Jember, redaksi.co – Dugaan pengangkatan tenaga honorer di SDN 01 Ambulu memang dibantah oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah, Siti Yuliana Margareta, S.Pd. Namun, bantahan tersebut justru membuka serangkaian persoalan administratif yang kini menjadi sorotan.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 04 Januari 2026, Yuliana menegaskan bahwa Lathifa Aly, S.Pd bukan tenaga honorer, melainkan relawan pengajar sukarela yang tidak memiliki status kepegawaian resmi.
“Lathifa Aly, S.Pd adalah relawan sukarela, bukan honorer,” tegas Yuliana.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa nama Lathifa berulang kali tercantum dalam dokumen kegiatan resmi sekolah, termasuk daftar petugas upacara yang digabung bersama nama guru berstatus PPPK dan ASN. Tidak hanya itu, nama yang sama juga tercatat dalam daftar tugas kegiatan sekolah, salah satunya Lomba Mewarnai TK B SDAMSA Fun Fest 2026.
Pencantuman tersebut menjadi persoalan serius, mengingat dokumen-dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh PLT Kepala Sekolah, sehingga secara administratif dapat ditafsirkan sebagai pengakuan formal atas status dan kewenangan yang bersangkutan.
Yuliana mengakui bahwa Dinas Pendidikan tidak mengetahui keterlibatan Lathifa dalam daftar pembina upacara maupun dokumen kegiatan lainnya. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin nama seorang relawan tercantum dalam dokumen resmi tanpa pemberitahuan dan persetujuan dinas terkait ?
Lebih lanjut, Yuliana menyatakan bahwa keterlibatan Lathifa hanya sebatas pengajar inklusi dan pembina upacara secara sukarela. Namun, keterlibatan berulang dalam berbagai kegiatan resmi sekolah justru menunjukkan pola penggunaan relawan yang menyerupai peran tenaga pendidik aktif, tanpa dasar hukum dan payung administrasi yang jelas.
Kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian serius dalam tata kelola administrasi sekolah, khususnya dalam pemisahan antara tenaga pendidik resmi dan relawan. Kesalahan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran publik yang menyesatkan, sekaligus membuka ruang dugaan pelanggaran prosedur kepegawaian di lingkungan pendidikan dasar.
Meski menegaskan bahwa tidak pernah ada pengajuan, rekomendasi, maupun proses pengangkatan honorer baru, Yuliana tidak menampik bahwa pencantuman nama relawan dalam dokumen resmi telah memicu polemik dan kegaduhan publik.
“Tidak pernah ada pengangkatan honorer baru di SDN 01 Ambulu,” ulang Yuliana.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya ketelitian, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan administrasi, terutama di tengah kebijakan nasional yang secara tegas membatasi pengangkatan tenaga honorer di satuan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan setempat terkait mekanisme pencantuman nama relawan dalam dokumen resmi sekolah serta batasan keterlibatan relawan dalam kegiatan pendidikan formal.
Reporter: Sofyan






