Rabu, Januari 8, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Pertanyakan Kasus RUPSLB Bank Sumsel Babel dan Penjualan Aset Tanah Asrama, Massa Garda Prabowo

Redaksi.co | Palembang – Pertanyakan laporan pengaduan (Lapdu) terkait korupsi, Ratusan massa tergabung dalam Gerakan Rakyat Bela (Garda) Prabowo, Sumatera Selatan (Sumsel), K MAKI, dan LI TPK gelar aksi demo di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (6/1/2025).

Sebelum membubarkan diri, dalam aksi ini sempat alot dan membakar keranda mayat yang bertuliskan Kejati Mandul, karena massa aksi kecewa tidak ada penjelasan secara langsung dari Aspidsus Kejati Sumsel.

Aksi yang dilakukan oleh Garda Prabowo Sumsel sebagai organisasi yang berfokus mengawal dan mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) khususnya di Sumatera Selatan.

Ketua Investigasi RI dan Staf Khusus Garda Prabowo, Feryandi SHDM mengatakan bahwa kasus korupsi yang saat ini tengah bergulir di Kejati Sumsel perlu diberikan dorongan motivasi agar kasus-kasus tersebut segera terungkap dan mendapat kepastian Hukum yang jelas.

“Salah satunya dari kasus-kasus tersebut yaitu kasus dugaan pemalsuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel yang sampai hari ini belum terungkap sama sekali siapa aktor intelektual dibalik kasus ini,” katanya.

Lanjut ia juga sampaikan bahwa adanya dugaan korupsi dalam penjualan aset tanah asrama putri yayasan batanghari sembilan, yang saat ini telah menetapkan 4 (empat) tersangka.

“Dalam kasus ini diduga kuat masih ada peran mafia tanah yang harus segera diungkap oleh Kejati Sumsel,” ujarnya Feri

Lebih lanjut Feri beberkan bahwa selain kasus-kasus tersebut ada juga kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang sedang ditangani oleh Kejari Palembang.

“Sampai hari ini aktor intelektual yang menandatangani SHM PTSL sebanyak 147 Persil dan Ketua Satgas Fisik PTSL Tahun 2019 diduga selaku otak dilapangan, belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Oleh sebab itu, sebagai bentuk komitmen, agar nawacita Bapak Presiden RI untuk memerangi para Koruptor dapat terwujud, maka dari itu DKD Garda Prabowo Sumsel bersama ratusan massanya gelar aksi demo.

Dalam aksi tersebut menyatakan sikap :
1. Mendesak Kejati Sumsel mengungkap dugaan keterlibatan mantan Gubernur Sumsel dengan inisial HD yang diduga selaku perencana dan pembuat pernyataan palsu dalam Akta Notaris Elma.

2. Segera P21 kan tersangka Notaris Elma dan Irvan Staf Notaris Elma diduga selaku pembuat akta palsu RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020.

3. Ungkap Peran Kakan BPN Kota Palembang dalam kasus penjualan aset tanah Asrama Putri Yayasan Batang Hari Sembilan yang diduga menjadi maffa tanah dan

4. ungkap peran mantan PJ sekda dengan inisial KN yang diduga menjadi kaki tangan mantan kakan BPN Kota Palembang.

5. Meminta Kejati Sumsel, agar kasus korupsi PTSL tahun 2019 di Kejari Palembang, segera ditetapkannya tersangka aktor intelektualnya yang menandatangani SHM PTSL sebanyak 147 Persil dan Ketua Satgas Fisik PTSL Tahun 2019 diduga selaku otak dilapangan kasus tersebut.

6. Perlu kami ingatkan kepada Kejati Sumsel dan Jajaran, bahwa kasus-kasus 1ni adalah kasus besar dan sudah menjadi konsumsi publik yang tentunya harus menjadi perhatian khusus oleh Kejati Sumsel, jangan sampai ada cawe-cawe dalam menuntaskan perkara-perkara ini, sehingga masyarakat masih yakin dan percaya bahwa pemberuntasan korupsi di Bumi Sriwijaya im masih berdiri tegak.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa jumlah laporan pengaduan Tahun 2024 sebanyak 1813 Lapdu, yang naik ke tingkat penyelidikan ada 7 (tujuh) perkara dan tingkat penyidikan sebanyak 24 (dua.puluh empat) perkara.

“Dari 24 perkara yang masuk ketingkat penyidikan, hanya 5 (lima) perkara yang mendapatkan anggaran terkait Pidsus dan 19 (sembilan belas) perkara mendapatkan bantuan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan perkara korupsi,” ucapnya.

Terkait dengan 6 poin pernyataan sikap oleh massa aksi hari ini, dia sampaikan bahwa poin 1 dan 2, mengenai perkara kasus RUPSLB Bank Sumsel Babel Tahun 2020, sudah dikonfirmasi dengan bidang pidan umum, masih P-19, karena masih banyak alat-alat bukti yang kurang.

“Dalam perkara ini, mengapa belum dikirim lagi ke Kejati Sumsel, silahkan tanyakan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri

Kemudian poin 3 dan 4 mengenai perkara kasus korupsi, penjualan aset tanah Arama Putri Yayasan Batanghari Sembilan, bahwa penyidik saat ini sedang melaksanakan pentidikan.

“Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti, oleh karena itu, siapa pun yang terindikasi dalam perkara Tipikor ini, pasti akan ditetapkan sebagai tersangka, asal memenuhi minimal 2 alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP,” terangnya Vanny.

Lanjut mengenai perkara kasus korupsi PTSL tahun 2019 pada pernyataan sikap di poin 5,silahkan konfirmasinya ke Kejari Palembang.

“Kasus-kasus yang akan diselesaikan oleh Kejati Sumsel, perkara-perkara yang memang kerugian bagi negaranya besar, oleh karena itu kepada Garda Prabowo Sumsel mohon supportnya, terutama kepada rekan-rekan penyidik dalam perkara kasus korupsi,” tutupnya Vanny (*)

Popular Articles