Minggu, Juli 27, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Polisi Kantongi Bukti Awal Dugaan Pemalsuan Dokumen di Desa Bagorejo, Kades Diduga Terlibat

Jember,redaksi.co – Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan akta hibah tanah di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, memasuki fase penting. Kepolisian mengonfirmasi telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam praktik maladministrasi yang berdampak pada hak ahli waris.

Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, S.Tr.K., saat di temui awak media pada hari Kamis 24Juli 2025 di ruang kerjanya, dalam keterangannya menyebut bahwa pihaknya telah mengumpulkan dokumen serta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk terkait akta hibah atas nama Denok Indra Lestari, yang saat ini menguasai lahan sengketa.

Dari hasil pengumpulan bukti, ditemukan dokumen pengajuan akta hibah atas nama Denok Indra Lestari yang diajukan oleh Sugiarti melalui permohonan Kepala Desa Bagorejo, Atok Urohman, kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Gumukmas. Turut dilampirkan pula surat keterangan ahli waris yang hanya mencantumkan satu nama, yakni Denok Indra Nirmala, sebagai anak kandung dari pasangan Sugiarti dan almarhum Ruswandi.

Dokumen-dokumen inilah yang kini menjadi pokok persoalan hukum dan telah diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti. Harry menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut sedang didalami dan akan menjadi dasar untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

Sementara itu, pelapor dalam perkara ini, Dewi Indra Nirmala bersama Agil Dwi Fandra, berharap agar proses hukum segera ditindaklanjuti secara serius. Mereka menilai tidak ada alasan hukum untuk menunda penyidikan karena alat bukti yang ada dinilai sudah memenuhi syarat permulaan yang cukup.

Senada dengan itu, Bayu, suami Dewi, menekankan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam menangani perkara ini. Ia berharap penegak hukum bertindak objektif tanpa tekanan dari pihak manapun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak waris keluarga Subekan, yang merasa dirugikan baik secara hukum maupun moral. Masyarakat juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses penerbitan akta hibah tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut prinsip keadilan dan integritas hukum di tingkat desa. Kami berharap tidak ada penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Bayu.

“Hasil penelusuran awak media dari berbagai sumber di lapangan mengonfirmasi bahwa akta hibah tersebut memang benar ada. Namun, belakangan diketahui akta itu dibatalkan secara sepihak melalui seorang notaris.(Sofyan)

 

Popular Articles

Berita Terkait