapatkan uang palsu dari seseorang untuk diedarkan kembali, namun belum sempat beredar di masyarakat,” terang AKP Angga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.
Reporter: Uswa