Top 5 This Week

Related Posts

PLT Kadis PU Konawe Selatan Diduga Langgar Aturan, SK Perpanjangan Jabatan Sudah Dua Kali

Andoolo – Polemik jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Konawe Selatan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, jabatan PLT tersebut diketahui telah mengalami perpanjangan Surat Keputusan (SK) hingga dua kali, yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai, perpanjangan jabatan PLT secara berulang tidak sesuai dengan aturan yang mengatur tentang batas waktu penunjukan PLT dalam struktur pemerintahan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penunjukan PLT seharusnya bersifat sementara dan memiliki batas waktu tertentu, bukan diperpanjang berkali-kali tanpa kejelasan definitif.

“Penunjukan PLT itu hanya untuk mengisi kekosongan jabatan sementara. Kalau sudah diperpanjang sampai dua kali, ini patut dipertanyakan, apakah tidak ada upaya untuk segera menetapkan pejabat definitif,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Konawe Selatan.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada stabilitas birokrasi dan efektivitas kinerja di lingkungan Dinas PU. Selain itu, praktik perpanjangan jabatan PLT yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terkait alasan perpanjangan SK PLT tersebut. Publik pun berharap agar pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah sesuai aturan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Desakan pun mulai menguat agar proses pengisian jabatan Kepala Dinas PU definitif segera dilakukan melalui mekanisme yang sah, guna menghindari polemik berkepanjangan dan memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.

Sebagai Informasi, Dasar Hukum dan Ketentuan yang Dilanggar

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020: Pasal 34 ayat (1) dan (2) : “pelaksana tugas (Plt) hanya dapat diangkat paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 3 bulan berikutnya apabila diperlukan. ” Dengan demikian, Plt tidak boleh menjabat lebih dari 6 bulan. Jika telah dua kali diperpanjang, maka jabatan tersebut sudah tidak sah secara administratif.

2. Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1345/M.SM.02.03/2021 tentang kewenangan Plt, Plh, dan penunjukan Penanggung Jawab: “Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, seperti mutasi pejabat, perubahan anggaran, dan penetapan kebijakan daerah, “. Dengan masih digunakannya Plt lebih dari 6 bulan, kebijakan yang ditandatangani berpotensi cacat hukum

Popular Articles