Jember, redaksi.co – Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan akta hibah tanah di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, kini memasuki babak krusial. Polisi menyatakan telah mengantongi bukti yang mengarah pada keterlibatan langsung Kepala Desa Bagorejo, Atok Urohman, dalam praktik maladministrasi yang berujung pada pengalihan hak waris secara tidak sah.
Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, S.Tr.K., saat ditemui awak media pada Kamis, 24 Juli 2025, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan akta hibah atas nama Denok Indra Lestari pihak yang kini menguasai tanah yang disengketakan.
“Dalam dokumen pengajuan akta hibah, tercatat bahwa permohonan dilakukan oleh Sugiarti melalui Kepala Desa Bagorejo. Namun, yang menjadi perhatian adalah surat keterangan ahli waris yang hanya mencantumkan satu nama: Denok Indra Lestari, sebagai anak kandung tunggal.
Dokumen tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan, mengingat adanya kejanggalan dalam proses administrasi dan indikasi manipulasi data yang melibatkan pejabat desa dan pihak PPAT Kecamatan Gumukmas. Akta hibah itu bahkan diketahui telah dibatalkan sepihak melalui seorang notaris, yang memunculkan dugaan upaya menutupi jejak pelanggaran.
Pihak pelapor, Dewi Indra Nirmala bersama Agil Dwi Fandra, mendesak aparat penegak hukum agar segera menetapkan status hukum perkara ini. Menurut mereka, unsur-unsur pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang telah cukup terang benderang, dan tidak ada alasan lagi untuk menunda proses penyidikan.
“Kasus ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan bagi keluarga kami. Kami tidak ingin hak kami dirampas hanya karena kekuasaan jabatan disalahgunakan,” ujar Dewi tegas.
Bayu, suami Dewi, menambahkan bahwa transparansi dan kecepatan penanganan perkara ini akan menjadi indikator kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Ia berharap polisi tak gentar menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang diduga berkepentingan.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik di Jember karena menyangkut hak waris keluarga almarhum Ruswandi yang di nilai ada konflik kepentingan mencolok dalam penerbitan akta hibah tersebut, di mana proses seolah dipaksakan, tanpa melibatkan seluruh ahli waris secara sah.
“Ini bukan perkara sepele. Ini soal moral, soal keadilan. Jangan sampai desa jadi tempat subur penyimpangan hukum hanya karena aparatnya merasa kebal hukum,” pungkas Bayu.
“Hasil penelusuran awak media dari berbagai sumber di lapangan mengonfirmasi bahwa akta hibah tersebut memang benar ada. Namun, belakangan diketahui akta itu dibatalkan secara sepihak melalui seorang notaris.(Sofyan)