Senin, Juli 28, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Perusahaan Perusak Lingkungan Bisa Dijerat Hukum, Ini Dasar dan Sanksinya

Redaksi.co PALI, 23 Mei 2025 – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri menjadi salah satu isu krusial yang terus mendapat perhatian publik dan pemerintah. Di Indonesia, terdapat regulasi tegas yang mengatur dan memberi sanksi terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah dasar utama. Dalam Pasal 69 ayat (1), dijelaskan larangan melakukan perusakan lingkungan, termasuk membuang limbah tanpa pengelolaan yang tepat.

 

  1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

 

  1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, untuk kasus yang berkaitan dengan kehutanan.

 

Sanksi:

Pasal 98 UU PPLH menyebutkan bahwa:

  • Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
  • Jika dilakukan dengan sengaja, sanksi bisa mencapai penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

 

Tanggung Jawab Perusahaan:

Selain pidana, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sesuai prinsip polluter pays. Jika tidak, pemerintah berhak melakukan pemulihan dan menagih biayanya kepada perusahaan melalui pengadilan.

 

Tuntutan Masyarakat:

Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan kepada pihak berwenang. Ini diatur dalam Pasal 70 UU PPLH yang memberikan hak partisipasi kepada masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

 

Dengan landasan hukum yang kuat ini, diharapkan pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

 

Dalam menanggapi isu kerusakan lingkungan oleh perusahaan, Randu Dwiyansyah selaku anggota Fast Respon Nusantara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.

 

“Kami dari Fast Respon Nusantara sangat prihatin terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri, khususnya yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Banyak masyarakat yang dirugikan secara kesehatan maupun ekonomi akibat kerusakan ini,” tegas Randu.

 

Yang lagi heboh dan viral disosmed terkait kebocoran line/pipa milik PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field di area Abab yang belum ada kejelasan sampai saat ini.

Kondisi area yang tercemar oleh crude oil milik PT. Pertamina Hulu Rokan zona 4 Adera Field
Kondisi area yang tercemar oleh crude oil milik PT. Pertamina Hulu Rokan zona 4 Adera Field

Ia menambahkan bahwa pihaknya mendorong pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum, untuk tidak ragu menindak tegas perusahaan yang melanggar apa lagi sudah jelas merusak lingkungan.

Kondisi area yang tercemar oleh crude oil milik PT. Pertamina Hulu Rokan zona 4 Adera Field

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, termasuk mengembalikan kerusakan yang sudah terjadi. Kami siap bersinergi dengan semua stakeholder untuk memastikan lingkungan tetap terjaga,” tutup Randu.

 

Popular Articles

Berita Terkait