Redaksi.co MAMASA : Angin segar demokrasi di Sulawesi Barat kian memanas. Lembaga yang seharusnya menjadi wasit bersih dalam pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, kini tengah diguncang isu miring. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bocor ke publik dan memicu gelombang protes keras.
Bukan sekadar salah ketik atau urusan administrasi receh, temuan BPK ini diduga kuat menjadi “kotak pandora” yang menyimpan aroma busuk penyalahgunaan anggaran negara.
Sontak saja, Forum Pemerhati Demokrasi Sulawesi Barat langsung “pasang badan” dan mengamuk. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Temuan BPK ini tidak boleh berhenti pada catatan administrasi semata! Ini pintu masuk! Harus ada langkah konkret untuk membongkar apakah ada unsur pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana korupsi!” tegas Zul Bakri Ismail Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Sulbar dengan nada geram.
KPU Mamasa yang seharusnya menjadi contoh penegak integritas kini justru disorot tajam. Forum menilai, jika institusi penjaga demokrasi saja sudah berani “main-main” dengan duit rakyat, maka hancur sudah kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang bersih.
Tak main-main, Forum Pemerhati Demokrasi Sulbar langsung melayangkan Dua Tuntutan Maut yang siap mengguncang posisi para petinggi KPU Mamasa:
Seret ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu): Mendesak KPU Provinsi Sulbar untuk segera mendepak dan memeriksa etik jajaran KPU Mamasa yang terlibat.
Panggil Aparat Penegak Hukum (APH): Meminta Kepolisian dan Kejaksaan segera turun tangan, melakukan penyelidikan kilat, dan menindak tegas siapapun aktor di balik layar tanpa tebang pilih!
Ini bukan gertakan sambal. Jika temuan BPK ini terbukti menguapkan uang negara untuk memperkaya diri atau kelompok, para pelaku siap-siap saja memakai rompi oranye.
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya sangat mengerikan:
Pasal 2 ayat (1): Melawan hukum dan merugikan negara? Ancaman maksimal PENJARA SEUMUR HIDUP atau paling lama 20 tahun, plus denda hingga Rp1 Miliar!
Pasal 3: Menyalahgunakan jabatan demi mempertebal dompet sendiri? Siap-siap meringkuk di jeruji besi hingga 20 tahun.
Selain ancaman pidana, mereka juga dinilai telah mengkhianati UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena gagal menjaga kehormatan, profesionalitas, dan integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Masyarakat Sulawesi Barat kini mengawal ketat kasus ini. Publik menuntut transparansi total dan menolak keras jika kasus ini berakhir damai di bawah meja.
“Jangan sampai ada kesan bahwa dugaan penyimpangan anggaran di lembaga penyelenggara pemilu dibiarkan begitu saja. Demokrasi yang sehat hanya bisa lahir dari lembaga yang bersih!” tutup pernyataan tegas dari Forum Pemerhati Demokrasi Sulbar.
Kini bola panas ada di tangan KPU Provinsi Sulbar dan Aparat Penegak Hukum. Akankah skandal KPU Mamasa ini dibongkar sampai tuntas, atau justru menguap begitu saja? Publik menunggu bukti! (ZUL)
