Redaksi.co, 18 Juni 2025 – PALI Sumsel, Tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika di wilayah Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Tersangka berinisial Rian Sah (29), warga Desa Betung, diamankan setelah tertangkap tangan membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan narkotika jenis sabu serta ekstasi.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba oleh pelaku. Tim gabungan melakukan penyamaran (undercover buy) dan mengatur pertemuan dengan tersangka. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Desa Betung, pelaku menghadang petugas yang menyamar sambil menunjukkan senpi yang terselip di pinggangnya. Petugas segera melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 5 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, sabu seberat 2,46 gram, 2 butir ekstasi seberat 0,94 gram, isolasi hitam, dan 2 unit handphone.
Tersangka kini diamankan di Mapolda Sumsel dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan juga dijerat UU Narkotika atas temuan barang bukti sabu dan ekstasi.
Pihak Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran senjata ilegal dan narkoba di wilayah Sumatera Selatan, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.